Siaran Pers
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026
Kesaksian Dari Rupat Hingga Maluku Utara: Tuntut Koreksi Pembangunan Lewat RUU Daerah Kepulauan
27 Agustus 2026 – Di sela-sela Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH WALHI 2026, berlangsung diskusi dengan tajuk, “Masihkah Nelayan dan Masyarakat Pesisir Memiliki Ruang Hidup?” yang menghadirkan perbincangan pengalaman masyarakat pesisir dan nelayan dari berbagai wilayah Indonesia yang menghadapi ancaman makin nyata. Ekspansi industri ekstraktif, hilirisasi nikel, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), tambang pasir laut, hingga perkebunan skala besar memperburuk daya dukung ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
RUU Daerah Kepulauan yang saat ini tengah digodok oleh Pansus DPR merupakan momentum untuk mengoreksi kegagalan pembangunan yang selama ini memposisikan pesisir dan pulau-pulau kecil kita sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. “Negara perlu meluruskan ulang logika pembangunan. Pesisir, pulau-pulau kecil dan kekayaan alamnya merupakan modal alam (natural capital) yang daya dukung dan jumlahnya terbatas. Kerusakan ekosistem pesisir laut gagal dipulihkan lewat mekanisme pembangunan hari ini. Saatnya RUU Daerah Kepulauan menyertakan rekomendasi konkret untuk perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil, agar fungsi sosial dan ekologisnya—tidak lenyap akibat gempuran industri ekstraktif,” tegas Mida Saragih Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
“RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya bicara soal anggaran dan pendapatan untuk daerah, melainkan sebagai koreksi atas kegagalan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil,” imbuh Mida.
Dalam diskusi ini, masyarakat pesisir dan nelayan dari Jawa Tengah, Maluku Utara dan Riau berbagi pengalaman tentang bagaimana pembangunan diklaim untuk pertumbuhan ekonomi lewat transisi energi. Namun, itu semua justru meninggalkan krisis ekologis bagi masyarakat yang hidup di garis depan, pengabaian atas daya dukung lingkungan, serta menempatkan perempuan sebagai pihak yang menanggung dampak terbesar.
Eriyanto, nelayan asal Pulau Rupat, Riau membagikan pengalaman nelayan dalam menghadapi tambang pasir laut yang mulai beroperasi pada tahun 2021. “Dulu dalam sekali melaut kami bisa mendapatkan sekitar 20 kilogram ikan, cumi atau udang. Pasca adanya tambang pasir, untuk mendapatkan 10 kilogram ikan saja sulit. Kerusakan ekosistem laut membuat hasil tangkapan menurun drastis. Udang, kepiting, cumi, dan berbagai jenis ikan makin sulit ditemukan sehingga nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya yang lebih besar,” jelasnya.
Masyarakat Pulau Rupat bersama WALHI kemudian melakukan penolakan tambang dan advokasi hingga akhirnya izin perusahaan tambang pasir dicabut pada 2023. Meski demikian, Eriyanto menegaskan bahwa kerusakan yang ditinggalkan masih dirasakan hingga hari ini, “Kami bersyukur izin tambang pasir dicabut, tetapi pemulihan ekosistem belum ada. Kami juga berharap jangan ada lagi izin-izin tambang baru.”
Pengalaman perempuan pesisir disampaikan Ummy asal Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah. Ia menceritakan bagaimana keluarga nelayan menghadapi ketidakpastian hak atas ruang hidup mereka, “Nelayan dipaksa memilih antara pindah profesi atau tetap menjadi nelayan dengan biaya operasional yang terus meningkat. Kami perempuan dituntut memahami berbagai perubahan yang terjadi seperti pengembangan pelabuhan Tanjung Mas dan rencana reklamasi pesisir. Tapi, kami tak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, padahal dampaknya terasa sekali. Contohnya, penyempitan lokasi budidaya kerang hijau. Kerang hijau sebagai bahan dasar olahan makanan ringan—makin sulit didapat, harganya pun mahal. Bagi kami, ini soal niat Pemerintah untuk memberikan hak-hak perempuan pesisir, khususnya hak dalam memberi pendapat soal pembangunan di kampung kami dan hak atas informasi.”
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara Toety Ariela, menjelaskan bahwa tekanan terhadap wilayah kepulauan semakin tinggi akibat ekspansi industri pertambangan. Di Maluku Utara terdapat sedikitnya 133 usaha pertambangan beroperasi di pulau-pulau kecil, dan 66 di antaranya merupakan pertambangan nikel. “Ketika persoalan transisi energi mengemuka, nikel menjadi komoditas yang sangat diburu. Namun masyarakat sekitar tambang justru harus menghadapi krisis air, pencemaran laut, hilangnya sumber pangan, hingga relokasi dari ruang hidup mereka sendiri,” ungkap Toety.
Aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel telah merusak ekosistem pesisir dan laut. “Biaya sesungguhnya dari hilirisasi nikel dan transisi energi dibayar oleh masyarakat pesisir, terutama perempuan dan anak-anak, yang sebenarnya bukan pihak yang menikmati manfaat terbesar dari industri tersebut. Banyak hak mereka yang terampas, hak atas air bersih, pendidikan, mata pencaharian hingga pangan sehat,” tambah Toety.
Usman Riyadi nelayan asal Roban Timur, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membagikan pengalaman panjang masyarakat pesisir dalam menghadapi pembangunan PLTU batu bara yang telah ditolak warga sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Usman, aktivitas PLTU telah menyebabkan kerusakan alat tangkap nelayan akibat tumpahan batu bara ke laut, mendorong penurunan hasil tangkap, hingga gangguan ekosistem akibat pembuangan limbah dan perubahan suhu perairan. “Sering kali masyarakat dipaksa kalah atas nama Proyek Strategis Nasional. Dampak proyek semacam itu bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis yang panjang bagi masyarakat yang ruang hidupnya dirampas,” pungkas Usman.
“Kami butuh negara untuk memberikan perlindungan pesisir laut agar lingkungannya sehat, dan juga hak kami untuk tetap melaut. Tidak ada ikan, tanpa laut sehat dan kepastian wilayah tangkap nelayan,” imbuh Usman.
Negara sudah semestinya menjalankan moratorium pemberian izin yang memperparah kerusakan ekosistem pesisir dan pulau kecil, menjamin hak masyarakat atas ruang hidupnya, serta memastikan partisipasi bermakna bagi perempuan dan komunitas pesisir dalam tiap proses pengambilan keputusan.
Kontak media:
Mida Saragih (081322306673, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut, Walhi Nasional)
Toety Ariela (082340666727, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara)
Ummy (089671085493, Perempuan Pesisir Tambakrejo, Jawa Tengah)
Eriyanto (082172027786, Nelayan Rupat, Riau)
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)