Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / masyarakat adat / Krisis Ekologis / Lembaga Adat melayu Provinsi Riau (LAM Riau) / Badan Bank Tanah (BBT) / Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis

Sabtu, 22 Agustus 2026 Siaran Pers
Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis

Siaran Pers
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026

Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis

Jumat, 21 Agustus 2026 - WALHI menyelenggarakan Diskusi Masyarakat Adat pada acara Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 di Balairung Tennas Effendi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Tema diskusi publik ini yaitu “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis”, diskusi publik ini dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) komunitas masyarakat adat dari seluruh wilayah adat di Sumatra. Diskusi publik ini dimoderatori oleh Sri Depi Surya Azizah dari WALHI Riau dan diperkaya oleh para narasumber yaitu Ibu Epi dari perempuan adat Duano, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua MKA LAM Riau, Dana Tarigan dari Eksekutif Nasional WALHI, M. Job Kurniawan, AP, M.Si sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, Julmansyah, S.Hut, M.Ap.

Diskusi ini digelar di tengah menguatnya krisis ekologis di Pulau Sumatra, mulai dari deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meluasnya konflik agraria, yang merupakan akibat langsung dari model pembangunan yang menempatkan investasi dan industri ekstraktif di atas ruang hidup, hak dan keselamatan Masyarakat Adat. Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi negara, ruang hidup masyarakat adat akan terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi perizinan dan perampasan. Ancaman ini terjadi merata di berbagai wilayah Sumatra: perluasan proyek strategis dan penambangan pasir laut yang mengancam masyarakat adat pesisir dan nelayan di Bintan; hilangnya ruang hidup Suku Anak Dalam dan Batin Sembilan akibat konsesi sawit dan tambang batu bara di Jambi; tumpang tindih izin tambang, PLTU dan perkebunan sawit di atas tanah adat di Sumatera Selatan; perampasan ruang hidup dalam Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang; tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian di Bangka Belitung; serta pertambangan yang mengepung permukiman dan mencemari sungai di Rokan Hulu dan puluhan perusahaan HTI, perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di wilayah adat Talang Mamak, Cipang dan Rupat tanpa pengakuan hukum yang jelas. Pola ancaman yang sama ini menegaskan bahwa persoalan wilayah adat di Riau bukan kasus tersendiri, melainkan bagian dari krisis struktural yang dihadapi Masyarakat Adat di seluruh Sumatra.

Epi, Perempuan adat Duano tinggal di pesisir Indragiri Hilir menceritakan pengalamannya dalam mempertahankan ruang hidup dalam menghadapi penguasaan oleh korporasi dan ruang hidup masyarakat dalam mencari mata pencaharian melalui aktivitas menangkap kerang darah. Selanjutnya, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua MKA LAM Riau menyampaikan mengenai akar permasalahan yang dihadapi dalam mempertahankan wilayah adat misalnya belum tuntas pengakuan dan penetapan wilayah adat, belum kuatnya kepastian hukum wilayah adat. Beliau menegaskan mengenai kedudukan masyarakat adat, “Masyarakat kita di kampung menerima tanah dari leluhur dan tidak ada yang namanya menerima surat, bahkan saat ini muncul konflik yang merenggut ruang hidup masyarakat. Masyarakat adat dan wilayah adat harus diakui, dilihat sebagai subjek, bukanlah objek. Kalau masyarakat adat bertarung dengan hukum positif, pasti kalah.”

Dalam kesempatan ini perwakilan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Tarigan menyoroti beberapa konflik yang sedang terjadi, berhadapan dengan masyarakat adat dan kekhawatiran yang akan terjadi, “Pertama, kekhawatiran yang muncul saat ini adanya Perpres No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, di mana lahan-lahan yang tidak produktif akan menjadi lahan negara. Kedua, konsep konservasi sumber daya alam, masyarakat dikhawatirkan tidak dapat masuk lagi ke wilayah konservasi ini padahal masyarakat adat merupakan aktor yang paling paham menjaga keanekaragaman hayati. Seharusnya negara belajar mengenai konsep konservasi dari dan dengan melibatkan masyarakat adat”. Oleh karena itu, WALHI nasional menuntut adanya terobosan dan percepatan dari pemerintah mengenai pengakuan bagi wilayah adat, sekaligus mendesak agar Masyarakat Adat ditempatkan sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar pihak yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Narasumber dari pemerintah menegaskan mengenai upaya yang telah dilakukan dalam percepatan pengakuan. Perwakilan dari Plt Kepala DLHK Provinsi Riau yaitu Prayoto menegaskan, “Pemerintah saat ini mengajukan peraturan daerah mengenai hutan adat dan pengelolaan. Kalau kewenangan di kawasan hutan itu kewenangan Kementerian Kehutanan, tapi kalau di luar kawasan hutan itu kewenangan Kementerian ATR/BPN.” Kemudian, Direktur Penanganan Konflik Tenurial & Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, S.Hut, M.Ap menegaskan mengenai komitmen Kemhut dalam melakukan percepatan pengakuan bagi wilayah adat dan juga kewenangan dalam melakukan pengakuan, “Kementerian kehutanan sudah berusaha melakukan percepatan pengakuan wilayah adat namun masih terkendala dengan asas legalitas. Terdapat dua hal yaitu pengakuan subjek dan objek. Kalau pengakuan objek di Kementerian Kehutanan. Kalau pengakuan subjek ada di pemerintah daerah melalui mandat dari Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang pedoman dan pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”.

Melalui diskusi publik ini, para peserta dari berbagai komunitas masyarakat adat menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan percepatan pengakuan kedudukan dan wilayah adatnya serta memberikan kepastian dari pengakuan ini. Salah satunya disampaikan oleh perempuan adat dari Suku Talang Mamak, Ibu Fatmawati yaitu masyarakat telah mengikuti permintaan pemerintah dalam mengumpulkan berbagai data yang butuh diverifikasi misalnya peta wilayah adat namun permohonan masyarakat adat hingga sekarang tidak ditindaklanjuti. Bahkan, perempuan adat dari Suku Talang Mamak itu juga menceritakan tantangan dalam menghadapi korporasi dan makin diperluasnya HGU korporasi. Selain itu juga, masyarakat adat dari daerah lain yaitu Rempang dan Aceh juga turut menyampaikan tantangan dalam meminta pengakuan masyarakat adat, meminta pemerintah memperhatikan partisipasi bermakna yang melibatkan masyarakat adat.

Dalam sesi diskusi publik ini, WALHI juga menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektar, tersebar di 23 lokasi usulan hutan adat pada empat wilayah kerja WALHI, kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di lingkungan Kementerian Kehutanan. WALHI bersama masyarakat adat mendorong pemerintah untuk memproses percepatan pengakuan ini. Tidak berhenti di sini, WALHI akan mengajukan setiap tahun baik itu hutan adat maupun wilayah adat di luar kawasan hutan dan juga mengawal proses pengakuan wilayah adat ini dari pemerintah.

Diskusi publik ini turut menjadi ruang konsolidasi bagi perwakilan Masyarakat Adat se-Sumatera untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026, pernyataan sikap bersama yang mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat disertai moratorium izin baru, penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup, penegasan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alat perampasan hak masyarakat adat serta wajib tunduk pada prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC), pemulihan wilayah adat yang rusak akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara, hingga pengakuan dan pengembangan epistemologi masyarakat adat. Deklarasi ini akan disampaikan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional, serta Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPRD di wilayah-wilayah terdampak di Sumatra, sekaligus dibawa sebagai bagian dari suara Sumatra menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026.

Tim Media Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026
08115501940