Deklarasi Riau 2026
Masyarakat Adat Se-Sumatra untuk Keadilan Ekologis
Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru — Jumat, 21 Agustus 2026
Kami, perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah adat di Sumatra yang berkumpul bersama untuk memperjuangkan dan mempertahankan ruang hidup di tengah krisis ekologis dengan ini menyatakan sikap bersama:
Bahwa krisis ekologis di Pulau Sumatra seperti deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati dan meluasnya konflik agraria merupakan akibat langsung dari model pembangunan yang mengutamakan investasi dan industri ekstraktif di atas ruang hidup, hak dan keselamatan Masyarakat Adat. Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi negara, ruang hidup kami akan terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi perizinan dan perampasan.
Bahwa saat ini banyak wilayah adat dan komunitas adat dari berbagai wilayah di Sumatra menghadapi ancaman-ancaman nyata, seperti perluasan proyek strategis dan penambangan pasir laut yang mengancam masyarakat adat pesisir dan nelayan di Bintan, hilangnya ruang hidup akibat konsesi perkebunan sawit dan pertambangan batu bara di Jambi yang dialami Suku Anak Dalam dan Batin Sembilan, klaim negara atas tanah adat dan tumpang tindih izin tambang batu bara, PLTU serta perkebunan sawit di atas tanah masyarakat adat di Sumatra Selatan; perampasan ruang hidup dan pengabaian hak masyarakat adat dalam Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian di Bangka Belitung, pertambangan yang mengepung permukiman dan mencemari sungai di Rokan Hulu serta puluhan perusahaan HTI, perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di wilayah adat Talang Mamak, Cipang dan Rupat tanpa pengakuan hukum yang jelas. Kondisi ini menegaskan bahwa masyarakat adat di seluruh wilayah Sumatra menghadapi pola ancaman yang sama, yaitu hilangnya ruang hidup, ketiadaan kepastian hukum atas wilayah adat, intimidasi dan kriminalisasi serta pengabaian suara masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan dan perizinan.
Bahwa Deklarasi ini kami susun untuk disampaikan secara resmi kepada pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, sebagai bentuk desakan bersama agar negara hadir memenuhi, menghormati dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah kelola dan ruang hidupnya.
Atas dasar itu, kami menyatakan:
-
Mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan legalitas wilayah/tanah adat melalui proses yang sederhana dan tidak berbelit.
-
Mendesak evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin usaha (PBPH, IUPHHK, HGU, HTI, IUP tambang dan sejenisnya) yang tumpang tindih dengan wilayah tanah adat/ulayat, disertai moratorium izin baru serta menegaskan masyarakat adat sebagai pemilik yang sah terhadap wilayah adatnya.
-
Menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, ancaman dan kriminalisasi, termasuk oleh aparat TNI/Polri dan pihak korporasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup serta jaminan keamanan bagi ruang hidup masyarakat yang mempertahankan wilayahnya tanpa menambah trauma bagi masyarakat rentan.
-
Menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan proyek pembangunan lainnya tidak boleh dijadikan alat perampasan hak masyarakat adat serta setiap kebijakan, proyek dan perizinan usaha di wilayah adat wajib berdasarkan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat serta tunduk pada keputusan hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
-
Mendesak pemulihan dan perbaikan wilayah adat yang telah rusak akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara serta perlindungan khusus bagi wilayah adat di pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat adat pesisir dan nelayan.
-
Menuntut tata kelola wilayah adat yang menjamin kepastian rantai pasok hasil hutan dan hasil bumi dari hulu, tengah, hingga hilir untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.
-
Mendesak pengakuan dan pengembangan epistemologi serta pengetahuan masyarakat adat, termasuk mengintegrasikannya ke dalam pendidikan orang muda serta membuka ruang keterwakilan masyarakat adat di lembaga legislatif untuk mengawal setiap pembuatan kebijakan agar berpihak pada masyarakat adat.
-
Menyerukan persatuan masyarakat adat lintas wilayah di Sumatra serta dukungan berkelanjutan dari organisasi masyarakat sipil, media dan lembaga adat/kesultanan dalam pendampingan hukum, advokasi dan pemantauan atas pelaksanaan komitmen ini.
Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan pernyataan kami di atas bersama WALHI dan organisasi jaringan masyarakat sipil lainnya serta membawa Deklarasi ini sebagai bagian dari suara Sumatra menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup WALHI Tahun 2026.
Deklarasi ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional serta Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah-wilayah terdampak di wilayah Sumatra, sebagai desakan bersama agar seluruh poin dalam Deklarasi ini ditindaklanjuti secara konkret dan terukur.
Salam Adil dan Lestari!
Pekanbaru, 21 Agustus 2026
Atas nama:
Perwakilan Masyarakat Adat Wilayah Sumatra:
Aceh: Mukim Krueng, Mukim Beungga, Mukim Lampu'uk, Mukim Paya Bakong, Mukim Jantho, Mukim Hulu.
Sumatra Barat: Masyarakat Adat Mentawai.
Jambi: Komunitas Adat Terpencil, Suku Anak Dalam (SAD) Batanghari, SAD Batin Telisak, Sialang Pungguk.
Sumatra Selatan: Desa Pulau Panggung, Masyarakat Cawang Gumilir, Aliansi Darmo Bersatu (ADAB), Forum Petani Nusantara Bersatu.
Bengkulu: Desa Bungin Tambun, Desa Manau IX.
Kepulauan Bangka Belitung: Desa Batu Beriga, Desa Berang, Desa Mapur.
Riau: Masyarakat Talang Mamak, Masyarakat Adat Suku Duanu, Masyarakat Mendol, Batu Ampar, Masyarakat Cipang (Rokan Hulu), Masyarakat Tambusai (Rokan Hulu), Kampar Kiri Hulu (Kampar), Rupat, Kepau, Tohor, Inhu (Indragiri Hulu).
Kepulauan Riau: Masyarakat Rempang, Bintan Pesisir.