81 Tahun Kemerdekaan: Negara Seremonial, Rakyat Sesak Napas

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Aksi Serentak di Enam Wilayah, WALHI Desak Negara Hentikan Karhutla dan Wujudkan Keadilan Antargenerasi

Jakarta, 14 Agustus 2026 - Bertepatan dengan momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi serentak di enam wilayah—Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan—untuk menyuarakan keprihatinan sekaligus kemarahan pada pengurus negara karena terus gagal menjawab akar persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Di tengah perayaan kemerdekaan dengan upacara, bendera, dan pidato, rakyat di berbagai daerah masih harus menghirup asap akibat karhutla yang terus berulang setiap tahun. Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari perampasan ruang hidup, dari udara yang tercemar, dari ancaman bencana ekologis, dan dari kebijakan yang terus merusak alam dan mengancam keselamatan rakyat" kata Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI.

Dana juga menambahkan, karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena iklim. Kebakaran yang terus berulang memperlihatkan salah urusnya pengurus negara atas ekosistem penting dan sumber-sumber penghidupan rakyat, sekaligus bentuk tunduknya negara pada kepentingan korporasi. Kini, Merauke turut menjadi wilayah pengorbanan baru atas nama proyek swasembada pangan dan energi, dengan banyak ditemukan titik api dan wilayah yang terbakar.

WALHI menempatkan karhutla sebagai persoalan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi. Anak-anak yang akan hidup di Indonesia 20, 50, bahkan 100 tahun mendatang tidak pernah memberikan izin atas hutan yang dibuka, gambut yang dikeringkan, atau ruang hidup yang dibebani konsesi, namun merekalah yang akan menanggung akibatnya.

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI juga menanggapi rangkaian pernyataan pemerintah soal karhutla yang masih mensimplifikasi persoalan karhutla. Menko Polkam mengklaim kesigapan lewat pengerahan puluhan helikopter dan operasi modifikasi cuaca, Menteri LH menerbitkan surat edaran larangan membakar lahan yang ditujukan ke kepala daerah dan warga, sementara Menhut menyematkan gelar "pahlawan hutan" bagi petugas pemadam. Rangkaian respons ini menunjukkan pola yang sama setiap tahun: negara sibuk merespons api setelah menyala, tapi diam soal siapa pemegang izin di lahan yang terbakar.

“Kami telah memaparkan data yang jelas, di wilayah konsesi siapa saja dan di mana saja titik api itu berada, tetapi kenapa pengurus negara tidak bergerak untuk mengungkap kenapa areal-areal itu terus terbakar. Bahkan titik api berada di areal perusahaan yang sebelumnya telah disegel karena arealnya terbakar. Kenapa berulang?, karena tidak pernah ada pencabutan izin. Artinya, surat edaran yang melarang warga membakar lahan tidak menyentuh akar masalah, sebab pembakaran justru terkonsentrasi di lahan-lahan yang sudah diberi izin oleh negara sendiri kepada korporasi”, kata Uli.

Uli juga menambahkan, bagi WALHI selama pemerintah terus memilih jalan pintas berupa apel kesiagaan, bantuan helikopter, dan imbauan moral kepada rakyat kecil, karhutla akan terus berulang setiap kemarau. Yang dibutuhkan bukan lebih banyak pesawat pemadam, melainkan keberanian politik untuk mengevaluasi menyeluruh izin-izin konsesi di kawasan gambut, mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau berulang kali terbakar, dan menagih tanggung jawab pemulihan ekosistem dari korporasi, bukan membebankannya lagi kepada rakyat dan anggaran negara.

Dalam rangkaian aksi serentak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan, WALHI menegaskan enam tuntutan: pemerintah harus menghentikan pembiaran karhutla dan membongkar akar persoalannya; mengevaluasi serta mencabut izin di kawasan hutan dan gambut yang rentan dan terbukti melanggar; memastikan korporasi bertanggung jawab penuh atas kebakaran dan kerusakan ekologis di wilayah konsesinya; memperkuat penegakan hukum agar memberikan efek jera; menjadikan pemulihan ekosistem, khususnya gambut dan kawasan yang terbakar berulang, sebagai kewajiban yang nyata; serta memastikan hak generasi mendatang menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Keuntungan tidak boleh terus diprivatisasi sementara kerugian ekologis ditanggung rakyat dan negara.

Aksi serentak di enam provinsi tersebut menegaskan bahwa karhutla bukan persoalan lokal, melainkan cermin dari kegagalan tata kelola yang sistemik dan berulang di berbagai wilayah gambut dan kawasan konsesi perusahaan. Memasuki 81 tahun kemerdekaan, pemerintah harus menjadikan momentum ini untuk mengoreksi arah pembangunan, bukan sekadar mengulang seremoni.

 

Baca juga artikel KARHUTLA:

 

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)