
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jakarta, 2 Juli 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa. Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 ini telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar. TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59% dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah. Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang. Kebakaran tersebut dipicu oleh akumulasi gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar. Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis.
Rentetan kebakaran hebat di sejumlah TPA sepanjang tahun 2023 seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing, Kota Tangerang dan Suwung, Denpasar telah berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga. Mereka terpaksa mengungsi, menderita ISPA akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber mata pencaharian harian. Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan sistem open dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana bukan lagi persoalan lingkungan pasif, melainkan telah menjadi ancaman kemanusiaan, karena telah mengorbankan kesehatan publik.
“Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013. Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” tegas Wahyu.
WALHI juga menilai bahwa penanganan kebakaran saat ini yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water bombing, tidak menyentuh sumber persoalan. Air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah permukaan. Penanganan yang lebih tepat adalah dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana. Namun demikian, langkah ini tidak akan cukup tanpa perubahan sistemik dalam pengelolaan sampah.
“Dalam menghadapi masalah ini, jangan sampai pemerintah kembali mengeluarkan solusi palsu. Kami melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan. Pendekatan ini tidak akan menyelesaikan persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari timbunan sampah yang terus dihasilkan. Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” jelas Wahyu.
Bagi WALHI, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi semu. Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” tutup Wahyu.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)