
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 22 Mei 2026 - Upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalui gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari merupakan langkah penting. Namun, WALHI menilai bahwa tuntutan pemulihan lingkungan hidup yang diajukan KLH belum mencakup seluruh dampak ekologis yang terjadi di wilayah terdampak bencana. Oleh karena itu, pada Rabu, 20 Mei 2026, WALHI mengajukan diri sebagai Penggugat Intervensi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, guna mempertahankan kepentingan lingkungan hidup.
Merujuk pada hasil penelusuran WALHI, wilayah yang diminta untuk dipulihkan dalam gugatan KLH adalah lahan terbuka seluas 1.261,5 hektar yang berada di dalam bekas konsesi PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. WALHI menilai bahwa kerusakan lahan di bagian hulu tersebut telah meningkatkan aliran air hujan di permukaan tanah dan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Kondisi ini pada akhirnya memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak langsung terhadap ekosistem dan masyarakat.

“Tuntutan pemulihan yang diajukan KLH kepada PT TPL belum menjawab luasnya dampak kerusakan lingkungan, sebab hasil analisis citra dan investigasi lapangan WALHI menunjukkan bahwa pembukaan lahan seluas 1.261,5 hektare telah memicu banjir dan longsor yang merusak habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra,” Ujar Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
WALHI mencatat sedikitnya 15.940 hektare habitat Orangutan Tapanuli di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara serta 12.392 hektare koridor habitat Harimau Sumatra di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Padang Sidempuan telah mengalami kerusakan. Selain itu, WALHI juga menemukan 1.607 hektare lahan terbuka di bekas konsesi PT TPL yang tumpang tindih dengan DAS Sibundong dan dibiarkan terbuka selama sekitar 10 bulan sebelum bencana November 2025; kondisi ini kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah oleh KLH kepada PT TPL karena diduga berkontribusi terhadap banjir, kerusakan, dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
“Kerusakan dan banjir di DAS Sibundong yang dimaksud KLH kami duga bersumber dari area terbuka seluas 1.607 hektare yang dibiarkan selama 10 bulan, namun wilayah ini tidak tercakup dalam gugatan. Karena itu, WALHI memasukkannya dalam tuntutan pemulihan senilai Rp142,36 miliar. Selain itu, absennya tuntutan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatra dalam gugatan KLH mendorong WALHI mengajukan intervensi, dengan estimasi biaya pemulihan masing-masing sebesar Rp1,396 triliun dan Rp1,085 triliun,” ujar Boy Jerry Even Sembiring.

Rianda Purba, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, menyatakan bahwa gugatan intervensi diajukan untuk menuntut PT TPL bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak terhadap penghidupan masyarakat di Tapanuli, yang tidak hanya terjadi di wilayah konsesi tetapi juga meluas ke Harangan Tapanuli, DAS Sibundong, dan ekosistem Batang Toru sebagai habitat spesies asli, serta memperparah kerusakan hutan dan kondisi ekologis.
“Gugatan intervensi ini kami lakukan agar TPL harus dan wajib bertanggung jawab atas seluruh penghidupan di Tapanuli. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya di wilayah konsesi, tetapi juga meluas ke Harangan Tapanuli, DAS Sibundong, hingga ekosistem Batang Toru dan berdampak pada spesies asli. Hutan telah dirusak, dan meskipun pemerintah sudah mencabut izinnya, hal itu belum cukup. Perusahaan tidak hanya harus membayar kerugian, tetapi juga wajib membiayai pemulihan. Karena itu, kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan ini,” ujar Rianda.
Oleh karena itu, merujuk pada fakta yang telah ditemukan, WALHI secara tegas meminta Pengadilan Negeri Medan untuk tidak ragu menerima WALHI sebagai penggugat intervensi beserta seluruh tuntutannya, termasuk kewajiban bagi PT TPL untuk memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,6 triliun, yaitu Rp2.624.092.478.850, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dokumen rencana pemulihan lingkungan hidup disetujui. Terlebih lagi, dalam perkara lingkungan hidup berlaku asas in dubio pro natura, yaitu dalam hal terdapat keraguan, perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup harus diutamakan.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)