Nelayan Pulau Pari Ajukan Banding Atas Putusan Kriminalisasi

SIARAN PERS Koalisi Selamatkan Pulau Pari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 7 November 2017 telah memutuskan bersalah kepada tiga warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dalam perkara pengelolaan Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Masyarakat Pulau Pari dianggap tidak pernah mengajukan izin atas pengelolaan Pantai Pasir Perawan. Dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa mereka dinilai melakukan pungutan liar dan pemerasan. Dalil yang digunakan adalah UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Selain itu, juga berdasarkan peraturan Pemprov DKI No 1Tahun 2015 tentang perubahan PP No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa pantai pasir perawan tidak termasuk dalam objek retribusi daerah. Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai itu merupakan pertimbangan yang tidak tepat. ketiadaan izin yang dimiliki oleh warga dalam mengelola pantai perawan merupakan permasalahan hukum administrasi, sehingga sanksi yang diberikan adalah teguran hingga penghentian tempat kegiatan, dan bukan sanksi pidana. Masyarakat pulau pari juga telah lama mengelola daerah wisata tersebut.

Setidaknya selama 4 tahun, mereka mengelola dengan membangun banyak fasilitas yang menunjang pariwisata di pulau pari. Selama itu pula Pemerintah lokal tidak pernah mensosialisasikan adanya pelarangan donasi dan dipastikan pemerintah telah mengetahui warga melakukan pengambilan donasi. Terkait tuduh melakukan pemerasan dengan ancaman. Seperti diketahui, ketika dihadirkan dalam persidangan, dua orang saksi pengunjung yang disebut mendapatkan pemerasan, juga menyatakan tidak mendengar, melihat, merasakan adanya ancaman berupa bentakan, suara keras, mata melotot atau ancaman bentuk fisik lainnya. Majelis hakim juga tidak mempertimbangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Sebagaimana dijelaskan para ahli bahwa pantai perawan dibangun dan dikelola oleh warga. Karenanya, objek tersebut tidak dapat dijadikan objek pajak dan retribusi sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009. Nelayan pulau pari juga memiliki hak pengelolaan atas pantai perawan dan pengambilan donasi dalam rangka keberlanjutan wisata. Bahwa donasi yang dilakukan nelayan adalah wilayah hukum perdata dalam bentuk perjanjian, pengutipan donasi bukan tindakan pidana. Berdasarkan pertimbangan itu, Koalisi Selamatkan Pulau Pari, menilai:

  1. Majelis hakim tidak benar-benar mempertimbangan keterangan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Masyarakat Pulau Pari dalam persidangan.
  2. Putusan ini akan menjadi ancaman terjadinya kriminalisasi, bukanya hanya kepada masyarakat pulau pari, tetapi juga di seluruh wilayah pesisir yang dikelola oleh masyarakat.
  3. Tiga nelayan dituduh melakukan pungutan liar dan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP adalah tidak terbukti. Padahal, peraturan di Indonesia tidak mengatur tentang hal tersebut.

Kami juga menegaskan pemerintah untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Serta Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Implementasi undang-undang tersebut bermaksud untuk memberikan perlindungan tenurial nelayan dan petambak garam di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi agenda utama Pemerintah Indonesia dari sekarang hingga yang akan datang. Hal itu, Karena kehidupan masyarakat pesisir di dalamnya tidak hanya mencakup tentang laut dan perikanan, tapi juga bagaimana hak penguasaan maupun pengelolaan atas tanah untuk nelayan. Negara harus memberikan perlindungan tenurial dan menjamin keadilan sosial untuk nelayan. Salah satu solusinya, adalah dengan melibatkan langsung masyarakat pesisir dalam penyusunan kebijakan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Informasi lebih lanjut

  • Ony Mahardika - Eknas WALHI +6282244220111
  • Henri Pratama - DPP KNTI +6281315693394
  • Tigor Hutapea - KIARA +6281287296684
  • Nelson Nikodemus - LBH Jakarta +6281396820400