Perpanjangan Operasi Freeport: Perpanjang Krisis dan Derita di Tanah Papua

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 21 Februari 2026-WALHI menilai perpanjangan MoU antara Pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua merupakan kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di tanah Papua. Kebijakan yang sekedar melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif dan alpa memastikan pemulihan lingkungan dan hak masyarakat adat Papua. Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi PT Freeport dan rencana hilirisasi dengan janji pembangunan fasilitas sosial dan kenaikan pendapatan negara, tidak sebanding dengan kelanjutan krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menilai bahwa pemberian kontrak seumur cadangan melalui MoU tersebut merupakan bentuk legitimasi atas eksploitasi tanpa batas di tanah Papua.

MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy.

Nir-Partisipasi Papua di proses perpanjangan operasi Freeport

Proses MoU yang akan jadi dasar penyesuaian IUPK PT Freeport dinilai WALHI dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa memperhatikan partisipasi bermakna berbagai komponen masyarakat adat dan orang asli Papua. Sikap tersebut lagi-lagi menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport. Pemerintah seolah menjadi juru bicara dan perpanjangan tangan investasi. Bukan mengambil posisi sebagai bagian dari Papua, dan menaruh keberpihakannya kepada masyarakat adat dan orang asli Papua serta kepentingan lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi.

"Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua," tegas Boy.

Dalam catatan WALHI, aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara orang asli papua (OAP) dan alamnya. Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amugne dan Kamoro tidak pernah dipertimbangkan pemerintah. Alam Papua sekder diposisikan sebagai objek monetisasi oleh pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir (2019–2025), operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman. Pada periode yang sama, peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5, dan deforestasi mencapai 22.000 hektare, diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.

Memasuki 2023, operasional PTFI melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), sementara risiko longsor yang meningkat hingga 15–20% kemudian terlihat nyata melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025. Dampaknya terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu tersebut hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60% sebagai akibat pencemaran sungai, sementara kasus ISPA meningkat 12% di Mimika.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional
x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)