
Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan dilanjutkan kembali pada tahun 2026. Masuknya RUU PPI dalam Prolegnas Prioritas sejatinya merupakan tonggak penting untuk menghadirkan keadilan iklim di Indonesia, mengingat, berbagai bencana hidrometeorologi telah terjadi di Indonesia dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit dan kerugian yang masif.
Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu anomali cuaca ekstrem dan berbagai bencana di Indonesia. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Siklon Seroja yang melanda NTT pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta lebih dari 66.000 rumah rusak ringan hingga berat. Sementara itu, Siklon Senyar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 telah menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 jiwa hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah rusak. Bencana-bencana tersebut telah meningkatkan urgensi dari adanya Undang-Undang Keadilan Iklim.
WALHI memberikan tujuh catatan kritis terhadap Draft RUU PPI yang disusun oleh Baleg di antaranya, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural. Sejak bagian Menimbang hingga tujuan RUU, perubahan iklim masih diposisikan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia. Pasal 3 RUU PPI hanya menyebut tujuan umum seperti “mencegah dampak kerusakan lingkungan” dan “mewujudkan pembangunan berkelanjutan”, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional yang memerlukan langkah segera dan serius. Sangat jelas bahwa RUU ini tidak ditujukan untuk mengatasi persoalan struktural tersebut. Pada bagian tujuan dari RUU, tidak dimuat tujuan menurunkan secara drastis emisi dari berbagai sektor. Padahal penurunan emisi secara drastis merupakan hal yang harus dilakukan jika hendak mengatasi perubahan iklim.
Kemudian, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. WALHI memandang bahwa terminologi “pengelolaan perubahan iklim” yang digunakan sebagai judul undang-undang pada akhirnya tidak mampu mendorong substansinya untuk mewujudkan keadilan iklim. Definisi “Pengelolaan Perubahan Iklim” dalam Pasal 1 angka 2 menekankan pada kegiatan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban dan pemulihan kerugian akibat krisis iklim.
Lebih lanjut, silahkan unduh dokumen brief berikut:
Tujuh Catatan WALHI terhadap Draft RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah