Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / Giant Sea Wall / tanggul laut raksasa (giant sea wall) Pantai Utara (Pantura) / UU PPLH / Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) / krisis pesisir / proyek Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD)

WALHI Ingatkan Giant Sea Wall Bukan Solusi Tunggal

Jumat, 21 Agustus 2026 Siaran Pers
WALHI Ingatkan Giant Sea Wall Bukan Solusi Tunggal

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Pantura Jawa dalam Krisis, WALHI Ingatkan Giant Sea Wall Bukan Solusi Tunggal 

Jakarta, 21 Agustus 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang secara menyeluruh rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa. Proyek yang disebut-sebut sebagai solusi banjir rob dan krisis pesisir ini dinilai masih minim keterbukaan informasi dan tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak langsung.

Partisipasi publik bermakna merupakan prinsip dasar dalam perencanaan pembangunan, tidak terkecuali proyek strategis nasional seperti Giant Sea Wall. Namun, masyarakat pesisir tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan proyek. Hasil monitoring WALHI di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masyarakat pesisir tidak mendapatkan informasi memadai—termasuk rencana induk, analisis dampak lingkungan, dan skema pembiayaan—sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk memberikan persetujuan yang benar-benar hasil dari pertimbangan terinformasi.

“Dalam pertemuan bersama Badan Otorita Pengelolaan Pantai Utara Jawa (BOP PJ) pada 19 Agustus 2026, kami mendapat informasi bahwa Rencana Induk Giant Sea Wall sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Ini yang kami tolak dan kritisi. Suara masyarakat tidak masuk dalam tahap perencanaan awal,” kata Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI.

“Partisipasi jangan hanya berupa sosialisasi satu arah atau pertemuan formal. Masyarakat harus memiliki ruang setara untuk menyampaikan aspirasi, bahkan menolak apabila proyek berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi mereka,” ujar Dana.

Alpanya partisipasi bermakna ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup, termasuk akses terhadap informasi dan keadilan lingkungan. UU PPLH juga mewajibkan pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak penting.


Giant sea wall (GSW) di pesisir utara Pulau Jawa. Sumber foto: Antara Foto/Aji Styawan

Mida Saragih, Pengampanye Perlindungan Pesisir dan Laut menyatakan bahwa, WALHI mencatat kawasan Pantura Jawa menghadapi tekanan lingkungan yang terus meningkat. Kenaikan muka air laut tercatat mencapai 200 sentimeter di Demak dan 100 sentimeter di Indramayu. Sementara itu, laju penurunan muka tanah paling tinggi di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Pekalongan, Semarang, dan Demak mencapai hingga 20 sentimeter per tahun. Kondisi tersebut diperparah oleh bencana tanah bergerak yang berdampak pada sedikitnya 850 rumah di wilayah Tegal, Pemalang, dan Batang. Karena itu, pembangunan Giant Sea Wall tidak boleh diposisikan sebagai solusi tunggal tanpa menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan krisis pesisir terus berulang,” ungkap Mida.

WALHI juga meminta BOP PJ mempelajari dampak sosial-ekologis pembangunan infrastruktur pesisir seperti proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak. Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak berkontribusi pada percepatan degradasi kawasan mangrove yang semestinya tetap menjadi benteng alami pesisir, namun kemudian ditebang dan dipindahkan ke wilayah berbeda. Mangrove tersisa di Kabupaten Demak, yakni hanya 1.109 hektar atau 1/6 dari kawasan industri seluas 6.856,1 hektar.

“Implikasi ekologis dan sosial dari pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak perlu menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai kesalahan serupa terulang dan Giant Sea Wall justru memperburuk kondisi Pantura Jawa yang selama ini menghadapi berbagai bencana lingkungan yang rutin terjadi,” kata Mida.

Pertemuan dengan BOP PJ juga menyoroti potensi dampak Giant Sea Wall terhadap perairan Teluk Jakarta. Pembangunan tanggul raksasa berisiko menjadikan Teluk Jakarta sebagai kolam retensi limbah domestik dan industri. Kondisi ini dapat memicu eutrofikasi atau penumpukan pencemar di perairan, perubahan pola arus laut, serta sedimentasi yang tidak normal.

WALHI menilai risiko-risiko tersebut harus dikaji secara ilmiah dan terbuka sebelum proyek dilanjutkan. Giant Sea Wall direncanakan membentang sepanjang 575 kilometer dari Banten hingga Jawa Timur. Proyek yang diperkirakan menelan biaya hingga USD 100 miliar itu akan dibangun secara bertahap dalam 15 segmen wilayah. Proyek sebesar ini tidak boleh diputuskan tanpa keterbukaan informasi, kajian independen, serta partisipasi penuh dari masyarakat pesisir yang akan menanggung dampaknya.

 

Kontak Media:
Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, 08126344992
Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, 081322306673

 

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)