Akselerasi Penerbitan Hak Pengelolaan Memperkuat Model Kapitalisme Negara dan Bertentangan dengan Reforma Agraria

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 22 Februari 2026 - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan tegas menolak sekaligus menyoroti kekeliruan mendasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menafsirkan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan sebagai bagian dari Reforma Agraria. Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang “Penguatan Reforma Agraria” yang memberikan arahan penggunaan skema hak pengelolaan untuk pemberian hak atas tanah, hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru terhadap makna hak menguasai negara dan memperkuat praktik kapitalisme negara.

Ferry Widodo, Manajer Perlindungan WKR dan Pemulihan Ekosistem WALHI, menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri ATR/BPN tersebut merupakan bentuk pembelokan serius terhadap Reforma Agraria. Alih‑alih mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, kebijakan ini justru mengubahnya menjadi skema pengelolaan tanah terpusat oleh negara melalui Badan Bank Tanah. Di balik jargon penataan aset dan dukungan terhadap Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran, kebijakan ini dinilai sebagai agenda sistematis yang menghilangkan kedaulatan rakyat atas tanah dan memperkuat pola penguasaan tanah yang tidak demokratis.

Instruksi Menteri ATR/BPN yang mewajibkan subjek Reforma Agraria memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) merupakan kemunduran serius dalam hukum agraria nasional. Skema ini mengingkari prinsip dasar Reforma Agraria yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kepemilikan tanah kepada rakyat, justru mengembalikan praktik penguasaan tanah pada logika kolonial Agrarische Wet 1870, di mana rakyat hanya diberi hak pakai di atas tanah yang sepenuhnya dikuasai penguasa,” kata Ferry.  

WALHI menilai skema HPL menunjukkan bahwa negara tidak benar‑benar mendistribusikan tanah kepada rakyat, melainkan hanya memberi akses sementara, sehingga rakyat tidak diposisikan sebagai pemilik tanah dan tetap rentan digusur serta kehilangan hak atas nama pembangunan atau investasi. Negara yang seharusnya menjadi regulator dan penjamin keadilan justru berubah menjadi aktor penguasaan tanah berskala besar. Selain itu, PP No.18/2021 tidak mewajibkan pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema HPL, sehingga pemaksaan penggunaan skema ini mencerminkan penyempitan makna Reforma Agraria oleh pemerintah.

Sementara itu, Teo Reffelsen, Manajer Pembelaan Hukum WALHI mengatakan bahwa keberadaan Bank Tanah, karena PP No.64/2021 memberi kewenangan sangat luas bagi lembaga ini untuk mengelola tanah negara demi kepentingan pembangunan dan investasi. Klaim alokasi 30% tanah Bank Tanah untuk Reforma Agraria dinilai tidak mencerminkan keberpihakan, sebab dalam skema HPL tanah tetap menjadi aset Bank Tanah; yang diberikan hanya hak pemanfaatan, bukan kepemilikan. Dengan demikian, kontrol atas tanah tetap sepenuhnya berada di tangan negara dan Bank Tanah.

Pilihan negara melalui Kementerian ATR/BPN untuk menerapkan skema HPL dalam Reforma Agraria bertentangan dengan UUPA 1960, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan TAP MPR IX/2001 yang memerintahkan penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang serta penyelesaian konflik agraria struktural. Penggunaan skema ini justru membuat negara semakin dominan dan menempatkan diri sebagai penguasa atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat,” tegas Teo.

Lihat juga, Petani dan Rakyat Gugat Bank Tanah

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa Bank Tanah bukan solusi konflik agraria, justru berpotensi memperluas konflik dan perampasan tanah. Di Kabupaten Poso, misalnya, Bank Tanah mengklaim ribuan hektare lahan eks‑HGU atau lahan yang disebut terlantar, padahal telah lama digarap masyarakat. Dengan instruksi Menteri ATR/BPN ini, petani tidak lagi berpeluang memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dipaksa menerima HGB atau Hak Pakai di atas HPL Bank Tanah. Praktik tersebut melegalkan pengambilalihan tanah garapan dan tanah adat, sekaligus menurunkan posisi petani dari pemilik hak menjadi sekadar pengelola di tanah yang mereka kuasai turun‑temurun. Dalam konteks ini, WALHI menilai percepatan skema HPL dan keberadaan Bank Tanah justru menginstitusionalisasi perampasan tanah oleh negara. Hal ini bertentangan dengan semangat reforma agraria, karena skema HPL dan praktik Bank Tanah memperkuat akumulasi aset dan ekspansi investasi dengan mengorbankan hak rakyat atas tanah dan ruang hidupnya.

WALHI meminta Menteri ATR/Kepala BPN segera mencabut Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026. WALHI juga mendesak Presiden Prabowo untuk menghapus skema HPL dan Bank Tanah dari pelaksanaan Reforma Agraria. Negara perlu mengembalikan Reforma Agraria pada mandat konstitusi yaitu redistribusi tanah dengan kepastian hak bagi rakyat serta penyelesaian konflik agraria struktural,” tutup Ferry.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional
x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)