Pernyataan Sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia terhadap peserta aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di berbagai kota di Indonesia. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam merespons tuntutan publik secara adil, bermartabat, dan demokratis.
Lebih lanjut, pernyataan Presiden Prabowo yang menuding demonstrasi sebagai tindakan makar dan terorisme justru akan semakin memperkuat legitimasi kekerasan aparat. Alih-alih menunjukkan kepemimpinan yang solutif dan terbuka, Presiden memilih pendekatan retoris yang menebar ketakutan dan menutup ruang dialog. WALHI mendesak agar Presiden mencabut izin penggunaan kekuatan berlebih oleh Polisi dan TNI, karena pendekatan ini hanya akan memperluas lingkaran kekerasan dan menambah korban jiwa.
Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Ia lahir dari keresahan kolektif atas berbagai persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh pemerintah—mulai dari perampasan ruang hidup hingga ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, bukannya membuka ruang dialog yang konstruktif dan menunjukkan empati terhadap aspirasi rakyat, pemerintah justru memilih pendekatan koersif yang berujung pada hilangnya nyawa warga seperti Affan Kurniawan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Jakarta, hingga Rheza Shendy, mahasiswa di Yogyakarta. Tewasnya Affan dan Rheza bukan hanya mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap warga, tetapi juga menjadi simbol dari runtuhnya komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, adil, dan berpihak pada rakyat. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil yang terus menerus dilakukan adalah bentuk nyata dari represi negara yang tidak bisa ditoleransi.
Yang harus diperhatikan adalah, gelombang protes dan demonstrasi yang merebak sejak Agustus 2025 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan akumulasi kekecewaan publik terhadap kegagalan DPR dalam menjalankan fungsinya dalam menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Dalam satu dekade terakhir, DPR telah mengesahkan berbagai regulasi yang memperkuat perampasan ruang hidup dan memperlemah perlindungan terhadap lingkungan. UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta UU Ibu Kota Negara (IKN) adalah contoh nyata dari kebijakan yang dikebut tanpa mengindahkan aspirasi dan keberatan masyarakat. Ironisnya, di tengah ketidakadilan yang semakin menganga, DPR justru menikmati berbagai privilese politik seperti kenaikan tunjangan dan fasilitas, yang semakin memperlihatkan jarak antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.
Sementara itu, pola kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa institusi ini telah bertransformasi menjadi alat represi negara terhadap rakyatnya sendiri. Dalam sepuluh tahun terakhir, Polri menunjukkan kecenderungan brutalitas yang mengkhawatirkan. Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang seharusnya dilindungi justru direspons dengan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan, penahanan, pemukulan, dan intimidasi terhadap para demonstran. Dalam catatan WALHI sejak tahun 2014 sampai tahun 2024, setidaknya 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena perjuangannya untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukanlah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan upaya sistematis untuk membungkam demokrasi dan menghalangi partisipasi publik dalam proses politik.
Atas situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, WALHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang menjadi korban kekerasan polisi dan secara umum meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia;
- Pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama memastikan pemulihan baik secara fisik dan psikis terhadap semua demonstran yang menjadi korban akibat tindakan represif oleh Polisi dalam merespon demonstrasi;
- Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengambil langkah tegas dalam membebaskan seluruh individu yang ditahan karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah, Penahanan terhadap warga yang menyuarakan pendapat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dan Negara seharusnya menjadi pelindung kebebasan berekspresi, bukan menjadi penghalang bagi suara-suara yang memperjuangkan keadilan, serta memastikan semua Anggota Polisi yang terlibat melakukan kekerasan diadili secara transparan dan akuntabel;
- DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi dan etika kelembagaan yang selama ini dijalankan. Sudah saatnya parlemen mereformasi dirinya dan membuka ruang komunikasi yang tulus dan bermakna dengan masyarakat sipil, agar proses legislasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik, dan menghentikan serta mengevaluasi semua proses legislasi yang ugal-ugalan seperti Pembahasan RUU KUHAP, RUU Kehutanan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, Pengesahan UU TNI yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat dan jauh dari prinsip pemenuhan hak asasi manusia;
- Pemerintah secara melakukan evaluasi dan menghentikan semua kebijakan yang tidak berkeadilan bagi masyarakat dan mempercepat krisis iklim seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Penertiban Kawasan Hutan, Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, Pembangkit Listrik Energi Fosil dan semua bentuk kebijakan yang berkontribusi terhadap hilangnya Wilayah Kelola Rakyat dan merusak lingkungan hidup;
- Pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama dengan prinsip partisipasi bermakna untuk segera merealisasikan proses legislasi peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, UU Partisipasi Publik atau UU Anti-Slapp dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental kian mendesak serta sepatutnya dikedepankan untuk merespons aspirasi korban serta masyarakat sipil. Polisi harus dibenahi dari hulu ke hilir dengan menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utama;
- Pemerintah dan DPR RI memastikan tidak ada keterlibatan TNI melalui tugas pembantuan dalam merespon aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat dimanapun karena berpotensi menambah kekerasan dan melahirkan korban.
- Seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan adanya aktor politik yang mencoba memanfaatkan situasi ini demi kepentingan sempit. Dalam masa krisis seperti sekarang, menjaga kemurnian perjuangan rakyat menjadi hal yang sangat penting. Jangan biarkan agenda politik yang tidak bertanggung jawab mengaburkan arah gerakan dan menjauhkan kita dari cita-cita bersama: keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan demokrasi yang berpihak pada rakyat.
Indonesia, 1 September 2025
Tertanda;
- Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
- Eksekutif Daerah WALHI Riau
- Eksekutif Daerah WALHI Aceh
- Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
- Eksekutif Daerah WALHI Jambi
- Eksekutif Daerah WALHI Lampung
- Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
- Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
- Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
- Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
- Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
- Eksekutif Daerah WALHI Bali
- Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
- Eksekutif Daerah WALHI Papua
- Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
- Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
- Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
- Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
- Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
- Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat
- Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
- Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
- Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
- Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
- Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
- Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
- Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
- Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
- Eksekutif Daerah WALHI Gorontalo
Narahubung:
- Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI
- Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI
- Teo Reffelsen, Manager Hukum dan Pembelaan WALHI