Siaran Pers
Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi, WALHI: Saatnya Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Pekanbaru, 25 Agustus 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Pada periode 1–24 Agustus 2026, terdeteksi 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.165 merupakan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Tren harian juga menunjukkan dua lonjakan tajam, yakni 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa intensitas kebakaran meningkat menjelang akhir Agustus dan belum menunjukkan tanda mereda.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot high confidence tertinggi, yakni 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 1.954 titik. Di luar Kalimantan, Sumatera Selatan mencatat 770 titik hotspot high confidence. Di Sumatra, analisis WALHI menemukan 72 hotspot high confidence berada di dalam konsesi perusahaan, dengan sektor kehutanan atau PBPH mendominasi sebanyak 56 titik dan perkebunan sawit 16 titik. PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan menjadi konsesi dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 33 titik.
Situasi di Kalimantan bahkan jauh lebih besar. Sepanjang Januari–Agustus 2026 terdapat 1.259 hotspot high confidence di dalam konsesi, lebih dari 17 kali jumlah yang terdeteksi di konsesi Sumatra. Sektor perkebunan/sawit menyumbang 776 hotspot, sedangkan sektor PBPH menyumbang 483 hotspot. Kalimantan Barat mendominasi kedua sektor tersebut, dengan 573 hotspot dari sektor sawit dan 251 hotspot dari sektor PBPH. “Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi, sampai hari ini belum ada upaya kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah. Meski Prabowo sudah berkunjung ke Kalimantan barat. Ada banyak anak kecil, lansia dan perempuan yang mengalami penyakit paru-paru namun tidak ada upaya pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat di tengah kebakaran hutan dan lahan.” ungkap Sri Hartini, Direktur WALHI Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Maikel Direktur Eksekutif WALHI Papua menyampaikan bahwa Papua saat ini telah menjadi epicentrum baru karhutla. “Kami melihat bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Papua, juga disebabkan karena massifnya alih fungsi lahan untuk program strategis nasional yakni food estate, khususnya di Papua Selatan dan Merauke yang membuka hutan sekitar 2,5 juta hektar. Temuan kami mencatat, sebanyak 691 titik hotspot tingkat kepercayaan tinggi (high confidence), yang mana sebarannya didominasi di wilayah Papua Selatan sebanyak 578 titik. Pola ini mengindikasikan persoalan pencegahan yang persisten, bukan sekadar insiden tunggal. Di wilayah administratif Papua Selatan, sebanyak 65 titik api terdeteksi berada langsung di dalam konsesi 11 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Perusahaan yang ditemukan titik api di konsesinya yaitu PT Plasma Nutfah Marind Papua dan PT Selaras Inti Semesta yang masing-masing mencatatkan 17 titik hotspot, disusul oleh PT Wanatirta Ediwibowo (12 titik), PT Tunas Sawaerma (7 titik), PT Damai Setiatama Tbr (3 titik), serta PT Sagindo Sari Lestari II (3 titik). Kerawanan titik api juga terdeteksi di area konsesi PT Wanamulia Sukses Sejati Unit I & II dengan 2 titik, serta PT Artika Optima Inti Unit IV (d/h. Green Timber), PT Bade Makmur Orissa, PT Merauke Rayon Jaya, dan PT Wanamulia Sukses Sejati Unit III yang masing-masing menyumbangkan 1 titik hotspot.
Selain itu, Berdasarkan analisis hotspot WALHI Sumatera Selatan periode 1–21 Agustus 2026, terdapat sedikitnya 1.091 hotspot di wilayah konsesi perusahaan, terdiri atas 524 hotspot pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan. Beberapa perusahaan bahkan memiliki konsentrasi hotspot yang cukup tinggi, seperti PT Sentosa Bahagia Bersama dengan 133 hotspot, PT Musi Hutan Persada 104 hotspot, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100 hotspot, dan PT Paramitra Mulia Langgeng 91 hotspot, PTPN VII Cinta Manis memiliki 59 hotspot pada wilayah perkebunan monokultur.
“Kegagalan mencegah karhutla pada akhirnya dibayar oleh masyarakat. Data yang dihimpun WALHI Sumsel mencatat 259.297 jiwa warga Sumatera Selatan menjadi korban ISPA akibat paparan asap karhutla. Pada saat yang sama, karhutla telah mengganggu kualitas udara, kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dampaknya juga tidak dirasakan secara merata. Perempuan, anak-anak, dan lansia menjadi kelompok yang sangat rentan. Bagi WALHI Sumatera Selatan, keselamatan rakyat tidak boleh diukur hanya dari kemampuan pemerintah memadamkan api atau menyediakan anggaran penanganan setelah kebakaran terjadi”. Ungkap Ersyah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Janang, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah memukan total titik hotspot sebanyak 32.796 titik dengan estimasi luas indikatif yang mengalami kebakaran hutan dan lahan mencapai 45.000-68.000 hektar, dengan jumlah konsesi yang terbakar sekitar 38 konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. “Karhutla ini terus berulang hampir setiap tahun dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korprorasi. Kami meminta pemerintah untuk berhenti membuat gimmick yang seolah-olah melakukan penanganan terhadap karhutla. Kunjungan Presiden dan pemerintah lainnya ke Kalimantan, justru menghabiskan anggaran negara. Sementara, tidak ada upaya dan langkah serius dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Harusnya anggaran yang digunakan pemerintah untuk turun ke lapangan dialokasikan saja ke penanganan dan bantuan langsung ke masyarakat, misalnya memastikan akses dan ketersediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat”. Ungkap Janang.
M.Jeffry Cecep Rahardja, Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, menyampaikan titik hotspot di Kalimantan Selatan periode 1 Mei 2026 hingga 18 Agustus 2026, WALHI Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 3.219 hotspot yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Dari 3.219 hotspot di Kalimantan Selatan, 304 hotspots (9,4%) di antaranya berada di dalam dan sekitar konsesi Perkebunan kelapa sawit dengan hotspot terbanyak berada di konsesi PT Surya Langgeng Sejahtera (97 titik), PT Subur Agro Makmur (88 titik), PT Kintap Jaya Wattindo (29 titik), PT Citra Putra Kebun Asri (20 titik), PT Banua Lima Sejurus (19 titik) dan PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri (11 titik). “Penegakan hukum seharusnya dilakukan kepada korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini, bukan menjadikan masyarakat (petani, peladang, masyarakat adat) sebagai tersangka karena mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan lokal sendiri dalam memanfaatkan dan mengelola lahannya. Narasi terhadap 72 orang yang dijadikan tersangka oleh kepolisian tidak boleh mengalihkan tanggungjawab kepolisian untuk memastikan penegakan hukum bagi korporasi”, ujar Cecep.
Analisis WALHI Jambi menunjukkan bahwa periode 1 hingga 23 Agustus 2026 menunjukkan adanya 49 titik hotspot dengan nilai Fire Radiative Power (FRP) di atas 50 yang terpantau melalui berbagai sensor satelit. Dari total tersebut, sebanyak 25 titik panas terdeteksi berada langsung di ekosistem lahan gambut, yang menandakan tingginya kerawanan kebakaran di wilayah basah tersebut. Sebagian besar dari sebaran titik api berintensitas tinggi ini berada di dalam konsesi perusahaan, dengan pembagian akumulasi berupa 22 titik hotspot berada di dalam wilayah kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 17 titik hotspot berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Di sektor kehutanan (PBPH), sebaran titik panas tersebar di delapan perusahaan dengan konsentrasi tertinggi ditemukan di PT Limbah Kayu Utama (kawasan Hutan Produksi Tetap) dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (kawasan Hutan Produksi Terbatas) yang masing-masing mencatatkan 5 titik hotspot. Perusahaan kehutanan lainnya yang menyumbang titik api adalah PT Wirakarya Sakti dengan 4 titik hotspot, PT Alam Bukit Tiga Puluh dengan 3 titik hotspot, PT Hijau Artha Nusa dengan 2 titik hotspot, serta PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar), PT Malaka Agro Perkasa, dan PT Sam Hutani yang masing-masing memiliki 1 titik hotspot. Sementara itu, untuk sektor perkebunan (HGU), PT Eramitra Agrolestari menjadi penyumbang terbesar dan sangat dominan dengan mencatatkan 16 titik hotspot di Area Penggunaan Lain (APL), sedangkan Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan KDA) hanya mencatatkan 1 titik hotspot,” kata Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi.
Khusus di Provinsi Riau, terdapat titik hotspot sebanyak 653 titik, 539 titik di antaranya berada di kawasan budidaya dan lindung dan 193 titik hotspot berada di 34 areal korporasi untuk perkebunan kayu dan sawit, dengan luas kebarakan hutan dan lahan sebesar 16.277,5 hektar. “70,58% daratan Riau telah dikuasai oleh investasi. Karhutla yang terus menerus terjadi membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat dalam karhutla, sehingga penting bagi kami untuk mendesak KAPOLDA Riau melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara serius bagi korporasi serta mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan mitigasi dan penanggulangan karhutla”, kata Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Daerah Riau.
Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat. Misalnya saja PT Bumi Mekar Hijau tercatat pernah terbukti bersalah atas kebakaran 20.000 hektare melalui putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada PT BMH (sekitar 1 persen atau senilai Rp78 miliar dari total tuntutan awal) dengan menerapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Lalu, 2023 tercatat terdapat 288 hotspot dan 2026 masih menjadi yang tertinggi di Sumatra dengan 33 hotspot. PT Prima Bumi Sentosa dan PT Finnantara Intiga di Kalimantan Barat juga memiliki rekam jejak kebakaran sebelumnya dan kembali mencatat hotspot pada 2026. Di Kalimantan Tengah, PT.Arjuna Utama Sawit yang diputus bersalah pada 2022 belum membayar biaya kerugian lingkungan sekitar 150 miliar, dan biaya pemulihan 227 miliar; Temuan kami areal perkebunan Arjuna Utama Sawit di Kalteng terdapat 21 hotspot dalam confidence tinggi pada periode pertengahan Agustus. Pola serupa ditemukan pada sektor perkebunan kelapa sawit. PT Kebun Ganda Prima, PT Sime Indo Agro, PT Karya Luhur Sejati, dan PT Golden Youth Plantation merupakan sejumlah perusahaan yang memiliki catatan kebakaran berulang dan masih ditemukan hotspot pada 2026.
“Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran. Kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrument, misalnya saja TAP MPR IX/2001 Pasal 5, UU PPLH Pasal 76, 78 dan 90, Pasal 72 UU Kehutanan, dan Permen ATR/BPN No. 15/2016 pasal 4 dan 5,” kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Boy juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan, sepanjang ditemukan bukti dan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk memutus pola kebakaran yang berulang dan tidak akan menghasilkan efek jera yang kuat.
Kementerian Kehutanan harus menggunakan legal standing berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap serta melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup juga harus menggunakan kewenangan hukumnya untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan, memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta menagih tanggung jawab pemulihan kepada korporasi. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN harus menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk mengevaluasi serta mencabut izin perusahaan yang terbakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang, dengan mempertimbangkan daya dukung dan karakteristik ekologis kawasan. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan tidak terus memperbesar kerentanan ekosistem terhadap kebakaran dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Pada saat yang sama, pemulihan ekosistem gambut dan hutan harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla, bukan sekadar dilakukan setelah kebakaran terjadi atau berhenti pada pemadaman api. Pemerintah harus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan, sehingga beban pemulihan tidak seluruhnya dialihkan kepada negara dan masyarakat.
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat setiap musim kemarau. Pemerintah perlu membenahi tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara lintas kementerian. “Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan Karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat”, tutup Boy.
Untuk informasi lebih lanjut:
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat +62 812-5717-264
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan +62 812-5346-8855
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah +62 813-5125-9183
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua +62 822-4800-0233
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan +62 812-7970-7554
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi +62 811-7492-662
- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau +62 812-7655-2376
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)