GUGATAN KLH Belum Mencerminkan Pertanggungjawaban Negara

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, Januari 2026-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui pernyataan resminya telah mengajukan gugatan kepada 6 (enam) korporasi (PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS), buntut dari kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana. Gugatan ini oleh KLH disebut sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh korporasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH). Namun, bagi WALHI gugatan ini bukan sebagai bentuk tanggung jawab negara, serta berpotensi mengulang kegagalan gugatan sebelumnya yakni sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan bahwa kesulitan dalam penegakan hukum adalah pertanda dari problem birokrasi dan lemahnya komitmen penegak hukum, serta mencirikan adanya problem struktural. Selama ini negara belum serius dalam menegakkan hukum lingkungan. Hal ini tercermin dari tidak adanya pengadilan khusus lingkungan seperti di India (National Green Tribunal), sehingga banyak kasus lingkungan yang direduksi hanya menjadi urusan ganti-rugi saja.

Baca juga, Setengah Hati Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

WALHI mencatat selama periode 2015 sampai 2022 KLH (sebelumnya KLHK) telah melakukan 31 kali gugatan, 21 di antaranya telah diputuskan oleh pengadilan. Dalam putusan tersebut total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun, namun yang telah dibayarkan belum mencapai setengah dari denda tersebut. Selama periode itu KLH mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya dikarenakan mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.

Selain itu, ganti kerugian berupa uang denda, terutama yang telah dibayarkan tidak jelas pemanfaatannya. Karena selama ini belum pernah dilaporkan ke publik, bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk apa. Perlu diketahui, Indonesia belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus seperti model Environmental Damage Fund di Kanada. Badan khusus tersebut memang dirancang untuk membiayai pemulihan. Bukan seperti di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Meskipun gugatan ini tampak sebagai bentuk pertanggungjawaban negara. WALHI menilai gugatan ini adalah wujud dari hilangnya pertanggungjawaban negara. Karena gugatan tersebut menggambarkan kegagalan penyelenggara negara dalam mencegah kerusakan lingkungan sejak awal, yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola SDA, dalam praktiknya juga pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah, sehingga terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas korporasi.” Tegas Boy.

Baca lagi, Masyarakat Sipil Melayangkan Somasi Kepada Presiden Prabowo Karena Tak Kunjung Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional

Secara jelas, WALHI menganggap bahwa gugatan tersebut bukan sebagai bentuk sejati dari pertanggungjawaban negara, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU PPLH. Seperti dalam pasal 69 yang menegaskan pelarangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Lalu pasal 88 yang menegaskan tanggung jawab mutlak korporasi atas lingkungan.

Oleh karena itu, WALHI menegaskan dan menekankan gugatan oleh KLH tidak cukup untuk mengatasi persoalan bencana ekologis di Sumatra. Harus ada langkah-langkah hukum yang berani, seperti upaya penegakkan hukum sesuai dengan UU PPLH, yaitu menerapkan unsur tanggung jawab mutlak korporasi. Dalam hal ini, negara wajib mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin dan meminta mereka memulihkan kerusakan lingkungan.” Tutup Boy.

Sebagai tambahan, ke depan Indonesia harus memiliki pengadilan lingkungan sendiri agar memastikan hukum lingkungan benar-benar diterapkan dan tidak ada lagi keluhan struktural. Serta mengubah paradigma ganti rugi bukan sebagai penerimaan negara bukan pajak, tetapi dana pemulihan, dengan membangun mekanisme dana lingkungan yang khusus menampung denda para perusak lingkungan, serta hanya digunakan untuk kepentingan pemulihan lingkungan.

 

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,
Jln. Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected]
instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional.
Handphone: (+628115501980)