Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain!

Tinjauan Lingkungan Hidup
WALHI 2026

Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2026 mengusung judul “Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain!” yang menempatkan arah pembangunan nasional sebagai akar dari krisis ekologis yang terus berulang. Pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam diposisikan sebagai kerangka utama pembangunan, sementara daya dukung lingkungan dan keselamatan rakyat terus terdesak ke pinggir kebijakan.

Target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen menjadi mantra yang dirapalkan di setiap pembangunan. Produk Domestik Bruto diperlakukan sebagai ukuran tunggal kemajuan, tanpa menghitung kerusakan ekologis, konflik agraria, dan hilangnya ruang hidup rakyat sebagai kerugian nyata. Dalam konteks ini, krisis ekologis dipahami sebagai krisis capitalogenic, yakni bencana yang diproduksi secara struktural oleh sistem ekonomi yang berorientasi pada akumulasi modal.

Tekanan paling nyata terlihat pada sektor hutan, tambang, dan energi. Rencana pembukaan sekitar 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi, termasuk melalui proyek food estate, berisiko mempercepat deforestasi dan pelepasan emisi karbon dalam skala besar. Di sektor pertambangan, ekspansi nikel untuk menopang rantai pasok baterai kendaraan listrik global memunculkan paradoks transisi hijau, ketika klaim energi bersih justru dibayar dengan kerusakan ekosistem di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir seperti Pulau Obi dan Raja Ampat. Pada saat yang sama, sektor energi masih ditopang oleh ketergantungan kuat pada bahan bakar fosil, ditandai oleh menjamurnya PLTU captive di kawasan industri serta promosi teknologi seperti co-firing biomassa dan CCS/CCUS yang memperpanjang umur industri batu bara.

Krisis ekologis tersebut berjalan seiring dengan menguatnya autokrasi hukum dan sekuritisasi sumber daya alam. Instrumen hukum digunakan untuk memperlancar investasi ekstraktif, sementara ruang demokrasi lingkungan menyempit melalui kriminalisasi warga dan pembela lingkungan. Keterlibatan militer dalam tata kelola sumber daya alam, termasuk dalam program ketahanan pangan dan penertiban kawasan hutan, memperlihatkan pergeseran pendekatan negara yang meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dan menghidupkan kembali praktik militerisme di wilayah konflik.

Lihat juga, Konferensi Pers Tinjauan Lingkungan Hidup 2026

Wilayah pesisir dan laut menghadapi tekanan berlapis akibat reklamasi, tambang pasir laut, dan dampak krisis iklim seperti abrasi serta banjir rob. Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi kelompok yang paling terdampak, sementara kebijakan iklim nasional belum menunjukkan perlindungan yang memadai. Di daratan, kondisi darurat sampah nasional mencerminkan kegagalan tata kelola dari hulu ke hilir. Penggunaan teknologi insinerator dan PLTSa dipromosikan sebagai solusi, meski berisiko terhadap kesehatan publik dan lingkungan hidup.

Di tengah akumulasi krisis tersebut, kita perlu kembali ke kompas konstitusi agar tidak kehilangan arah dan salah jalan terlalu dalam. TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah kompas konstitusi menuju jalan pemulihan. Keberadaanya harus diposisikan sebagai pijakan utama untuk membenahi ketimpangan struktural. Untuk memperkuat jalan menuju pemulihan, WKR (Wilayah Kelola Rakyat) harus menjadi jawaban, sebagai strategi kunci, dengan menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek utama dalam penguasaan, pengelolaan, dan pemulihan ruang hidup.

Selengkapnya, silahkan unduh tautan berikut:
TLH 2026 Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan