
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 9 Januari 2026-Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025, belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan, serta belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka.
“Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka,” kata Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bukti awal korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu DAS yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem. Namun belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah.
Sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan: Direktorat Gakkum KLH/BPLH menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh. Pemerintah telah mengindikasikan bahwa izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis, namun tindakan lanjutan masih tertunda.
“Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera Utara, meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources. Namun dua Perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,” kata Uli.
Dia juga menambahkan “Penegakan hukum secara administratif dan reaktif seperti menghentikan sementara dan menyegel perusahaan, tidak cukup untuk menangani persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Tuntutan agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut segera dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian semakin mendesak,” tutup Uli.
Baca juga: Legalisasi Bencana Ekologis di Sumatera dan Tuntutan Tanggung Jawab Negara Serta Korporasi
Untuk diketahui, bencana ekologis banjir telah semakin meluas beberapa waktu terakhir. Banjir di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara. Bahkan bencana ini berpeluang besar semakin meluas ke wilayah-wilayah lainnya, jika pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh aktivitas perizinan, khususnya izin-izin yang berada di ekosistem penting dan genting.
Narahubung:
+62 811-5501-980 (WALHI)