Surat Terbuka WALHI- Menolak Pembahasan Omnibus Law – RUU Cipta Kerja

Kpd :
Badan Legislasi – DPR RI

Salam Adil dan Lestari,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan organisasi advokasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia. WALHI mempunyai kantor daerah di 28 provinsi yang terdiri dari 486 organisasi anggota. Sebagai organisasi advokasi lingkungan, kami mempunyai perhatian terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada lingkungan hidup.

WALHI telah menerima surat undangan rapat, yang dikirimkan oleh Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI nomor LG/06215/DPR RI /VI/2020 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja

Melalui surat terbuka ini kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara;

3. Bahwa berdasarkan uraian 1 dan 2, kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.

4. Bahwa selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011 ;

Berdasarkan alasan di atas, WALHI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Untuk itu, DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung.

Demikian surat ini disampaikan secara terbuka dan dengan berharap DPR-RI kembali kepada khitahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat, bukan representasi kepentingan bisnis industri ekstraktif yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.

Eksekutif Nasional
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Nur Hidayati
Direktur Eksekutif