Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / PT Harita Nickel / Desa Kawasi

Usir Tongkang Harita Nikel dari Laut Kawasi

Rabu, 26 Agustus 2026 Siaran Pers
Usir Tongkang Harita Nikel dari Laut Kawasi

Siaran Pers

Kawasi, 26 Agustus 2026 — Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama sejumlah keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi–mempertahankan ruang laut menggelar aksi untuk mempertahankan ruang laut Kawasi dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material ore nikel maupun batu bara.

Aksi ini bertemakan: Laut Kawasi adalah ruang hidup Nelayan, bukan Tol Harita

Melalui aksi tersebut, warga kawasi ingin menyampaikan keresahan dan sikap terhadap semakin masifnya aktivitas industri dan lalu lintas kapal/tongkang di sekitar wilayah pesisir pulau Obi. Bagi warga kawasi, laut adalah satu satunya ruang hidup terakhir yang tersisa setelah daratan dan pulau-pulau kecil (Pulau Mala-Mala) dikupas habis. Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami, jangan lagi rampas pesisir dan laut kami. Sebab pesisir laut adalah ruang hidup yang masih bisa kami akses, sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi.

Warga Kawasi khususnya keluarga nelayan menilai bahwa perkembangan industri pertambangan Harita Nikel di Pulau Obi telah membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Aktivitas kapal dan tongkang yang berlangsung di wilayah perairan Kawasi menjadi salah satu persoalan yang ingin disoroti melalui aksi ini. Sekaligus mempertanyakan bagaimana ruang laut digunakan, bagaimana keselamatan dan akses nelayan dilindungi, serta bagaimana dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut diawasi.

Oleh sebab itu, aksi ini bukan semata-mata persoalan mengenai keberadaan 32 tongkang setiap harinya dan kapal pengangkut ore maupun batu bara yang menguasai pesisir Kawasi. Tapi Ini adalah bagian dari perjuangan warga untuk memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi akan datang.

Warga Kawasi juga menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan laut bukan berarti menghalang-halangi aktivitas industri. Warga justru menuntut agar pembangunan dan aktivitas industri dilakukan dengan menghormati hak masyarakat tempatan, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut Kawasi.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami.” Aswat Ibrahim, Nelayan desa Kawasi.

Aksi ini juga menjadi momentum untuk meminta pemerintah dan perusahaan mendengar suara masyarakat yang hidup langsung di sekitar wilayah operasi industri nikel.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata bukan sekedar gimmick di beranda sosial media.” Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi.

Aksi dilaksanakan secara tertib dan damai, melalui pembentangan spanduk, tarian cakalele, sekaligus penyampaian 8 tuntutan Rakyat sebagai berikut:

  1. Harita Nickel segera hentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.
  2. Pemerintah Pusat/Daerah secepatnya melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
  3. Pemerintah daerah secepatnya memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.
  4. Hentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
  5. Pemerintah segera membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.
  6. Libatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.
  7. Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.
  8. Hentikan relokasi paksa desa Kawasi ke permukiman ecovillage dan cabut peraturan Bupati nomor 72 tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi desa Kawasi.

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)