Merdeka dari Asap, Merdeka dari Deforestasi Lawan Kejahatan Korporasi  

Siaran Pers Bersama

  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah
  • Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Palangkaraya
  • Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng
  • Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Tengah
  • Save Our Borneo (SOB)
  • Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangkaraya
  • Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Palangkaraya
  • Mapala Dozer Fakultas Teknik Universitas Palangkaraya

         Kebakaran Hutan dan Lahan, Petani bukan Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan,Tegakkan Hukum Bagi Korporasi Pembakar Hutan Palangkaraya, 10 Agustus 2017 Pada tahun 2015,  Kalimantan Tengah mengalami  kebakaran hutan yang paling parah setelah sebelumnya hampir setiap tahun mengalami kebakaran hutan sejak tahun 1997. Luasan wilayah yang terbakar  seluas 122,882,90 ha atau setara dengan 2 kali luasan daratan Jakarta dimana kebanyakan lokasi berada di kawasan gambut di Kalimantan Tengah. Kebakaran tersebut telah menghasilkan kabut asap yang menggangu kualitas udara  (PM 10) hingga mencapai 10 kali lipat dari ambang batas normal yang berdampak pada pendidikan dimana seluruh sekolah di Kalimantan Tengah diliburkan selam 2 bulan, juga berdampak  pada kesehatan warga yang tercatat sebanyak 13,949 orang terkena ISPA dan penyekit diare sebanyak 4.453 orang. Situasi ini juga telah merenggut nyawa 4 orang  meninggal serta kerugian material lainnya mencapai ratusan milyar rupiah. Tidak hanya masyarakat Kalimantan Tengah saja yang terdampak, Satwa liar seperti orangutan juga mengalami akibatnya. Disinyalir tidak sedikit satwa liar lain dan orangutan yang mati terbakar hidup-hidup tak mampu menyelamatkan diri dari karhutla 2015 itu. Dalam catatan BOSF, lebih dari 100 individu orangutan yang diselamatkan selama kebakaran dan pasca kebakaran 2015 itu. 79 individu orangutan liar diselamatkan dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah sungai Mangkutub- Kapuas, 15-an dari Wilayah kebakaran di Tumbang Nusa dan 6 bayi yang dipelihara warga Kabupaten Pulang Pisau berhasi disita oleh BKSDA Kalteng dan dititipkan di BOSF Nyaru Menteng untuk direhabilitasi. Data yang dihimpun Walhi Kalimantan Tengah sejak 1 Juni hingga 7 Agustus 2017[1], total titik api (fire spot) atau titik yang terbakar sebanyak 87 titik. Dengan rincian : 49 titik api berada dalam Kawasan Hutan, dengan 23 titik berada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), 20 titik berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK). 14 titik diduga berada dalam konsesi Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit yang tersebar di 8 Kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah. PBS Kelapa Sawit tersebut adalah :

  1. PT. Globalindo Alam Lestari (PT.GAL) Kab. Barito Selatan sebanyak 5 titik
  2. PT. Agro Subur Permai (PT.ASP) Kab. Kapuas sebanyak 1 titik
  3. PT. Kereng Pangi Perdana (PT.KPP) Kab. Kaltingan sebanyak 3 titik
  4. PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT.PBNA) Kab. Kotawaringin Barat sebanyak 1 titik
  5. PT. Windu Nabatindo Abadi (PT. WNA) Kab. Kotawaringin Timur sebanyak 1 titik
  6. PT. Sawit Lamandau Raya (PT.SLR) Kab. Lamandau sebanyak 1 titik
  7. PT. Agrindo Green Lestari (PT. AGL) Kab. Pulang Pisau sebanyak 1 titik
  8. PT. Rimba Harapan Sakti (PT. RHS) – Wilmar Grup Kab. Seruyan sebanyak 1 titik

Adapun titik api (fire spot) yang berada dalam kawasan gambut adalah sebanyak 24 titik dengan rincian 4 titik api berada di kawasan gambut kedalaman 50 – 100 cm, 15 titik api berada di kawasan gambut kedalaman 100 – 200 cm, dan 5 titik api berada dalam kawasan gambut kedalaman 200 – 300 cm. Titik api area kawasan gambut tersebar di 6 Kabupaten yaitu Barito Selatan, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sukamara. Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 22 Maret 2017 telah memenangkan gugatan masyarakat Kalimantan Tengah (CLS) atas kelalaian pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang kemudian berujung pada tragedi bencana kabut asap tahun 2015. Namun, pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Seharusnya pemerintah introspeksi diri, melakukan evaluasi atas putusan pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, bukan malah melawan rakyatnya sendiri. Padahal secara kasat mata rakyat Kalteng lah yang menjadi korban atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan tahun sebelumnya. Belajar dari peristiwa karhutla yang terjadi pada tahun 2015 lalu, kami secara bersama kembali mengajak publik untuk tidak lupa atas tragedi yang telah mengakibatkan terjadi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Terlebih lagi ada kecenderungan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meng-kambing hitam kan petani, peladang ataupun masyarakat lokal sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. Melalui Aksi ini, kami juga mengingatkan pemerintah terhadap komitmennya dalam penanganan karhutla,  Komitmen Presiden Republik Indopnesia, Joko Widodo,  untuk review perizinan, penegakan hukum, pemulihan dan pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai bagian yang harus dilakukan oleh Kementerian.  

CP: Walhi Kalteng : Dimas N. Hartono (Direktur Eksekutif) 081352704704 GMKI cab. Palangkaraya: Novia A (Ketua) 082251120710 BOSF Nyaru Menteng : Monterado F 08115239918 AGRA Kalimantan Tengah : Tri K. Atmaja 081349548454 Save Our Borneo (SOB) : Herlianto 082251172797 GMNI cab. Palangkaraya : Arifudin 085248783592 FMN cab Palangkaraya : Ali Wardhana 085751167242 Mapala Dozer FT UPR : Tanzi Saidillah 08970488525 [1] Sumber data : Earth data web (Firms Active Fire Data – Modis Collection 6(C6) and VIIRS 375 M, SK MENHUT 529 tahun 2012, Data Konsesi PBS HGU dan non HGU Propinsi Kalimantan Tengah