
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 03 Agustus 2026 - Pada hari rabu tanggal 22 Juli 2026 Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan sela dalam gugatan intervensi WALHI dalam perkara perdata lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menyatakan WALHI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa WALHI tidak bisa ikut serta dalam pokok perkara gugatan antara Kementerian LH dan PT TPL karena objek perkara dan konsep pemulihan yang berbeda.
“Putusan tersebut menggambarkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan kausalitas antara objek gugatan KLH dan dampaknya terhadap kerusakan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatera.” Teo Reffelsen, Kuasa Hukum WALHI.
Dalam gugatan intervensi, WALHI sudah menjabarkan secara jelas dan tegas bahwa lahan seluas 1.261,5 ha pada bekas konsesi PT TPL yang dibiarkan terbuka menyebabkan banjir bandang dan longsor di bagian hilir sehingga mengakibatkan kerusakan pada 15.940 ha Habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan 12.392 ha Koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
“Oleh karena Gugatan Intervensi WALHI ditujukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka di bekas konsesi PT TPL tersebut juga harus dihitung biaya pemulihan lingkungannya dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Teo.
Berdasarkan PERMA 1/2023 pemulihan lingkungan hidup juga harus memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, dalam hal ini adalah habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) sebagai wilayah yang rusak dari dampak area terbuka seluas 1.261,5 ha di bekas konsesi PT TPL yang menjadi objek gugatan KLH.
“Selain itu juga terdapat Permen LH 7/2014 yang mengatur bahwa semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap, oleh karena itu wilayah-wilayah terdampak tersebut masuk dalam gugatan intervensi WALHI karena pada prinsipnya pemulihan lingkungan tidak boleh parsial, melainkan harus komprehensif, tidak terbatas pada sebab, melainkan juga pada wilayah terdampak”, tutup Teo.
Putusan sela ini juga disayangkan oleh Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara “Putusan ini belum mencerminkan pandangan yang utuh terhadap dampak ekologis akibat pembukaan hutan oleh TPL. Pemulihan lingkungan semestinya tidak dibatasi pada lokasi objek perkara, tetapi juga menjangkau wilayah yang terdampak secara ekologis," ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba.
Oleh karenanya dalam Gugatan Intervensi WALHI memasukkan wilayah-wilayah terdampak dan wilayah lain dalam konsesi PT TPL yang juga diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan/atau longsor di bagian hulu, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Menyikapi Putusan Sela Tersebut WALHI akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan apakah WALHI akan menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan baru dalam perkara ini.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)