Menyikapi Putusan PTUN Gugatan izin Lingkungan Pertambangan PT Semen Indonesia

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Merdeka Dari Kerusakan Lingkungan Dan Perampasan Hak Hidup Tepat satu hari jelang kemerdakaan 17 Agustus, masyarakat pegunungan Kendeng justru “dihadiahi” putusan PTUN yang menolak mengadili gugatan terhadap Izin Lingkungan Pertambangan PT Semen Indonesia. Izin Lingkungan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 dikeluarkan setelah putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan sebelumnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung (Nomor 99 PK/TUN/2016). Jelas menyebutkan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; dan Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012. Kalimat putusannya adalah menyatakan batal dan mencabut, bukan merevisi dengan menerbitkan izin baru. Putusan PTUN yang menolak mengadili gugatan terhadap izin lingkungan yang baru jelas tidak memperhatikan dengan cermat bukti yang ada serta isi putusan Mahkamah Agung. Dampak selanjutnya ialah ancaman kerusakan Lingkungan Hidup dan hak Hidup masyarakat yang terampas. Ronald M Siahaan, Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi WALHI, sekaligus kuasa hukum WALHI dalam gugatan ini menyampaikan, “Proses yang berjalan selama ini justru memperlihatkan upaya paksa terhadap operasi pertambangan, hal tersebut diperlihatkan dengan tidak diindahkannya secara serius rekomendasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan pengelabuan terhadap putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan izin baru. Sejatinya pengadilan menjadi ruang untuk mendapatkan keadilan, bukan memberikan ruang bagi investasi yang merusak lingkungan hidup”. MERDEKA !!! Nara Hubung

  • Wahyu A Perdana 0812-1993-842
  • Ronald M Siahaan +62 877-7560-7994