WALHI Minta Pengadilan Negeri Medan Hukum PT TPL Lakukan Pemulihan Menyeluruh atas 29.939 Hektare Kawasan Terdampak

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Kamis, 11 Juni 2026 - Pengadilan Negeri Medan hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 menggelar sidang pembacaan gugatan intervensi yang diajukan WALHI dalam perkara gugatan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melawan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sebagaimana diketahui, KLH telah mengajukan gugatan terhadap PT TPL atas dugaan kerusakan tanah dan erosi pada lahan terbuka seluas 1.261 hektare di bekas konsesi perusahaan. Kerusakan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang pada 24-25 November 2025 di wilayah Garoga dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan bentang alam.

“Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran lapangan yang kami lakukan, dampak kerusakan pada lahan terbuka seluas 1.261 hektare tersebut juga menjalar hingga ke habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektar serta koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektar. Namun, rencana pemulihan terhadap kedua kawasan penting tersebut belum terakomodasi dalam gugatan KLH. Karena itu, selain mengoreksi gugatan KLH, gugatan intervensi ini untuk memastikan seluruh dampak ekologis yang timbul akibat aktivitas PT TPL dipertimbangkan dan dipulihkan secara menyeluruh.”, Teo Reffelsen, Kuasa Hukum WALHI.

Kenapa WALHI ajukan gugatan intervensi?

Menurut WALHI, ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 mengharuskan seluruh dampak kerusakan lingkungan hidup dihitung dan dinilai guna memperoleh besaran kerugian lingkungan hidup secara utuh. Oleh karena itu, dampak yang terjadi terhadap habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatera semestinya turut diperhitungkan dalam perhitungan kerugian lingkungan hidup serta dimasukkan ke dalam rencana tindakan pemulihan yang dimohonkan dalam gugatan.

“Dalam gugatan intervensi ini, WALHI meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan kerugian lingkungan hidup akibat dampak terhadap habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp1.396.069.943.850,00 serta terhadap koridor Harimau Sumatera sebesar Rp1.085.666.280.000,00,” lanjut Teo Reffelsen.

Selain itu, WALHI juga menemukan adanya lahan terbuka seluas 1.607 hektare di bekas konsesi PT TPL yang diduga dibiarkan tanpa tindakan pemulihan selama kurang lebih 10 bulan sebelum terjadinya bencana ekologis. Berdasarkan hasil kajian WALHI, kondisi tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, Sumatera Utara. Atas temuan tersebut, kami juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan lingkungan hidup pada wilayah terdampak seluas 1.607 hektar tersebut sebesar Rp142.356.255.000,00.

WALHI berharap kepada Majelis Hakim menerima WALHI sebagai pihak intervensi dan melanjutkan pemeriksaan perkara karena banyak kepentingan lingkungan hidup yang diabaikan dan tidak akan dipulihkan berdasarkan gugatan KLH terhadap PT TPL yakni 29.939 Hektare Kawasan Terdampak dengan total biaya pemulihan sebesar Rp2.624.092.478.850,00 (dua triliun enam ratus dua puluh empat milyar sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

“Lebih lanjut WALHI Sumatera Utara menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya menagih pertanggungjawaban korporasi perusak lingkungan. “Empat dekade lebih PT TPL (sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama) telah menghancurkan ekosistem di Tapanuli, hutan dirusak, hingga petaka bencana ekologis, masyarakat dan alam menjadi korban dari aktivitas Hutan Tanaman Industri tersebut di eks konsesinya. Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima dan mengabulkan gugatan intervensi ini,” Rianda Purba Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tanggapan dari KLH dan PT TPL atas gugatan intervensi WALHI.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)