Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Sehari sebelum Hari Udara Bersih, PM2.5 di Jakarta mencapai 171,1 µg/m³. Penggugat, dan Koalisi IBUKOTA mendesak Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Lingkungan Hidup berhenti menunda implementasi putusan gugatan polusi udara dan mengendalikan sumber emisi.
Jakarta, 7 September 2026. Peringatan hari internasional Udara Bersih untuk Langit Biru (International Day of Clean Air for Blue Skies) tahun ini menjadi pengingat pahit bagi warga Jakarta. Di tengah seruan global untuk mewujudkan langit biru dan udara bersih, kualitas udara di ibu kota masih berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ini, pasca kemenangan gugatan warga negara terkait polusi udara Jakarta terhadap pemerintah, belum ada satu pun putusan pengadilan yang dilaksanakan secara penuh dan sungguh-sungguh. Sebagian putusan hanya dipenuhi sebatas formalitas administratif, sementara sebagian lainnya belum dijalankan sama sekali. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya komitmen pemerintah dalam memenuhi hak warga atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.
Sepanjang Agustus hingga awal September 2026, merujuk pada data dari AQI Air kualitas udara Jakarta secara konsisten berada pada kategori Sedang hingga Tidak Sehat, dengan AQI sempat mencapai 158–169 pada 13–22 Agustus. Memasuki awal September, kondisi belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Pada 2 September 2026, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai sekitar 9,3 kali lipat di atas pedoman tahunan WHO dengan AQI 127, sementara pada 5 September AQI kembali meningkat hingga 147.
Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) DKI 5 Kebun Jeruk pada 6 September 2026 juga mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 171,1 µg/m³ dengan ISPU 103 (Tidak Sehat). Dalam 30 hari terakhir, stasiun yang sama merekam 16 dari 30 hari (53%) berada pada kategori Tidak Sehat dan hanya 1 hari berkategori Baik. Data ini menunjukkan bahwa pencemaran udara di Jakarta bukan lagi kejadian sesaat, melainkan masalah kronis yang membuat warga lebih sering menghirup udara yang berisiko bagi kesehatan daripada udara yang aman untuk bernapas.
Hari kategori Tidak Sehat (16 dari 30 hari)
Sumber: SPKU DKI5 Kebun Jeruk, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“171,1 mikrogram per meter kubik bukan sekadar angka. Itu adalah bukti bahwa jutaan warga Jakarta masih dipaksa menghirup udara yang membahayakan kesehatan, bahkan setelah mereka memenangkan gugatan terhadap pemerintah,” ujar Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan, Eksekutif Nasional WALHI, Koalisi IBUKOTA
Tiga tahun lalu, Mahkamah Agung menguatkan kemenangan warga dalam gugatan polusi udara Jakarta dan menyatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk memperbaiki pengendalian pencemaran udara. Namun hingga kini, kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk menunjukkan bahwa implementasi putusan tersebut masih jauh dari tuntutan dan harapan warga Jakarta.
Bagi koalisi IBUKOTA, persoalan terbesar hari ini bukan lagi soal kurangnya dasar hukum, melainkan kurangnya kemauan politik untuk menjalankan putusan pengadilan secara serius.
“Warga sudah menang di pengadilan. Yang belum menang adalah hak warga untuk menghirup udara bersih. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap polusi sebagai kejadian musiman. Ini adalah krisis kesehatan publik yang membutuhkan perubahan kebijakan dari hulu,” lanjutnya.
Salah satu penggugat dalam Citizen Lawsuit polusi udara Jakarta, Khalisah Khalid menegaskan bahwa gugatan tersebut sejak awal bertujuan melindungi hak masyarakat atas udara bersih, bukan sekadar memenangkan perkara hukum. Ia menambahkan bahwa warga telah melakukan bagiannya melalui berbagai upaya advokasi dan jalur hukum. Kini, pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan menjalankan putusan pengadilan serta menghadirkan kebijakan yang nyata dan efektif untuk menghasilkan udara yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta, khususnya bagi kelompok rentan.
“Kami menggugat karena ingin negara menjalankan kewajibannya melindungi warga. Putusan pengadilan adalah kemenangan penting, tetapi kemenangan itu belum lengkap kalau masyarakat masih harus menghirup udara yang tercemar. Kami ingin melihat putusan ini benar-benar dijalankan dan kualitas udara benar-benar membaik,” ujar Khalisah.
Sementara itu, Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Agung karena putusan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Menurutnya, pengendalian polusi udara juga tidak dapat dilakukan secara parsial dalam batas administratif Jakarta semata, melainkan harus melalui kerja sama lintas wilayah yang terintegrasi, mengingat sumber pencemar udara berasal dari berbagai sektor dan kawasan di Jabodetabek yang saling memengaruhi.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak tiga tahun lalu. Pemerintah tidak lagi berhadapan dengan pilihan apakah akan menjalankannya atau tidak. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan konkret, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kewajiban dalam putusan benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak bagi warga ,” ujar Daniel Winarta, Tim Advokasi IBUKOTA/LBH Jakarta.
Daniel menilai kualitas udara Jakarta tidak bisa dilepaskan dari ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Emisi dari transportasi, industri, dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara menjadi kontributor utama pencemaran udara sekaligus krisis iklim.
Pada Agustus 2026, putusan kasasi atas keterbukaan informasi data emisi pembangkit ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, mewajibkan PLN untuk membuka data emisi tanpa terkecuali kepada publik. Data emisi sangat penting untuk dibuka sebagai dasar pembuatan peta jalan pengurangan emisi dari sektor pembangkit listrik. Selain itu sebagai alat pemantauan untuk mengidentifikasi sumber pencemar, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi terhadap pengendalian pencemaran udara.
“Udara bersih dan transisi energi adalah dua sisi dari perjuangan yang sama. Selama Indonesia masih bergantung pada energi fosil, warga akan terus menanggung beban polusi dan krisis iklim secara bersamaan,” kata Daniel
Pada Hari Udara Bersih untuk Langit Biru 2026, Koalisi IBUKOTA mendesak Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Lingkungan Hidup untuk:
-
Menjalankan sepenuhnya Putusan MA No. 2560 K/Pdt/2023 tentang hak warga atas udara bersih.
-
Memperketat baku mutu udara ambien dan standar emisi sesuai pedoman WHO untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok sensitif dan rentan.
-
Melakukan inventarisasi emisi lintas wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat secara berkala.
-
Menindak tegas sumber pencemar utama, termasuk industri dan pembangkit listrik, bukan hanya mengimbau masyarakat memakai masker.
-
Membuka seluruh data emisi, hasil pengawasan, dan implementasi putusan kepada publik.
-
Menyusun kebijakan dan peta jalan pengendalian polusi udara yang menetapkan target tahunan penurunan PM2.5 beserta indikator dan mekanisme evaluasinya..
-
Mengintegrasikan pengendalian polusi udara dengan percepatan transisi energi, termasuk pengurangan ketergantungan pada PLTU batu bara dan percepatan energi terbarukan.
-
Membangun tata kelola udara bersih lintas wilayah dengan melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan.
Hari Udara Bersih tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan yang kontras dengan kenyataan yang dihadapi warga setiap hari. Ketika lebih dari separuh hari dalam sebulan berada pada kategori Tidak Sehat, dan ketika warga telah memenangkan gugatan polusi udara hingga tingkat Mahkamah Agung, maka perdebatan tentang ada atau tidaknya masalah seharusnya sudah selesai. Yang kini ditunggu publik kini adalah tindakan nyata pemerintah: menjalankan putusan pengadilan, menurunkan emisi dari sumber-sumber pencemar, dan memastikan hak setiap warga untuk menghirup udara bersih benar-benar terpenuhi. Tanpa langkah yang tegas dan terukur, langit biru akan terus menjadi janji, bukan kenyataan.
Narahubung:
Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan, Eksekutif Nasional WALHI, Koalisi IBUKOTA, +62 821-4126-5128.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)
Foto cover: Forest Diggest