
Siaran Pers Bersama
Jakarta, 1 Juli 2026. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Kalimantan Barat, LBH Pontianak, LinkAR Borneo, Satya Bumi, Eksekutif Nasional WALHI, Trend Asia, Auriga Nusantara, AGRA, Kaoem Telapak dan Forum Mahasiswa Nasional memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026.
Salah satu poin tuntutan yang dilayangkan ke Komisi XIII adalah meminta DPR RI memberikan rekomendasi ke Kepolisian untuk mencabut laporan dan segala bentuk kasus kriminalisasi yang menjerat masyarakat adat, khususnya kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi.
Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi respon Komisi XIII yang berencana membentuk TGPF. “Ini langkah progresif dari Komisi XIII yang patut diapresiasi. Kendati belum semua dari tujuh tuntutan, tapi rencana Komisi XIII membentuk TGPF di bawah koordinasi Kementerian HAM dapat membuka jalan untuk langkah-langkah penyelesaian konflik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.
Konflik PT Mayawana Persada dengan masyarakat telah berlangsung sejak 2010. PT Mayawana Persada memiliki konsesi seluas 136.710 hektar dengan masa konsesi hingga 60 tahun. Mereka melakukan pembukaan lahan dan penyerobotan tanah warga untuk melancarkan aktivitas perusahaannya.
Informasi lebih lengkap terkait tuntutan, cerita masyarakat dan hasil RDPU kami dengan Komisi XIII dapat diakses di sini https://bit.ly/KriminalisasiMasyarakatAdatolehPTMP
Koalisi Masyarakat Sipil