PETISI BERSAMA Organisasi Masyarakat Sipil, Tokoh Masyarakat dan Akademisi Mengutuk Penganiayaan Jurnalis Tempo, Usut Tuntas dan Hukum Para Pelakunya

PETISI BERSAMA
Organisasi Masyarakat Sipil, Tokoh Masyarakat dan Akademisi Mengutuk Penganiayaan Jurnalis Tempo, Usut Tuntas dan Hukum Para Pelakunya

Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Tidak hanya itu, bahkan, tindakan keji itu juga melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Maka dari itu, kalangan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para akademisi mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Mengutip  dari pernyataan resmi Tempo dan Aliansi  Anti  Kekerasan Terhadap  Jurnalis, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di sekitar lokasi yaitu di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam yang mana saat itu sedang ada acara resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Atas peristiwa ini, kami bersama mendesak agar:

  1. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
  3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk meberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
  4. Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Demikian petisi ini kami tulis untuk menjaga kebebasan pers, demokrasi dan negara hukum (_rule of law_).

 

Jakarta, 28 Maret 2021
Tertanda

Organisasi Masyarakat Sipil:

  1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers;
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya;
  3. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS);
  4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
  5. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR);
  6. Pusat Studi Konstitsui (PUSaKO);
  7. Aliansi Jurnalis Independen Jakarta;
  8. IMPARSIAL
  9. Indonesia Corruption Watch (ICW);
  10. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN);
  11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL);
  12. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM);
  13. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM);
  14. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);
  15. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta;
  16. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda;
  17. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya;
  18. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali;
  19. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA);
  20. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta;
  21. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang;
  22. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh;
  23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang;
  24. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung;
  25. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang;
  26. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru;
  27. Public Interest Lawyer Network (Pil-Net);
  28. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar;
  29. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM;
  30. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia;
  31. Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI;
  32. Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UI;
  33. Badan Eksekutif Mahasiswa Vokasi UI;
  34. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI;
  35. Badan Eksekutif Mahasiswa KM Universitas Yarsi;
  36. Badan Eksekutif Mahasiswa PM Universitas Udayana;
  37. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul;
  38. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP);
  39. Ikatan Keluarga Besar  Pelajar  Mahasiswa  Kabupaten  Jayawijaya  (IKB  PMKJ) Sejabodetabek;
  40. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMP TPI);
  41. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK);
  42. Paralegal Jalanan Jakarta;
  43. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia;
  44. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI);
  45. Papua Itu Kita (PIK);
  46. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado;
  47. AMAR Lawfirm and Public Interest Law Office (AMAR)

Tokoh Masyarakat:

  1. Saor Siagian (PERADI RBA);
  2. Siti Maimunah, Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT);
  3. Norman Jiwan, Badan Pengawas Transformasi untuk Keadilan (TuK);
  4. Yohanes Joko Purwanto, Federasi Serikat Buruh Karya Utama - Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU KSN);
  5. Pietra Widiadi (Praktisi Pemberdayaan Masyarakat);
  6. Moch Jasin (Komisioner KPK 2007-2011);
  7. Omi Komariah Madjid (Ketua Dewan Pembina Nurcholis Madjid Society);

Akademisi:

  1. Feri Amsari (Fakultas Hukum Universitas Andalas);
  2. Herlambang P. Wiratraman (Akademisi FH Unair);
  3. Charles Simabura (Fakultas Hukum Unand);
  4. Satria Unggul W.P (Fakultas Hukum UMSurabaya);
  5. Dhia Al Uyun (FHUB Malang);
  6. Zainal Arifin Mochtar (Akademisi FH UGM);
  7. Bivitri Susanti (STHI Jentera)
  8. Abdul Ficar Hadjar (FH Universitas Trisakti);
  9. Laode M Syarif (FH Universitas Hasanudin)
  10. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
  11. Mayling Oey (Universitas Indonesia)

Narahubung:

Rizki Yudha, Pengacara Publik LBH Pers (082146888873);
Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI (081510014395)
Abdul Wachid Habibullah, Direktur LBH Surabaya (087853952524)