Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Atas Bencana Ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana ekologis, banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa tersebut berdampak hebat pada kemanusiaan, kerusakan infrastruktur, kerugian sosial-ekonomi dan juga kerusakan lingkungan berskala luas. Berdasarkan perkembangan situasi di lapangan, kami mendesak agar Presiden Republik Indonesia segera menetapkan status bencana nasional. Selain itu kami juga meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani bencana ini dengan cepat dan terukur, agar para korban segera mendapatkan haknya.
Hingga 8 Desember 2025, BNPB mencatat angka korban terus bertambah. Dengan detail, sekitar 974 orang meninggal, 298 hilang dan angka ini belum termasuk korban yang belum ditemukan. Selain itu, terdapat puluhan ribu orang dipaksa menjadi pengungsi. Kondisi saat ini sangat rentan, terutama bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan orang dengan usia lanjut. Potensi risiko mengalami kekerasan, tidak mendapatkan layanan kesehatan yang inklusif, dan pengabaian terhadap hak-hak kesehatan reproduksi karena sampai detik ini belum ada bantuan yang memadai memperburuk kesenjangan akses perempuan terhadap air bersih, sanitasi yang aman, pembalut, layanan kesehatan ibu, serta perlindungan di ruang pengungsian. Kami memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah seiring terbatasnya akses evakuasi dan lambatnya mobilisasi bantuan.
Kerusakan infrastruktur yang masif mulai dari terputusnya akses jalan hingga lumpuhnya jaringan komunikasi menghambat evakuasi, layanan medis, dan distribusi logistik. Banyak wilayah terisolasi, sementara masyarakat yang bertahan di dalamnya berada dalam kondisi sangat rentan tanpa perbekalan memadai. Situasi ini menegaskan urgensi intervensi cepat pemerintah pusat untuk mengutamakan keselamatan warga tanpa terhalang prosedur birokrasi. Setiap jam keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara terhadap keselamatan warganya.
Beban masyarakat semakin berat dengan kerugian sosial-ekonomi yang sangat besar, seperti ribuan rumah hancur, pertanian dan tempat usaha musnah, serta aktivitas ekonomi berhenti total. Banyak warga kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Pemulihan dalam skala ini mustahil ditangani pemerintah daerah sendiri dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat termasuk anggaran nasional, dukungan teknis, serta rekonstruksi terpadu.
Warga sebagai korban terdampak memiliki hak konstitusional. Bukan hanya menuntut pada ganti kerugian kehilangan nyawa, kehilangan harta benda, gangguan akses kesehatan dan yang lainnya terhadap negara, tetapi terhadap pihak perusahaan swasta. Karena biar bagaimanapun faktor utama penyebabnya adalah eksploitasi oleh swasta yang berlebihan, yang tidak sesuai dengan administrasi negara, dan bahkan ada yang ilegal. Sehingga bukan negara saja yang bertanggung jawab, swasta juga bertanggung jawab dan dapat dituntut pemenuhan hak. Dengan kondisi seperti ini maka dimensinya bukan hanya dimensi gugatan perdata biasa, melainkan pertanggungjawaban pidana karena sudah termasuk sebagai kategori Kejahatan Ekosida.
Selain penyelamatan jiwa, penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Penetapan status bencana nasional akan membuka jalan bagi investigasi menyeluruh lintas daerah untuk mengungkap penyebab struktural, memastikan para pelaku yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kelalaian tata kelola diproses secara hukum. Penetapan bencana nasional bukan hanya status administratif, tetapi langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat penanganan yang sensitif gender, dan memastikan negara hadir sepenuhnya melindungi rakyat. Tindak lanjut penetapan bencana nasional juga harus memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan oleh berbagai pihak. Situasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah memenuhi seluruh indikator. Kami mendesak Presiden segera mengambil keputusan demi kemanusiaan, keselamatan, dan masa depan masyarakat terdampak.
Penyelesaian masalah ini tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan mekanisme evaluasi administrasi semata. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut dan siapa penerima manfaatnya. Sehingga, dapat diketahui apakah mereka memberikan kontribusi pada saat pemilu/pemilihan presiden, serta apakah mereka merupakan pihak yang berada di belakang para Menteri yang bertanggung jawab..
Jakarta, 10 Desember 2025
Masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan bersama ini, yaitu:
- Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- WALHI Bangka Belitung
- WALHI Riau
- WALHI Aceh
- WALHI Bengkulu
- WALHI Jambi
- WALHI Lampung
- WALHI Sumatera Barat
- WALHI Sumatera Selatan
- WALHI Sumatera Utara
- WALHI Nusa Tenggara Barat
- WALHI Nusa Tenggara Timur
- WALHI Bali
- WALHI Maluku Utara
- WALHI Papua
- WALHI Jawa Timur
- WALHI Jawa Barat
- WALHI Jawa Tengah
- WALHI Yogyakarta
- WALHI Jakarta
- WALHI Kalimantan Barat
- WALHI Kalimantan Selatan
- WALHI Kalimantan Timur
- WALHI Kalimantan Tengah
- WALHI Sulawesi Tengah
- WALHI Sulawesi Barat
- WALHI Sulawesi Selatan
- WALHI Sulawesi Tenggara
- WALHI Sulawesi Utara
- WALHI Gorontalo
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- LBH Banda Aceh,
- LBH Medan,
- LBH Pekanbaru
- LBH Padang,
- LBH Palembang,
- LBH Bandar Lampung,
- LBH Jakarta,
- LBH Bandung,
- LBH Semarang,
- LBH Surabaya,
- LBH Yogyakarta,
- LBH Bali,
- LBH Samarinda,
- LBH Makassar,
- LBH Manado,
- LBH Papua,
- LBH Project Base Papua Merauke,
- LBH Project Base Kalimantan Barat,
- Transparency International Indonesia
- SHEEP Indonesia
- Yayasan Pionir Bulungan
- Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh,
- Greenpeace Indonesia
- Solidaritas Perempuan
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Yayasan Penabulu
- Jaringan Lokadaya Nusantara
- Yayasan Auriga Nusantara
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Serikat Pekerja Kampus (SPK)
- Perkumpulan Jaringan Pantau Gambut
- Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN)
- Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
- Kolektif Kabel Bandung
- Sawit watch
- The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
- Suara Kebebasan
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- Students For Liberty (SFL) Indonesia
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
- PBHI Sumatera Utara
- PBHI Sumatera Barat
- PBHI Lampung
- PBHI Jakarta
- PBHI Jawa Barat
- PBHI Jawa Tengah
- PBHI Yogyakarta
- PBHI Bali
- PBHI Kalimantan Barat
- PBHI Sulawesi Selatan
- Center for Knowledge Indonesia (CKI)
- Trend Asia
- FITRA NTB
- 350 Indonesia
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- Sahabat Persada Alam (SPA) Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
- Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)
- Working Group ICCA Indonesia (WGII)
- Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
- Perkumpulan HuMa Indonesia
- Sajogyo Institute
- Yayasan TIFA
- Perempuan Mahardhika
- Perkumpulan Kaoem Telapak
- Kawula17
- Pusat Studi Desa dan Adat STPMD “APMD” Yogyakarta
- Apel Green Aceh
- POKJA30 Kaltim
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Biotani Bahari Indonesia
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
- Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)
- Jedakata
- Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
- Lembaga Tiga Beradik
- JPIK Jambi
- Arise! Indonesia
- CERAH
- Enter Nusantara
- Perkumpulan Sumsel Bersih
- JPIK Sumsel
- JMPEB Lampung