Suara Sahabat Pengadilan untuk Penyelamatan Pulau Mendol


Siaran Pers

WALHI Riau mengadakan diskusi pada tanggal 14 Juni 2023 dengan tema "Suara Sahabat Pengadilan Untuk Penyelamatan Pulau Mendol". Diskusi ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT Trisetia Usama Mandiri (TUM), yang telah melakukan aksi korektif. PT TUM melakukan gugatan terhadap kebijakan korektif tersebut.

Untuk memperkuat gugatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Palalawan, WALHI Riau mengkonsolidasikan dukungan dari empat (4) organisasi nasional, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesian (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Eksekutif Nasional WALHI, dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Hasil konsolidasi yang dipimpin Walhi Riau menyepakati akan mengirimkan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Amicus Curiae diharapkan dapat memperkuat keyakinan Majelis Hakim PTTUN Medan untuk memastikan keberpihakannya pada kepentingan kemanusiaan dan lingkungan hidup.

Diskusi yang digelar Walhi Riau mempertimbangkan isu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP-B) PT TUM di Pulau Mendol yang mencerminkan berbagai kejanggalan dan implikasi yang serius terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau, membuka diskusi dengan menjelaskan beberapa kejanggalan dalam penerbitan IUP-B tersebut. Kejanggalan tersebut antara lain meliputi kurangnya dokumen izin lingkungan, pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait pulau kecil, ketiadaan partisipasi masyarakat, izin terbit pada fungsi lindung ekosistem gambut, dan tidak dimanfaatkannya lokasi IUP-B oleh PT TUM yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rangka penyelesaian masalah hukum ini, Amicus yang dikirim oleh WALHI, ICEL, YLBHI, dan KPA bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, pemerintah kabupaten, dan kelompok masyarakat sipil saling bersolidaritas dalam upaya menyelamatkan Pulau Mendol. Even Sembiring menutup paparannya dengan mengingatkan pentingnya keberadaan Amicus ini dalam memastikan penyelesaian hukum yang adil.

Satrio Manggala dari Eksekutif Nasional Walhi menyampaikan poin-poin yang terdapat dalam Amicus-nya. Salah satu poin yang dikemukakan adalah perlunya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggali kebenaran materiil selama proses persidangan, serta lupa mempertimbangkan asas pemanfaatan dan prinsip-prinsip hukum lingkungan terkait kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta kepentingan manusia dan lingkungannya.

Difa Shafira dari ICEL menyampaikan dukungan terhadap kasus ini dan berharap PTTUN Medan dapat menggali aspek yang lebih substantif dalam perkara ini. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek formil dalam mengadili kasus ini.

Abdul Malik Akdom dari YLBHI menjelaskan bahwa keputusan Bupati Pelalawan untuk mencabut IUP-B sudah sesuai dengan peraturan undang-undang administrasi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kehendak masyarakat Pulau Mendol yang menolak kehadiran PT TUM dan rekomendasi YLBHI kepada PTTUN Medan untuk memperkuat keputusan Bupati Pelalawan dan membatalkan putusan PTUN Pekanbaru.

Linda Dewi Rahayu dari KPA menjelaskan pentingnya KPA dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat Pulau Mendol dalam gugatan PT TUM. Ia mengingatkan bahwa sektor perkebunan seringkali menjadi penyebab konflik agraria dan bahwa negara seringkali gagal memenuhi hak atas tanah yang harus dilindungi.

Dalam kesimpulannya, Linda mengatakan bahwa Amicus Curiae yang dibuat oleh KPA adalah dorongan untuk PTTUN Medan dalam mendukung penegakan reforma agraria yang berkeadilan sosial dan lingkungan serta menjamin keselamatan masyarakat.

Dalam diskusi ini, para peserta membahas secara mendalam berbagai aspek yang terkait dengan penerbitan IUP-B PT TUM di Pulau Mendol, meliputi kejanggalan dalam proses penerbitan, keberadaan Amicus sebagai bentuk solidaritas masyarakat sipil, dan rekomendasi kepada PTTUN Medan untuk menggali kebenaran materiil dan memperhatikan aspek lingkungan, agraria, dan hak asasi manusia.

Narahubung:
Fandi Rahman (0852-7160-3790)

Diskusi lengkap dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=UEKHnqvfFhI&t=298s