
Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan, dan Warga Tamalanrea
Jakarta, 9 Juli 2026 – Gelombang perlawanan masyarakat Tamalanrea terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di Tamalanrea, Makassar, kian masif dan mencapai puncaknya di ibu kota. Setelah melakukan aksi penolakan di tingkat tapak selama dua hari berturut-turut, perwakilan warga Tamalanrea, Makassar, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah Sulawesi Selatan melakukan rangkaian agenda dengan mendatangi empat lembaga negara, yakni Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komnas HAM, dan Kemenko Pangan. Langkah ini diambil guna menyampaikan penolakan resmi terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) Makassar yang dinilai cacat secara tata ruang dan berimbas langsung pada kerusakan lingkungan pemukiman kampung warga.
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI dan lembaga negara terkait, warga membeberkan seluruh kejanggalan proyek PSEL/PLTSa yang mereka hadapi di lapangan, mulai dari intimidasi dan tekanan terhadap warga. Perwakilan warga Tamalanrea, Haji Akbar, menyatakan bahwa aduan ke legislatif dan kementerian ini merupakan bentuk ikhtiar terakhir untuk mempertahankan ruang hidup mereka. "Dua hari ini kami terus bergerak tanpa henti, dan di depan anggota DPR RI serta kementerian kami tegaskan. Tamalanrea itu kampung warga, kawasan pemukiman, bukan tempat pembuangan residu beracun. Kami meminta Komisi XII ikut mendesak pemerintah agar segera membatalkan PLTSa ini," tegas Haji Akbar.
Senada dengan itu, Haji Syamsinar yang juga mewakili suara warga tapak menekankan bahwa proyek ini sejak awal telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga atas lingkungan yang sehat dan tidak boleh dipaksakan begitu saja tanpa persetujuan komunitas lokal. "Kami mengadu ke DPR dan kementerian serta lembaga negara lainnya karena di daerah kami tidak pernah dilibatkan. Warga di kampung sudah kompak berteriak menolak karena kami yang tahu persis kondisi lapangan. Pemerintah jangan menutup mata dan mengorbankan kesehatan orang tua dan anak cucu kami di kampung demi investasi PLTSa ini. Hak atas ruang hidup kami yang sehat tidak bisa ditukar dengan proyek berisiko tinggi seperti ini," cetus Haji Sinar dengan nada tegas.
Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menegaskan bahwa gerakan 'Geruduk Jakarta' ini adalah bukti nyata bahwa penolakan di tingkat tapak sudah tidak bisa ditawar lagi. "Empat hari konsolidasi dan aksi warga dari daerah, lalu mengadu ke Komisi XII DPR RI, hingga berlanjut ke KLH, KOMNAS HAM hingga Kemenko Pangan menunjukkan adanya krisis legitimasi yang serius pada proyek PLTSa Makassar. Kami mendesak Komisi XII DPR RI dan pemerintah untuk meninjau kembali proyek ini dan tidak mengorbankan ruang hidup warga. Secara substansi, pembangunan proyek di pemukiman warga Tamalanrea ini sangat tidak layak karena memuat pemaksaan tata ruang dan risiko emisi beracun yang mengancam keselamatan rakyat. Menteri LH harus mengambil sikap jelas untuk membatalkan persetujuan lingkungan agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari," urai Fadli.
Sementara itu perwakilan dari Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, mempertegas penolakan tersebut dengan menyoroti pelanggaran fatal dari aspek hukum dan sains lingkungan. Menurutnya, pemaksaan lokasi PLTSa di tengah pemukiman warga telah menabrak batas daya dukung lingkungan dan aturan hukum yang berlaku. "Memaksakan industri ekstraktif pembakaran sampah di tengah kampung warga adalah bentuk pengabaian nyata terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity). Berdasarkan Pasal 12 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan wajib didasarkan pada RPPLH serta KLHS untuk memastikan daya dukung lingkungan tidak dilampaui. Menempatkan megaproyek berisiko tinggi di wilayah padat penduduk meningkatkan environmental risk factor (faktor risiko lingkungan) berlipat ganda—mulai dari ancaman emisi dioksin-furan hingga pencemaran lindi ke sumber air warga. Secara hukum, jika daya dukung wilayah tersebut tidak mampu menampung dampak teknologi ini, maka proyek wajib ditolak dan dicabut demi hukum sebagaimana mandat Pasal 17 UU PPLH yang melarang keras pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan," tegas Wahyu Eka Styawan.
Atas dasar seluruh pelanggaran hukum, sains lingkungan, dan ancaman nyata terhadap ruang hidup tersebut, warga Tamalanrea bersama WALHI mengajukan tuntutan tegas tanpa kompromi kepada empat lembaga negara utama. Pertama, mendesak Komisi XII DPR RI untuk segera membentuk tim pengawasan khusus dan menekan eksekutif agar membatalkan proyek ini. Kedua, menuntut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Tata Lingkungan untuk segera mengeluarkan surat keputusan resmi yang membatalkan pembangunan PLTSa Tamalanrea. Ketiga, mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak warga atas lingkungan yang sehat serta hilangnya hak atas partisipasi yang bermakna. Keempat, meminta Kemenko Pangan menghentikan total megaproyek ini karena lokasi industri pembakaran sampah yang dipaksakan di tengah pemukiman berisiko tinggi merusak higienitas serta ekosistem penyangga pangan lokal di sekitarnya. Tuntutan lintas lembaga ini akan terus dikawal secara militan, dan warga menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun dari Jakarta sebelum izin pembangunan PLTSa di kampung mereka resmi dibatalkan total.
Kontak Media/Narahubung:
GERAM PLTSa (H. Akbar Adhy): +62 819 1958 0051
WALHI Sulawesi Selatan (Nurul Fadli Gaffar): +62 821 7825 6374
Eksekutif Nasional WALHI (Wahyu Eka Styawan): +62 821 4126 5128
Media kit
https://drive.google.com/drive/folders/1kShXk-OlsL6uO6bgLCwl9szlqFH1aHJx?usp=drive_link
Dokumentasi:
NASIONAL - WALHI SULSEL - JULI 2026
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)