Membaca Ecocide Melawan Pelanggaran Berat HAM di Indonesia karya M. Ridha Saleh (Rayyana Publishing, 2020) saya merasakan – baik secara tersirat atau tersurat – keinginan yang kuat dari penulis untuk mempertanggungjawabkan, jika tidak bisa dikatakan sebagai pembenaran, hubungan erat antara ecocide atau ekosida dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Hal itu karena ekosida menghancurkan lingkungan hidup, memicu malapetaka dan kerusakan besar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan oleh individu, korporasi atau negara (hal. 53).

Sistem ekonomi politik yang kapitalistik ditenggarai menjadi jembatan antara negara dan koorporasi untuk kongkalikong mengeruk sumber daya alam untuk menghasilkan laba yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya yang seringkali menghalalkan secara cara.

Motivasi laba bagi korporasi dan harta bagi oknum penyelenggara negara menghasilkan rangkaian korupsi dan praktik tata kelola yang terus merusak lingkungan dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Apalagi dalam perkembangannya, sistem politik yang kapitalistik dan neoliberal ini berhasil mentransformasi oligarki dan kekuatan oligark merebut ruang demokrasi dalam mempertahankan modal dan posisinya (hal. 78). Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disyahkan Mei 2020 adalah hasil dari “kinerja” sistem ini (hal. 106).

Pembahasan panjang dalam buku ini mengenai sejarah ekosida dan tempatnya dalam sistem hukum dunia akhirnya mengerucut pada upaya mengarusutamakan konsep ekosida sebagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Penulis menyatakan, pengadilan HAM sebenarnya juga berpotensi mendengar kasus yang melibatkan ekosida. Namun, karena pengadilan ini fokus pada “inti hak-hak asasi manusia”, alhasil secara umum belum mendukung pandangan kasus perusakan lingkungan hidup yang berakibat buruk pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan (hal. 108).

Pandangan penulis ini diuji pada Agustus 2012, saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan putusan bahwa bencana lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat. Keputusan ini diambil berdasarkan pemungutan suara 11 komisioner.

Penulis yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 adalah satu dari enam komisioner yang memilih untuk menyatakan kasus lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat. Mereka memasukkan kasus lumpur Lapindo dalam kategori pemusnahan lingkungan atau ecocide dan menilai kejahatan ini termasuk dalam kejahatan berat serta berdampak sangat luas bagi kehidupan manusia (hal. 110).

“Kasus ini tidak bisa menggunakan argumen pelanggaran HAM berat karena, menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM, hanya ada dua kategori yang termasuk pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Karena itu lumpur Lapindo tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran berat melalui undang-undang tersebut,” tulis Ridha.

Sebagai rekomendasi, Komnas HAM memasukkan klausul ecocide dalam draf amandemen UU No. 26/2000 (hal. 110). Komnas HAM juga mengaku kesulitan memasukkan kasus lumpur Lapindo ke dalam pelanggaran HAM berat karena yurisprudensi pelanggaran HAM berat dilakukan oleh negara bukan korporasi (Desiyani, 2020).

Yurisprudensi adalah keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Sebagai catatan sejarah, walau keputusan Komnas HAM dinilai sangat mengecewakan, buku ini menulis Komnas HAM telah meletakkan jejak untuk menyuarakan ecocide sebagai kejahatan guna ditindaklanjuti secara hukum.

Ridha Saleh kemudian menjabarkan kampanye akar rumput untuk mempromosikan ecocide sebagai kejahatan internasional. Termasuk kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 2004 yang terhenti dan dimulai kembali pada 2018. Pada pertengahan 2019, WALHI menerbitkan buku tentang ecocide dan menentang impunitas korporasi.

Sebagai referensi buku ini cukup memberikan informasi mengenai upaya mengarusutamakan ecocide secara nasional dan global, walau masih mengalami kegagalan. Kegagalan ini pula yang akan memicu pembaca menelisik lebih jauh keputusan Komnas HAM terkait lumpur Lapindo yang dinilai mencewakan.

Bosman Batubara dalam analisisnya di IndoProgress menulis, ada sebanyak 15 poin pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Bosman kemudian mengurai keputusan Komnas HAM tersebut termasuk mempertanyakan alasan terkait yurisprudensi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara bukan korporasi.

“Bagi saya sangat layak kalau dinyatakan bahwa kasus Lumpur Lapindo adalah pelanggaran HAM berat. Saya sangat ingin membaca laporan atau diskusi atau dokumen lengkap dari investigasi atau rapat atau sidang Komnas HAM ketika para komisioner memutuskan kasus Lumpur Lapindo sebagai ‘bukan pelanggaran HAM berat’ pada pertengahan tahun 2012 yang lalu. Sayang sekali, sampai sekarang saya tidak atau belum bisa memperolehnya,” tulisnya.

Andai saja putusan Komnas HAM sesuai dengan analisis Bosman, kasus lumpur Lapindo bisa menjadi tonggak sejarah penetapan ecocide sebagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Karena keduanya – sebagai mana judul buku ini – adalah konsep yang sama, dengan girah atau semangat yang sama. Kesempatan untuk mengurusutamakan ekosida mungkin akan datang di lain waktu.

Depok, 15 September 2020

Hizbullah Arief adalah jurnalis pendiri Hijauku.com – Situs Hijau Indonesia.