
Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu, dan Forum Petani Bersatu (FPB)
Jakarta – Setelah 15 tahun memperjuangkan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka, Forum Petani Bersatu (FPB) dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia pada hari ini, 8 Juli 2026, dalam rangka untuk mendesak penyelesaian konflik agraria antara FPB dengan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Audiensi ini dilakukan karena berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun keadilan bagi masyarakat. Sejak konflik bermula pada tahun 2011, FPB telah menempuh berbagai jalur konstitusional, mulai dari audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD, hingga berdialog dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Masyarakat juga telah menyerahkan berbagai dokumen dan memenuhi permintaan data dalam proses penyelesaian, namun konflik tetap berlangsung.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa tanah, tetapi juga menyangkut ruang hidup yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Ketidakpastian penyelesaian membuat ratusan petani hidup dalam bayang-bayang kehilangan akses terhadap lahan yang mereka kelola.
Selama lima belas tahun, masyarakat terus memilih jalan damai dan konstitusional. Namun berbagai komitmen penyelesaian, mulai dari pembentukan tim khusus hingga rapat koordinasi dengan berbagai pihak, belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Jamil, salah satu anggota FPB mengatakan, bahwa kedatangan FPB ke Kementerian ATR/BPN hari ini adalah untuk mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik, melakukan evaluasi terhadap objek konflik sesuai kewenangannya, serta memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan. FPB juga berharap konflik yang telah berlangsung selama 15 tahun ini ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam agenda penyelesaian konflik agraria Kementerian ATR/BPN.
Bagi FPB, penyelesaian konflik agraria bukan hanya soal batas bidang tanah, melainkan tentang pemenuhan hak warga negara atas rasa aman, kepastian hukum, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut selama lima belas tahun.
Media kit
https://drive.google.com/drive/folders/1-fKab_X1Fp923D9jWDPiNVFeU06RaxCE?usp=sharing
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)