Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / RUU Keadilan Iklim / Solusi Palsu / Krisis Iklim / Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 / NDC (Nationally Determined Contributions) / hutan tanaman industri (HTI) / Bank BUMN / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) / rights of nature

RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

Rabu, 26 Agustus 2026 Siaran Pers
RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

Siaran Pers
Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

26 Agustus 2026 - Krisis iklim semakin nyata dan bencana ekologis yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat. Topik ini dikupas mendalam pada Diskusi Tematik bertajuk "Krisis Iklim, Bencana Ekologis, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat," yang berlangsung sebagai rangkaian Pekan Rakyat dan KNLH WALHI 2026.

Dari diskusi ini, terdapat tiga rekomendasi untuk diakomodasi ke dalam RUU Keadilan Iklim yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. Pertama, perlunya mekanisme pengakuan, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pendanaan atas kerugian dan kerusakan (loss and damage) yang dialami masyarakat terdampak krisis iklim. 

Kedua, memastikan target penurunan emisi tidak berhenti pada NDC (nationally determined contributions), melainkan diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan mengikat seluruh sektor. Kebijakan energi, kehutanan, pertambangan, industri, kelautan, pertanian, dan pembangunan harus konsisten dengan target penurunan emisi dan tujuan membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C. Agenda penurunan emisi harus diarahkan pada penghentian sumber utama emisi, termasuk deforestasi, perusakan gambut, dan ketergantungan pada energi fosil.

Ketiga, menempatkan transisi energi dalam kerangka keadilan ekologis. Transisi energi tidak boleh menjadi alasan baru untuk membuka hutan, memperluas pertambangan, merusak wilayah pesisir, atau mempersempit ruang hidup masyarakat. Transisi energi berkeadilan harus berorientasi pada penurunan emisi nyata, penghormatan terhadap hak masyarakat, perlindungan ekosistem esensial, serta pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil.

Rezki Andika, WALHI Riau menjelaskan berbagai bencana yang terjadi saat ini tidak dapat dipandang sebagai bencana alam. Ekspansi perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan pasir laut, hingga dominasi investasi di kawasan gambut telah memperparah krisis iklim dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap banjir hingga kebakaran hutan dan lahan. Ia mencontohkan bagaimana DAS di Riau telah ditanami akasia dan sawit hingga ke bibir sungai yang mengakibatkan banjir tiap tahun. Belum lagi Pulau Rupat, sebuah pulau kecil dengan ekosistem gambutnya, terus berhadapan dengan karhutla karena 60% dari luas pulau telah dibebani izin korporasi. "Aktivitas korporasi tidak memperhatikan keseimbangan ruang ekologis. Dampaknya, masyarakat di daratan maupun pesisirlah yang akan menanggung dan terancam hidupnya. Peristiwa karhutla semakin menguat akibat dari perubahan iklim," ujar Rezki. 

Perubahan iklim turut membuat nelayan kesulitan memprediksi pola musim sebelum melaut. "Arah angin biasanya dapat diprediksi sesuai kalender musim. Tapi, kini berubah tidak menentu. Cuaca ekstrem datang secara tiba-tiba juga menjadi tantangan saat kami sedang melaut. Risiko melaut lebih tinggi," ungkap Eriyanto, nelayan asal Pulau Rupat.

Linda Rosalina dari TuK Indonesia, menyoroti bagaimana sektor keuangan memperparah dampak krisis lingkungan dan perubahan iklim. Linda memaparkan, sektor keuangan banyak memberikan pendanaan dalam bentuk kredit, justru berasal dari bank yang jamak digunakan masyarakat seperti BRI, BNI atau Mandiri. Penerimanya, lebih dari 50% untuk perusahaan sawit dan sisanya ke industri kehutanan. Terbesar diterima oleh Sinarmas (APP Group) serta Royal Golden Eagle (RGE) Group. Dalam bentuk investasi, obligasi dan saham, kebanyakan perusahaan ekstraktif ini memperoleh dana dari investor Malaysia, Vanguard, Blackrock Amerika hingga lainnya.

Linda menyayangkan Pemerintah yang berdalih mendorong pembangunan ekonomi, namun tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Bank-bank BUMN justru mendanai perusahaan yang merusak dan akibatkan bencana ekologis. Akhirnya dampak bencana ekologis semakin besar, dan memperparah ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. "Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung persoalan ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Karena itu sektor keuangan harus memiliki mekanisme lebih kuat untuk memastikan pembiayaan tidak mengalir kepada pelaku perusakan lingkungan," tegas Linda.

Saffanah Rezky dari ICEL, menilai permasalahan lainnya di Indonesia yaitu soal fragmentasi regulasi terkait perubahan iklim. Menurutnya, berbagai aturan yang tersebar di sejumlah sektor belum mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat terdampak dan memastikan pencapaian target iklim nasional. 

"Indonesia butuh kerangka hukum khusus mengatur keadilan iklim agar mampu menjawab persoalan kehilangan ruang hidup, perlindungan kelompok rentan, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menghadapi krisis iklim," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Sejalan dengan Saffanah, Dosen Hukum Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum juga menekankan hukum internasional juga menekankan hal tersebut. Setelah Advisory Opinion Mahkamah Internasional tentang krisis iklim, kewajiban negara semakin dipertegas untuk melindungi sistem iklim dan lingkungan hidup dari kerusakan akibat emisi gas rumah kaca.

Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya bersumber dari perjanjian iklim internasional, tetapi juga dari hukum kebiasaan internasional, hukum hak asasi manusia, hukum laut, dan aturan hukum internasional lainnya yang relevan. Perkembangan hukum juga semakin menempatkan perlindungan hak generasi sekarang dan generasi mendatang sebagai bagian penting dalam penanganan krisis iklim. "Negara tidak cukup hanya menetapkan target penurunan emisi. Negara juga harus mengambil langkah konkret untuk mencapainya, termasuk melalui kebijakan energi, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum, serta mengatur kegiatan korporasi yang menghasilkan emisi. Apabila kewajiban hukum tersebut dilanggar, negara dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Mida Saragih, dari WALHI Nasional menekankan, masyarakat adat, nelayan tradisional, petani, dan komunitas lokal merupakan nature guardian yang selama ini menjaga hutan, gambut, sungai, pesisir, dan laut. "Pengakuan hak-hak masyarakat adat, nelayan, petani dan komunitas lokal; penerapan prinsip FPIC; serta penghormatan terhadap hak alam (rights of nature) harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan iklim nasional,” pungkas Mida.

Diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup WALHI 2026 dan dihadiri organisasi masyarakat sipil, pemerintah, akademisi, hingga perwakilan masyarakat terdampak. Untuk membedah topik ini secara mendalam, hadir sebagai narasumber di antaranya: Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ir. Ary Sudijanto, MSE serta Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia Linda Rosalina. Selain itu, turut hadir Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Dr. Hendra Yusran Siry, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prischa Listiningrum, S.H., LL.M serta Eriyanto nelayan tradisional asal Pulau Rupat.

Koordinator Perlindungan dan Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau Rezki Andika, serta Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi ICEL Saffanah Rezky Azzahrah Andrian juga turut menyampaikan temuan dan analisisnya dalam diskusi ini. Diskusi dimoderasi oleh Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut, WALHI, diskusi berlangsung dinamis dan banyak gagasan untuk segera ditindaklanjuti.

 

Kontak media/info lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jl. Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)