
Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 9 Juli 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan bersama warga mendatangi Jakarta untuk menagih tanggung jawab negara atas kegagalannya menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas ruang hidup. Setelah bertahun-tahun menghadapi konflik agraria, pencemaran lingkungan, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap ruang hidup, masyarakat memilih membawa persoalan ini langsung ke hadapan lembaga-lembaga negara sebagai bentuk gugatan moral terhadap praktik pembangunan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan.
Bagi WALHI, persoalan yang dihadapi masyarakat dari tiga provinsi tersebut merupakan kosekuensi logis dari dua hal. Pertama, baik hatinya negara kepada korporasi dengan seluruh kemudahan yang diberikan. Kedua, gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, anggota Forum Petani Bersatu (FPB) telah berjuang selama lebih dari 15 tahun mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka di tengah konflik agraria dengan PT Sandabi Indah Lestari. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, namun masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang menentukan keberlangsungan hidup, rasa aman, dan masa depan keluarga.
Di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masyarakat selama hampir dua dekade harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI). Warga menghadapi penurunan kualitas lingkungan akibat debu batu bara, berkurangnya sumber air bersih, kerusakan rumah, hingga gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Di saat yang sama, sebagian warga juga mengalami intimidasi dan proses hukum ketika mempertahankan ruang hidup mereka.
Sementara itu di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ribuan warga terus menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) yang direncanakan berada di tengah kawasan permukiman padat. Warga menilai proses perizinan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna, sementara berbagai risiko terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat belum dijawab secara transparan. Penolakan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki legitimasi sosial dari masyarakat terdampak.
“Ketiga kasus tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara masih menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sementara perlindungan terhadap hak-hak warga justru semakin melemah. Ketika masyarakat kehilangan tanah, air bersih, udara yang sehat, dan ruang hidupnya, mereka juga kehilangan rasa aman karena harus menghadapi intimidasi, kriminalisasi, serta ketidakpastian hukum saat mempertahankan hak-haknya,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.
Menurut Uli, situasi ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir lebih berpihak pada kemudahan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Berbagai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dinilai telah memperlemah instrumen perlindungan lingkungan, membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta memperbesar potensi konflik sosial-ekologis di berbagai daerah.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional juga memandang bahwa negara tidak cukup hanya menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia. Krisis ekologis yang terus terjadi menunjukkan perlunya pembaruan sistem hukum nasional melalui pengakuan Hak-Hak Alam (Rights of Nature) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengakuan tersebut penting agar hutan, sungai, pesisir, laut, dan berbagai ekosistem dipandang sebagai entitas yang memiliki hak untuk tetap hidup, beregenerasi, menjalankan fungsi ekologisnya, dan terbebas dari perusakan.
"Selama negara masih memandang alam semata sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, maka pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang. Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas hak-hak alam. Karena itu, negara harus segera mengoreksi arah kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat serta melakukan pembaruan hukum yang menempatkan keadilan ekologis sebagai mandat konstitusi," tegas Wahyu.
Melalui pengaduan ini, WALHI bersama masyarakat mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengevaluasi berbagai regulasi yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya; memastikan penyelesaian konflik agraria dan konflik lingkungan secara adil; menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya; menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan; serta memasukkan pengakuan terhadap Hak-Hak Alam ke dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai fondasi perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis di Indonesia.
“Bagi kami, kedatangan masyarakat dari tiga provinsi ke Jakarta bukan sekadar menyampaikan pengaduan atas kasus-kasus yang mereka alami. Ini adalah penegasan bahwa negara harus kembali pada mandat konstitusinya: melindungi seluruh rakyat Indonesia beserta lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, bukan menjadikan pembangunan dan investasi sebagai alasan untuk mengorbankan hak-hak warga negara dan keberlanjutan alam,” tutup Uli.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)