PT BGA (Harita Grup) Ini Koin dari Rakyat

Press Release
Koalisi Keadilan untuk Kinjil

Jakarta, 19 Juni 2023. Sebagai bentuk solidaritas antar rakyat, rakyat Kalimantan Tengah menggalang pengumpulan koin sejumlah Rp 2,9 juta sebagai upaya mengganti kerugian PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) atas laporan mereka yang menuduh Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40) mencuri sawit. Hampir dua bulan tiga warga desa Kinjil ini ditahan di Polres Kotawaringin Barat dan mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Koaliasi Keadilan untuk kinjil menilai laporan dan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Aleng dkk, sebab faktanya tanaman sawit yang dipanen oleh Aleng dkk merupakan tanah milik mereka sendiri dan berada di luar konsesi HGU milik PT BGA.

Bayu Herinata, Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa berdasarkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tanah yang diklaim oleh PT BGA tersebut bukanlah tanah yang masuk dalam HGU milik PT BGA. “Jelas, sebenarnya PT BGA lah yang mengambil tanah rakyat dan melakukan kriminalisasi terhadap Aleng dkk. Kami menyayangkan kenapa bentuk-bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi dan aparat kepolisian terhadap rakyat terus menerus berulang di Kalimantan Tengah. Bukankah harusnya peran pengurus negara dan aparat kepolisian adalah untuk menyelesaikan konflik agraria dan melindungi rakyat?”.

Perwakilan masyarakat dari Kalimantan Tengah, Gusti Samudra juga menjelaskan bahwa pihak desa Kinjil telah mengembalikan tanah yang diklaim oleh PT BGA tersebut kepada Aleng dkk. Bahkan, pihak desa juga telah memberikan surat keterangan tanah kepada Aleng. Atas dasar itulah, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya. “Aleng dkk hanya tiga dari masyarakat petani yang selama ini menggugat ketidakadilan atas praktik buruk skema plasma PT BGA. Mereka menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50% dari lahan yang diserahkan, tak digubris perusahaan. Karena itu, mereka menarik diri dari kerjasama kemitraan plasma dengan perusahaan,” ujar Gusti.

Atas dasar itulah Koalisi Keadilan untuk Kinjil yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, Walhi Eksekutif Nasional, Greenpeace, Pantau Gambut, PILNET, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu-individu aktivis lingkungan dan masyarakat adat mendesak agar PT BGA mencabut laporan mereka dan Polres Kotawaringin Barat segera melepas Aleng dkk. Selain itu, koalisi ini juga mendesak PT BGA berhenti melakukan kriminalisasi dan mengembalikan serta mengakui hak rakyat di desa Kinjil atas tanah mereka.

Pengurus negara juga harus segera melakukan evaluasi terhadap izin anak perusahaan HARITA Grup ini, sebab selain melakukan aktivitas di luar izin konsesi, perusahaan ini juga diduga melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Berdasarkan SK Menteri LHK No SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 Tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, PT BGA melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan seluas 800 hektar.

“Mengkriminalisasi rakyat, melakukan aktivitas di luar izin HGU, melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, dan memunculkan konflik agraria berkepanjangan, seharusnya fakta-fakta ini cukup untuk pengurus negara ini melakukan evaluasi terhadap izin PT BGA. Evaluasi ini tentunya harus diikuti dengan penegakan hukum dan pencabutan izin. Bukan hanya itu, sudah selayaknya juga perusahaan ini masuk dalam daftar hitam/blacklist yang seharusnya tidak lagi diberikan izin konsesi” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, juga sekaligus koordinator aksi solidaritas ini.

 

Narahubung:
Janang Firman 081351259183 (Walhi Kalteng)