Tambak udang kembali memakan korban jiwa: Bukti nyata pembiaran negara atas kejahatan lingkungan dan pesisir di Sumatera Barat

Siaran Pers Bersama

Padang, 24 April 2026-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera, PBHI Sumatera Barat dan LBH Padang mengecam pemerintah atas terjadinya kematian seorang anak (5 Tahun) di kolam tambak udang di wilayah Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, pada hari ini (24/04/2026). Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas tambak udang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah pesisir Sumatera Barat.

Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, dua anak—Riki (8) dan Cindy (12)—meninggal dunia setelah tenggelam di kolam tambak udang di Padang Pariaman yang diduga dimiliki oleh salah satu Ayah dari Anggota DPR RI. Selanjutnya pada tahun 2022, dua pekerja tambak di Tiku, Kabupaten Agam, juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja karena tersengat listrik di area tambak, 2 lainnya mengalami luka berat.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola berulang: aktivitas tambak udang di Sumatera Barat telah menjadi ruang berbahaya yang mengancam keselamatan publik, khususnya anak-anak. tambak udang ini sebagian besar bahkan merupakan tambak udang ilegal karena menyalahi aturan tata ruang karena berlokasi di wilayah sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung.

Lebih jauh, fakta yang dimiliki WALHI menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah lama mengetahui persoalan ini. Lokasi aktivitas tambak udang ini tidak jauh dari Jalan nasional ataupun provinsi, jalan yang biasanya dilewati oleh kepala daerah, yang sebagian besar tak memiliki perizinan yang cukup karena tidak sesuai dengan tata ruang dan tidak memiliki IPAL. Namun, hingga hari ini, tidak ada bukti penertiban yang efektif dan berkelanjutan oleh pemerintah. Tambak-tambak tersebut tetap beroperasi, bahkan sebagian dalam kondisi terbengkalai tanpa pengamanan yang memadai, sehingga menjadi perangkap maut bagi masyarakat.

Secara lingkungan wilayah pesisir di Sumatera Barat tak sesungguhnya masih asri. Aktivitas tambak udang ini telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Hasil pengujian kualitas air oleh DLH Provinsi Sumbar pada 23 Juni 2021 yang tertuang dalam surat (660/ /603 /P2KLPHL-2022) menunjukkan bahwa aktivitas tambak udang di wilayah Tapakis dan Ketaping telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Parameter seperti BOD, Nitrat, Nitrit, Fosfat, Amonia, TSS, dan kekeruhan tercatat melebihi baku mutu sebagaimana diatur dalam KepMen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini menegaskan bahwa tambak udang tidak hanya berbahaya secara fisik, tetapi juga merusak kualitas lingkungan pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup masyarakat. Kematian anak pada hari ini harus dilihat sebagai akibat dari kelalaian yang berulang dan sistemik. Pemerintah tidak dapat lagi berdalih tidak mengetahui, karena sejak 2019 telah ada identifikasi, perintah penghentian, dan bukti pencemaran lingkungan.

Atas kejadian tersebut negara telah gagal memastikan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hak Masyarakat untuk mendapatkan rasa aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

WALHI Sumatera Barat, PBHI Sumbar dan LBH Padang mendesak:

  1. Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Kabupaten Padang Pariaman bertanggungjawab atas meninggalnya anak di Ketapiang Kab. Padang Pariaman.
  2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk segera menutup seluruh tambak udang ilegal dan tidak berizin.
  3. Melakukan audit menyeluruh terhadap izin lingkungan dan standar keselamatan seluruh tambak udang di wilayah pesisir.
  4. Mendesak kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum secara objektif, profesional dan transparan sehingga tidak terciptanya ruang impunitas terhadap aktivitas kejahatan lingkungan, pesisir dan tata ruang dari aktivitas tambak udang.

 

Narahubung
Tommy (081288202488)
Ihsan riswandi (+62 823-9168-7426)
Adri (+6282386667906)