Siaran Pers
Menegakkan Keadilan Ekologis:
Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Pekanbaru, 21 Agustus 2026 — Diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis, Hak Alam, dan Perjuangan Ruang Hidup” dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 yang diselenggarakan oleh WALHI bermuara pada kesimpulan bahwa krisis ekologis di Indonesia adalah konsekuensi dari model pembangunan yang mengejar pertumbuhan melalui ekspansi industri ekstraktif dan penguasaan ruang hidup, sembari mengabaikan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Ketika pertumbuhan ekonomi dikejar tanpa batas ekologis, eksploitasi sumber daya, konflik agraria, dan bencana ekologis semakin dalam. Karena itu, sudah saatnya negara meninggalkan paradigma yang memandang alam semata sebagai objek ekonomi dan beralih pada keadilan ekologis yang menempatkan keberlanjutan alam, hak masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang sebagai dasar pembangunan.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional menegaskan bahwa orientasi pembangunan yang mengejar pertumbuhan produksi semata tidak dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kesejahteraan. Sebaliknya, target pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan justru akan memperluas beban ekologis yang selama ini ditanggung masyarakat.
“Krisis ekologis tidak dapat diselesaikan dengan instrumen pasar seperti perdagangan karbon atau transisi energi yang semata diposisikan sebagai peluang bisnis. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya alam dan pembangunan,” ujar Uli.
Uli juga mengingatkan bahwa TAP MPR No. IX/MPR/2001 telah memberikan dasar politik-hukum bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta ramah lingkungan. Ketetapan tersebut menegaskan perlunya penataan ulang peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dalam pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam, namun mandat ini belum dijalankan secara serius oleh pemerintah dan parlemen.
Akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) I Gusti Agung Wardhana menjelaskan pentingnya gagasan Rights of Nature atau hak-hak alam sebagai upaya menempatkan alam sebagai subjek hukum yang memiliki nilai intrinsik. Menurutnya, pengakuan hak alam dapat menjadi dasar untuk memperluas tafsir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945, sekaligus memperkuat kedudukan hukum masyarakat dalam membela ekosistem yang dirusak.
Namun, Agung mengingatkan “bahwa pengakuan hak alam tidak boleh berhenti pada simbol hukum. Pengalaman negara-negara yang telah mengadopsi prinsip hak alam menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional harus diikuti perubahan struktur ekonomi-politik yang selama ini mendorong ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran.”
Kesaksian dari berbagai wilayah memperlihatkan wajah nyata krisis ekologis. Felisia, perwakilan masyarakat adat Pulau Rempang, menyampaikan bahwa warga menghadapi intimidasi, pembungkaman, dan ancaman kehilangan tanah ulayat akibat proyek investasi. Perempuan menanggung beban berlapis karena harus menjaga keluarga, penghidupan, dan pendidikan anak, sekaligus berada di garis depan mempertahankan kampung.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah perampasan tanah ulayat dan penghilangan hak atas ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Mempertahankan kampung berarti mempertahankan masa depan generasi berikutnya,” tegas Felisia.
Sementara itu, Hamdani dari Pulau Mendol, Riau, membagikan pengalaman perjuangan masyarakat menghadapi perusahaan perkebunan hingga akhirnya memenangkan sengketa hukum dan berhasil mengembalikan lahan kepada rakyat.
“Masyarakat kecil sering dianggap tidak punya kekuatan menghadapi perusahaan besar. Pengalaman Pulau Mendol membuktikan sebaliknya. Jika rakyat terus memperjuangkan haknya dan mendapat dukungan gerakan yang kuat, ruang hidup bisa direbut kembali untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Hamdani.
Sementara itu, Riko Kurniawan dari Paradigma menyoroti ketimpangan penguasaan ruang yang semakin tajam akibat ekspansi industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, masyarakat di wilayah terdampak menjadi pihak yang paling menanggung dampak sosial dan ekologis, sementara berbagai peristiwa seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan pencemaran sungai pada dasarnya merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh tata kelola sumber daya alam yang eksploitatif.
“Negara harus menjalankan agenda Empat Tata WALHI—Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi, dan Tata Konsumsi—dengan melakukan moratorium industri ekstraktif, menata ulang pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat ekonomi rakyat berbasis hasil hutan bukan kayu dan kearifan lokal,” tegas Riko.
Melalui diskusi ini, WALHI bersama masyarakat menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk: menjalankan mandat TAP MPR No. IX/MPR/2001 secara sungguh-sungguh; menghentikan pemberian izin baru bagi industri ekstraktif di wilayah konflik dan ekosistem rentan; mencabut izin yang terbukti merampas ruang hidup serta merusak lingkungan; mengakui dan melindungi wilayah adat serta hak masyarakat lokal; memperkuat kedudukan hukum masyarakat dalam membela alam; dan mengembangkan kerangka hukum yang mengakui hak alam serta keadilan antargenerasi.
“Negara tidak boleh terus menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk mengorbankan ruang hidup rakyat dan keselamatan ekologis. Keadilan ekologis harus menjadi dasar baru pembangunan Indonesia,” tutup Uli.
—
Tim Media Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026
08115501940