Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / TPA Putri Cempo / Kebakaran TPA / gas metana / pengelolaan sampah / sistem controlled landfill / open dumping / Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah

TPA Putri Cempo Terbakar Lagi: Sampah, Api dan Risiko yang Terus Diderita Warga

Jumat, 04 September 2026 Siaran Pers
TPA Putri Cempo Terbakar Lagi: Sampah, Api dan Risiko yang Terus Diderita Warga

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Semarang, 4 September 2026 - Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kembali terjadi. Kali ini, TPA Putri Cempo yang berlokasi di Kota Surakarta terbakar pada Kamis (3/9) sore. Peristiwa ini bukan yang pertama. Pada 2023, TPA Putri Cempo juga mengalami kebakaran. Berulangnya kejadian tersebut menunjukkan bahwa darurat TPA di Indonesia semakin mengkhawatirkan sekaligus mencerminkan kegagalan tata kelola sampah nasional.

Nur Cholis, Deputi Direktur WALHI Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kebakaran kali ini bukanlah peristiwa yang pertama terjadi pada tahun ini. Sepanjang 2026, kebakaran sebelumnya dilaporkan terjadi di kawasan TPA Putri Cempo pada 6 Juni dan 10 Juni 2026. Selama ini, kebakaran di TPA Putri Cempo kerap dikaitkan dengan kondisi cuaca, terutama suhu tinggi dan musim kemarau.

“Alih-alih menempatkan musim kemarau sebagai dugaan dan penjelasan tunggal atas berulangnya kebakaran, kami justru melihat persoalannya jauh lebih mendasar,” terang Nur Cholis.

WALHI Jawa Tengah menilai bahwa terdapat faktor ekologis dan persoalan tata kelola yang turut membentuk serta meningkatkan risiko kebakaran di TPA Putri Cempo. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta sebelumnya menyatakan bahwa praktik open dumping di TPA Putri Cempo menghasilkan emisi metana yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surakarta juga pernah menyebut kebakaran di TPA Putri Cempo sebagai persoalan laten karena berulang hampir setiap musim kemarau.

Melengkapi analisis WALHI Jawa Tengah, Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, mengungkapkan bahwa hasil simulasi emisi metana menggunakan metode First Order Decay (FOD) dari IPCC menunjukkan tingkat akurasi sekitar 75 persen dengan tingkat kepercayaan menengah, mengingat keterbatasan data historis timbulan sampah di TPA Putri Cempo.

Berdasarkan simulasi tersebut, pada 2024 TPA Putri Cempo menerima timbulan sampah sebesar 153.360,91 ton yang menghasilkan metana kotor (CH₄) sekitar 840,36 ton dan metana bersih sebesar 756,32 ton, atau setara dengan 20.420,65 ton CO₂ ekuivalen. Sementara itu, pada 2025, timbulan sampah diperkirakan mencapai 153.840,85 ton, menghasilkan metana kotor sebesar 1.117,07 ton dan metana bersih sebesar 1.005,36 ton, atau setara dengan 27.144,83 ton CO₂ ekuivalen.

“Secara garis besar, kita dapat melihat bahwa potensi akumulasi metana di TPA Putri Cempo relatif tinggi dan menjadi ancaman serius. Ini baru berdasarkan data awal dan belum merupakan kajian yang mendalam. Jika dilakukan pengukuran berdasarkan kedalaman timbunan sampah yang ada, sangat mungkin jumlah metana yang dihasilkan jauh lebih besar. Artinya, TPA Putri Cempo adalah bom waktu yang sewaktu-waktu dapat kembali memicu kebakaran. Risiko ini akan terus meningkat apabila upaya pengurangan sampah dari sumbernya tidak dijalankan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Wahyu.

WALHI menegaskan bahwa musim kemarau tidak semestinya dijadikan penyebab tunggal atau "kambing hitam" atas berulangnya kebakaran di TPA Putri Cempo. Suhu tinggi memang dapat menjadi pemicu, tetapi keberadaan timbunan sampah dalam jumlah besar, proses pembusukan yang menghasilkan gas metana, akumulasi panas di dalam timbunan sampah, serta sistem pengelolaan sampah yang masih bermasalah merupakan faktor-faktor yang saling berkaitan dalam menciptakan dan memperbesar risiko kebakaran.

Kondisi Warga di Sekitar TPA Putri Cempo

Nur Cholis mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil asesmen cepat WALHI Jawa Tengah, kebakaran yang terjadi di Blok B dan merembet ke Blok D masih dalam proses pemadaman oleh petugas pemadam kebakaran. Area yang terbakar pada titik awal diperkirakan mencapai sekitar 100 m², sementara total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 6 hektare.

Kepulan asap akibat kebakaran tersebut juga memaksa kelompok rentan, seperti lansia dan balita yang tinggal di RT 03/RW 39 di ujung TPA, tepatnya di seberang Kali Jengglong, untuk diungsikan ke Puskesmas Sibela karena berisiko mengalami gangguan pernapasan. Menurut Cholis, kondisi warga di sekitar TPA Putri Cempo saat ini harus berhadapan dengan debu, asap, dan polusi udara yang semakin memburuk ketika kebakaran terjadi. Jika situasi ini tidak segera diatasi, dampak kebakaran, terutama paparan asap, dapat mengancam kawasan permukiman serta fasilitas publik seperti sekolah, kampus, dan rumah sakit yang berada tidak jauh dari lokasi TPA.

“Pengelolaan sampah yang buruk bukan hanya persoalan teknis di dalam TPA, melainkan juga persoalan keadilan lingkungan. Sayangnya, risiko dan dampak dari buruknya pengelolaan sampah justru lebih besar dirasakan oleh warga yang hidup paling dekat dengan kawasan pengelolaan sampah,” tegas Cholis.

WALHI menegaskan bahwa kebakaran di TPA Putri Cempo bukan sekadar persoalan kebakaran semata, melainkan bagian dari persoalan tata kelola sampah yang lebih besar. Jika kebakaran terus berulang, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya bagaimana memadamkan api atau seberapa cepat kebakaran dapat ditangani, tetapi juga sistem pengelolaan sampah yang memungkinkan risiko tersebut terus terjadi. Warga tidak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban akibat buruknya pengelolaan sampah yang bukan mereka ciptakan.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta, perlu segera melakukan transformasi pengelolaan TPA menuju sistem controlled landfill, mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, menjalankan transisi pengelolaan sampah yang adil dengan melibatkan pekerja sektor informal, serta memastikan seluruh kebijakan dan implementasinya berjalan secara konsisten. Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, bencana seperti ini akan terus berulang,” tutup Wahyu.

Contact Person:
Nur Cholis
, Deputi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah (089670111618)
Wahyu Eka Styawan
, Pengampanye Urban WALHI Nasional (082141265128)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)