
Siaran Pers
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang
REMPANG, 14 Juli 2026 – Warga Pulau Rempang, Kota Batam, kembali menjadi korban perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh BP Batam dengan melibatkan aparat kepolisian. Kali ini, perampasan tanah warga menggunakan modus pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa pagi, 14 Juli 2026. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam BP Batam dan kepolisian yang bertindak sewenang-wenang dalam mengambil tanah masyarakat. Tim juga mendesak pemerintah untuk segera memberikan keamanan bagi masyarakat Rempang.
Kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan anggota Ditpam BP Batam datang bersama aparat kepolisian berpakaian sipil berada di jalan menuju Kampung Pantai Melayu. Tanpa sepengetahuan warga, aparat tersebut memasang plang BP Batam yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik BP Batam.
Tindakan tersebut membuat warga Kampung Pantai Melayu memprotes pemasangan plang tersebut sehingga menimbulkan cekcok antara warga dan pihak kepolisian. Warga meminta petugas BP Batam mencabut plang yang dipasang karena berada di lahan milik masyarakat dan juga dinilai jauh dari area pembangunan Sekolah Rakyat. Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Bahkan BP Batam memperkuat pemasangan plang dengan cara melakukan pengecoran pada tiang plang tersebut untuk mencegah siapapun mencabut plang tersebut.
"Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar," ujarnya, Kamsiah Ketua RT Pantai Melayu.
Menurut Kamsiah, sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat muncul, masyarakat Pantai Melayu merasa kehilangan rasa aman.
"Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada," katanya.
Hingga saat ini, warga mencatat sedikitnya terdapat lima plang BP Batam yang berada di atas lahan milik warga Pulau Rempang dan dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan untuk setiap plang. BP Batam mengklaim telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas tanah yang akan dibangun Sekolah Rakyat seluas 18 hektar. Bahkan berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN luas HPL mencapai 20 hektar. Namun, berdasarkan pengetahuan masyarakat, BP Batam baru mendapatkan tanah seluas 12 hektar, dan sisanya belum ada upaya penyelesaian yang disetujui oleh pihak pemilik.
Selain aktivitas pembangunan Sekolah Rakyat yang dinilai tidak partisipatif, masyarakat Rempang juga menemukan adanya kegiatan pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan, serta kegiatan pengelolaan kawasan hutan. Menurut warga, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat setempat di Pulau Rempang.
Warga juga menyebut kejadian serupa telah berulang dalam beberapa bulan terakhir. Miswadi, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan BP Batam dan kepolisian.
“Sejak adanya PSN Rempang Eco-City, kami melihat BP Batam melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga. Mulai dari tawaran langsung untuk relokasi, penetapan kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat. Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” kata Wadi.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menduga upaya perampasan tanah ini berhubungan dengan keberlanjutan pembangunan PSN Rempang Eco-City. “Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City yang masih ada di Rempang masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujar Eko.
Wira Ananda dari LBH Pekanbaru mengatakan peristiwa yang terjadi di kawasan Pantai Melayu mengindikasikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam baik itu pembangunan Rempang Eco-City hingga pembangunan Sekolah Rakyat, selalu dibarengi dengan tindakan yang serampangan. Hal ini terlihat jelas dari bagaimana BP Batam tidak pernah menjalankan pelibatan dan partisipasi bermakna dalam proses pembangunan di Pulau Rempang. Seharusnya Kepala BP Batam yang juga ex officio Walikota Kota Batam belajar bagaimana mendengar dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan malah mengirimkan puluhan anggota BP Batam dan kepolisian yang meneruskan pola intimidasi dan kekerasan berulang di Pulau Rempang.
Teo Reffelsen dari Eksekutif Nasional WALHI menyebut bahwa Program Sekolah Rakyat berpotensi dijadikan modus baru untuk melakukan perampasan ruang hidup dan tanah masyarakat adat dan tempatan di Pulau Rempang. “Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa BP Batam menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai adanya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat dan Tempatan Pulau Rempang atas tanah mereka”, ujar Teo Reffelsen, WALHI.
"Selain itu, kami juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak terlibat dalam setiap tindakan yang mendukung upaya BP Batam dalam penguasaan maupun pengambilalihan lahan di Pulau Rempang. Permasalahan ini bukan semata-mata persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan sengketa hak atas tanah dan wilayah adat. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus menjalankan fungsinya secara netral, mengedepankan penghormatan terhadap HAM, tidak melakukan upaya kriminalisasi serta tidak menjadi alat untuk memfasilitasi praktik perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat." ujar Teo.
Edy K Wahid, YLBHI menegaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan perampasan tanah rakyat. Pendidikan adalah hak asasi manusia, tetapi negara tidak boleh memenuhinya dengan cara mengintimidasi warga apalagi sampai merampas tanah masyarakat. Di Rempang, kami melihat kebijakan Sekolah Rakyat yang dibungkus dengan status PSN justru menjadi instrumen baru untuk melanjutkan pengusiran paksa (force eviction) terhadap warga Rempang. Sekolah yang dibangun di atas pelanggaran hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya bukanlah simbol keadilan sosial, melainkan cermin pelanggaran HAM.
Pernyataan Sikap Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang
- Meminta BP Batam dan aparat kepolisian tidak melakukan aktivitas secara sewenang-wenang di atas lahan milik warga Pantai Melayu, Pulau Rempang.
- Meminta aparat kepolisian tidak memihak kepada BP Batam dalam tindakan yang dinilai sebagai perampasan hak masyarakat Pulau Rempang, mengingat status tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum memperoleh penyelesaian dari pemerintah.
- Menghentikan penggunaan alasan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat Pulau Rempang. Pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program Presiden Prabowo Subianto seharusnya dilaksanakan di atas lahan yang telah berstatus clean and clear, bukan di atas tanah milik masyarakat Pulau Rempang.
- Meminta BP Batam menjalankan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) terhadap masyarakat Pulau Rempang yang terdampak rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
Narahubung:
Eksekutif Daerah WALHI Riau-Admin (+62 822-8824-5828)
Teo Reffelsen, Eksekutif Nasional WALHI (+62 852-7311-1161)
Wira Ananda, LBH Pekanbaru (+62 821-6766-0758)
Batam Bergerak-Admin (+62 822-8381-6259)
Sopia AMAR-GB (+62 812-6190-0400)
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)