Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / Karhutla / Presiden Prabowo Subianto / kejahatan korporasi

WALHI Desak Presiden Tindak Tegas 262 Entitas Perusahaan Terindikasi Karhutla

Jumat, 11 September 2026 Siaran Pers
WALHI Desak Presiden Tindak Tegas 262 Entitas Perusahaan Terindikasi Karhutla

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 11 September 2026 — WALHI mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan keterlibatan 262 entitas perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di delapan provinsi di Indonesia. Namun, laporan tersebut belum dapat diserahkan secara resmi karena tidak terdapat pihak yang dapat menerima laporan di Kementerian Sekretariat Negara. Penyerahan laporan secara resmi dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026. Laporan ini merupakan bentuk respons aktif masyarakat sipil untuk mendukung pernyataan Presiden Prabowo untuk menindak tegas para pelaku karhutla, termasuk korporasi.

Laporan WALHI didasarkan pada temuan sejumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi dengan minimal 10 titik panas yang teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, baik pada kawasan yang dikuasai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Temuan tersebut merupakan indikasi awal yang perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pemeriksaan lapangan, penyelidikan, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaporan WALHI menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menjalankan pesan Presiden Prabowo agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan penanganan dampak asap. Pemerintah perlu memastikan bahwa korporasi yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran diperiksa secara serius dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan kewajibannya.

“Kami membawa data ini kepada Presiden sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden untuk menindak tegas pelaku karhutla. Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Data sudah disampaikan, dan kami menunggu tindakan konkret: perusahaan diperiksa, pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan,” ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.

WALHI juga menilai bahwa pendekatan penegakan hukum harus dilakukan secara setara. Selama ini, masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla kerap menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara tanggung jawab pemegang konsesi kurang menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla. Padahal, perusahaan memiliki kendali atas wilayah usaha dan kewajiban untuk melakukan pencegahan serta pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Presiden Harus Pastikan Tidak Ada Pembiaran terhadap Korporasi

WALHI mendesak Presiden Prabowo untuk memastikan laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Presiden harus menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.

“Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Presiden juga harus membuka hasil pemeriksaan dan penindakan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan memastikan wilayah yang terbakar mendapatkan pemulihan ekologis serta masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas hak-haknya,” tegas Umi.

Selanjutnya, WALHI akan terus memantau dan mengawal tindak lanjut pemerintah atas laporan ini serta mendorong keterbukaan informasi mengenai proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Bersama sejumlah WALHI Eksekutif Daerah, WALHI juga akan menyampaikan hasil pemantauan dan verifikasi lapangan sebagai informasi tambahan dan bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan, sekaligus membantu memastikan bahwa temuan mengenai karhutla di wilayah konsesi ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)