81 Tahun Merdeka: Menuju Indonesia Emas atau Kehancuran 2045? WALHI Desak Presiden dan DPR Jalankan Mandat TAP MPR IX/2001

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 13 Agustus 2026 – Menjelang Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan pandangan politiknya mengenai arah pembangunan Indonesia di tengah semakin dalamnya krisis ekologis, konflik agraria, dan tekanan terhadap ruang hidup rakyat. Di usia kemerdekaan yang ke-81 tahun, Indonesia tengah menapaki jalan menuju visi “Indonesia Emas 2045” dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029 sebagai penopangnya. Bagi WALHI, pencapaian visi tersebut tidak dapat dilepaskan dari pilihan kebijakan pembangunan hari ini: percepatan investasi dan ekspansi industri ekstraktif justru berisiko memperparah kerusakan ekosistem, konflik agraria, ketimpangan, serta krisis iklim.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menyampaikan bahwa pasca diterbitkannya TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, setelah 25 tahun, tidak banyak situasi yang berubah dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Justru, Indonesia semakin berada dalam situasi kritis.

Seperempat abad lalu, MPR menerbitkan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, memuat mandat untuk pembaruan agraria dan pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan. Kenyataannya hari ini, situasi justru lebih kritis daripada 25 tahun lalu, konflik agraria meluas, kerusakan lingkungan masif, dan ketimpangan kepemilikan SDA semakin tajam,” ujar Mida.

Dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPN, RPJMN, dan RKP, pemerintah justru mengejar pertumbuhan ekonomi 8% dan dibarengi dengan percepatan investasi dan deregulasi. Semua ini berpotensi melegalisasi pengrusakan hutan dan laut.

Berkaca pada hal-hal tersebut, WALHI mengangkat kembali TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 sebagai mandat politik yang relevan untuk menentukan arah pembangunan Indonesia. Substansi TAP MPR No. IX Tahun 2001 memberikan setidaknya dua pokok substansi, di antaranya arah kebijakan pembangunan yang harus ditempuh, yakni harus berlandaskan prinsip adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Berikutnya adalah substansi tentang cara mencapainya dengan pengelolaan terkoordinasi, terpadu, aspiratif, dan partisipatif.

Ukuran ketercapaian TAP MPR No. 2001 mencakup 3 indikator, yakni: (1) distribusi dan pengelolaan manfaat agar pengelolaan SDA tidak menguntungkan kelompok tertentu; (2) perlindungan kelompok rentan yang mana kepentingan pembangunan ekonomi harus diimbangi dengan perlindungan bagi kelompok rentan dan pemulihan hak bagi tanah dan pesisirnya dirampas untuk kepentingan PSN; dan (3) terwujudnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan SDA. 

Kepala Departemen Keorganisasian WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, kemudian menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak dapat terus mengabaikan mandat tersebut ketika menentukan arah pembangunan nasional termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Pola pengelolaan sumber daya alam kita saat ini masih tidak bisa menghentikan laju deforestasi dan mengakibatkan krisis iklim berkepanjangan yang kita rasakan saat ini. Pola ini dilahirkan oleh rezim “tua” yang mengeluarkan keputusan-keputusan yang menimbulkan konflik dalam sumber daya alam. Solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi kekeliruan pola pengelolaan ini ialah dengan melakukan “Tobat Ekologis”, yakni kembali ke TAP MPR 9/2001.” tegas Tubagus.

Sehingga, WALHI menilai Indonesia Emas 2045 tidak boleh menjadi Indonesia yang kaya secara angka tetapi miskin secara ekologis dan sosial. Pertanyaan yang harus dijawab hari ini adalah “Apakah 2045 akan menjadi momentum Indonesia mencapai kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan, atau justru menjadi titik ketika kerusakan ekologis dan ketimpangan telah mencapai batas yang tidak dapat dipulihkan?”. 81 tahun merdeka juga seharusnya menjadi momentum untuk menentukan pilihan: membangun Indonesia dengan menghormati batas-batas ekologis dan hak rakyat, atau terus mengejar pertumbuhan dengan mempertaruhkan masa depan generasi mendatang.

Oleh karena itu, menjelang Sidang Tahunan MPR RI, WALHI mendesak Presiden dan DPR RI untuk menjalankan mandat TAP MPR No. IX Tahun 2001 secara utuh dan mengevaluasi kembali strategi pertumbuhan ekonomi nasional agar sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Di usia kemerdekaan ke-81, WALHI mengajak seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan kembali makna kemerdekaan sejati: kemerdekaan yang membebaskan rakyat dan alam dari eksploitasi, bukan yang mengorbankan keduanya demi angka pertumbuhan semata.

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)