Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / Polusi udara Jakarta / Polusi udara / Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) / pltu batubara / Citizen Law Suit (CLS)

Jabodetabek Dikepung Polusi Udara

Senin, 17 Agustus 2026 Siaran Pers
Jabodetabek Dikepung Polusi Udara

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jabodetabek Dikepung Polusi Udara: 6,6 Juta Pekerja Rentan Sakit dan Stress

Jakarta, 17 Agustus 2026 - Pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, sekitar 6,6 juta pekerja di Jabodetabek tengah terancam oleh bahaya paparan udara beracun akibat kegagalan dalam mengendalikan dan mengurangi polusi udara. WALHI menegaskan bahwa krisis polusi udara bukan hanya soal angka atau sekadar pemantauan kualitas udara, melainkan bentuk pemindahan biaya pencemaran industri langsung ke rakyat melalui biaya kesehatan fisik dan kesehatan mental yang harus ditanggung secara langsung oleh rakyat.

Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan, WALHI Nasional mengatakan bahwa lebih dari 5,4 juta pekerja di Jakarta ditambah sekitar 1,2 juta komuter harian yang berasal dari wilayah Bogor, Tangerang, Depak dan Bekasi beraktivitas di bawah paparan PM 2.5 yang melampaui ambang batas aman versi WHO. Merujuk pada data Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdapat akumulasi kasus ISPA bulanan pada musim kemarau hingga mencapai 100.000 sampai 200.000 kasus per bulan, dengan porsi signifikan dialami oleh pekerja lapangan atau sektor outdoor, pengemudi transportasi dan buruh informal.

"Tidak ada arti kemerdekaan bagi 6,6 juta pekerja Jakarta yang setiap hari harus bertaruh nyawa di ruang terbuka. Negara membiarkan emisi industri dan PLTU batubara terus memproduksi polusi, sementara pekerja dipaksa membayar sendiri biaya berobat ISPA, kehilangan pendapatan, hingga menanggung beban stres harian," terang Wahyu.


Sumber foto: www.forestdigest.com

Berdasarkan hitungan simulasi WALHI untuk pekerja di Jabodetabek jika mereka tidak menggunakan BPJS, maka rata-rata harus mengeluarkan Rp150.000 hingga Rp450.000 setiap sakit untuk konsultasi ke dokter, membeli obat-obatan dan perawatan ISPA secara mandiri yang jika diakumulasikan dapat menembus ratusan miliar rupiah per tahunnya. Selain itu rata-rata pekerja kehilangan 2 hari kerja per episode sakit. Dengan UMR DKI Jakarta sekitar Rp5,06 juta per bulan, maka potensi kerugian nilai kerja dan pendapatan pekerja harian dapat mencapai 600 miliar rupiah per tahun. Lalu, terdapat pengeluaran ekstra rumah tangga untuk membeli alat pelindung seperti masker N95, air purifier, vitamin serta beban distres mental pekerja, terutama yang merawat anak, maka estimasi biayanya dapat mencapai Rp1,44 triliun per tahun.

Beban kesehatan yang dialami oleh pekerja dan keseluruhan rakyat di Jabodetabek baik fisik maupun psikologis akibat dari polusi udara yang kian sesak, harus menjadi perhatian serius pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, lalu Gubernur Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Pemerintah harus mengambil tindakan nyata dan konkrit untuk segera mengendalikan dan mengurangi polusi udara segera, jika tidak maka kemerdekaan rakyat di Jabodetabek terampas,” tegas Wahyu.

WALHI menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu segera memperkuat pengendalian pencemaran udara melalui penerapan audit dan kontrol emisi lintas batas pada PLTU batubara serta kawasan industri di Banten dan Jawa Barat yang menjadi penyumbang polusi udara Jabodetabek. Langkah ini harus disertai dengan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap korporasi yang terbukti melanggar baku mutu emisi. Transparansi terkait data perlu ditingkatkan melalui publikasi data emisi secara terbuka, agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pelaku usaha sekaligus mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan kualitas udara.

WALHI juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pekerja menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah perlu menetapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus bagi pekerja luar ruang yang rentan terpapar polusi udara serta menjamin akses pengobatan gratis bagi masyarakat yang mengalami penyakit pernapasan akibat pencemaran. Terakhir WALHI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera menjalankan putusan Citizen Lawsuit (CLS) polusi udara secara penuh dengan melaksanakan seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan pengadilan guna memulihkan kualitas udara dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)