
Pernyataan Sikap
Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis
Kami masyarakat adat yang hidup di wilayah sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menyampaikan sikap tegas menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dan pengelolaan kawasan Mutis oleh pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur.
Penetapan kawasan Mutis sebagai Taman Nasional dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut. Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis merupakan wilayah yang sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat. Di kawasan ini terdapat sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Namun dalam prakteknya, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam kawasan. Masyarakat menemukan langsung pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air, antara lain sampah yang berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air, serta ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air besar sembarangan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada kualitas lingkungan dan juga pada wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat berpotensi melemahkan upaya perlindungan kawasan itu sendiri. Selama ini masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang menjaga keberlanjutan hutan dan sumber air. Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kebijakan pengelolaan kawasan menjadi tidak sejalan dengan praktik perlindungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, masyarakat adat telah melakukan ritual adat sebanyak delapan kali sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan wilayah adat. Melalui keputusan adat, masyarakat juga telah menetapkan penutupan tiga gunung utama, yaitu Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.
Berdasarkan kondisi tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Menolak penetapan status Taman Nasional Mutis Timau. Kami menolak penetapan status Taman Nasional yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya dialog, diskusi, dan persetujuan dari para tokoh adat (Usif dan Amaf). Untuk itu, kami meminta pemerintah mengembalikan status Gunung Mutis dan wilayah sekitarnya sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.
- Penghentian Rencana Pariwisata Masif: Mendesak BBKSDA NTT segera menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kawasan sumber mata air yang berisiko mengganggu ritus adat, merusak tatanan budaya, serta mengancam ketersediaan air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat di sekitar Mutis.
- Pengembalian Menjadi Hutan Adat: Menegaskan bahwa masyarakat adat telah menutup tiga kawasan gunung tersebut melalui keputusan adat. Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
- Pengakuan Sistem Zonasi Adat: Kami menegaskan bahwa masyarakat adat telah memiliki sistem "zonasi" sendiri sejak dahulu kala yang mengatur wilayah ritual, penggembalaan, dan pengambilan hasil hutan tanpa perlu campur tangan pemerintah yang tidak memahami nilai spiritualitas kami.
- Penghentian Aktivitas: Menuntut penghentian seluruh aktivitas BBKSDA di kawasan Gunung Mutis, termasuk aktivitas perkantoran dan pengelolaan kawasan, sampai ada penyelesaian terkait status kawasan serta adanya pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah tersebut.
- Penutupan Akses Publik: Berdasarkan ritual adat yang telah dilaksanakan pada 28 Januari 2025, kami menyatakan Gunung Mutis tertutup untuk publik demi menjaga kesuciannya sebagai tempat sakral leluhur.
- Pengakuan dan Pelibatan Masyarakat Adat: Mendesak pemerintah untuk mengakui dan melibatkan masyarakat adat secara penuh dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan kawasan Mutis, termasuk dalam penataan kawasan konservasi yang menghormati hak masyarakat adat dan menjaga fungsi ekologis kawasan.
- Mendesak Kementerian Kehutanan dan Dewan Perwakilan Rakyat RI, untuk datang langsung ke wilayah Mutis dan menemui masyarakat adat guna mendengar, melihat, dan memahami secara langsung kondisi di lapangan serta pandangan masyarakat adat. Kami menolak dijadikan obyektifikasi dalam pembangunan tanpa adanya pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai bentuk penghormatan sekaligus membuka ruang dialog yang adil dan setara dalam penyelesaian persoalan ini.
Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat adat dalam menjaga dan melindungi Kawasan Mutis serta menegaskan posisi masyarakat adat terhadap kebijakan pengelolaan kawasan.
Kami memandang bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap peran dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut.
Pernyataan sikap ini didukung oleh masyarakat adat yang menolak penetapan status Taman Nasional Mutis Timau. Daftar nama dan tanda tangan masyarakat terlampir dalam dokumen terpisah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pernyataan sikap ini.
Pernyataan ini dibacakan secara terbuka dan disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait.
Fatumnasi, 27 April 2026
Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis
Tembusan:
- Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
- Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur
- Bupati Timor Tengah Selatan
- Bupati Timor Tengah Utara
- Bupati Kabupaten Kupang
- Kepala Desa Fatumnasi
- Camat Fatumnasi
Lampiran:
Daftar nama dan tanda tangan masyarakat adat lingkar Gunung Mutis (dokumen digital belum tersedia)