Mandat Undang-undang : Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Lindungi Kesehatan Masyarakat

Zero Waste Hero Tour 2020 9 - 18 Januari 2020

Jakarta, 10 Januari 2020 - Prof. (Emeritus) Paul Connett , seorang aktivis sekaligus pakar Zero Waste, toksikologi dan kimia lingkungan kembali mengunjungi beberapa kota di Indonesia, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bali, pada 9-17 Januari 2020. Dalam tur internasional kali ini beliau kembali menggaungkan dan mengkampanyekan pentingnya zero waste serta penolakan terhadap solusi semu ( false solution) dalam pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya dengan teknologi insinerator.

Kedatangannya di awal tahun 2020 ini merupakan kali ketiga di Indonesia, setelah kunjungannya di tahun 2016 dan 2019 yang lalu. Beberapa kota yang akan dikunjungi oleh Paul Connett adalah kota-kota yang masuk dalam prioritas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah (PLTSa) Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Insinerator dan segala jenis teknologi termal dengan label Waste-to-Energy di berbagai belahan dunia tidak ada yang terbukti berhasil terutama untuk skala besar. Bahkan di negara-negara Eropa , insinerator masih jadi masalah, salah satunya terkait emisi zat-zat beracun baik pada emisi udara, limbah cair maupun abu ,” kata Prof. Connett.

Lebih lanjut beliau berpendapat bahwa, “Di berbagai belahan dunia, insinerator mulai ditinggalkan karena biaya investasi dan operasional yang sangat tinggi juga akumulasi racun dari sisa pembakaran . Pendekatan Zero Waste adalah solusi terbaik masalah sampah di seluruh dunia. Zero Waste bukan hanya sekedar mimpi, tapi saat ini sedang terjadi dan berkembang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.”

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menolak keras penggunaan insinerator yang kerap dipromosikan dengan nama “PLTSa” sebagai solusi pengelolaan sampah di Indonesia.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, "Gubernur Jakarta harus konsisten dengan komitmen untuk membersihkan udara Jakarta. Sudah banyak sumber polusi udara di Jakarta, baik dari sektor transportasi maupun industri. Jadi, jangan lagi menambah sumber polusi baru dari PLTSa yang akan dibangun di empat lokasi di Jakarta.” Dengan membakar sampah, bahan berbahaya dan beracun akan terlepas dan memperparah kualitas udara di Jakarta. “Sebagai wilayah yang terdampak perubahan iklim, pembangunan PLTSa di Jakarta dan 11 kota lainnya jelas tidak mendukung tercapainya ekonomi rendah karbon yang dikehendaki untuk mencapai target 1,5°C dari Paris Climate Agreement ,” imbuh Nur Hidayati.

Selain berpotensi menambah masalah polusi udara dan berkontribusi pada perubahan iklim, kebijakan pembangunan PLTSa ini juga kontraproduktif dengan mandat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 asas kelestarian dan keberlanjutan, maupun kehati-hatian. Prioritas program penanganan sampah dengan teknologi termal perlu dipertanyakan karena bertabrakan dengan kebijakan pemerintah sendiri yang menghendaki adanya pengurangan sampah 30% pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 .

Menurut Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 , “Menyulap tumpukan sampah dengan teknologi termal hanya memindahkan dan menciptakan masalah baru yang lebih berat daripada kondisi saat ini. Saat dan setelah sampah dibakar, selain emisi dioxin dan furan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, akan tersisa abu terbang ( fly ash ) dan kerak ( bottom ash ) atau FABA.1 Di berbagai negara, abu dari insinerator bersifat toksik dan harus diperlakukan sebagai limbah B3 di TPA khusus.”

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur penanganan abu dan limbah cair dari insinerator. Lebih jauh lagi, baku mutu emisi parameter dioksin dari pembangkit listrik termal yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/2019 hanya meminta operator untuk memantau parameter toksik ini setiap lima tahun sekali.

Paul Connett menambahkan, “Insinerator adalah teknologi purba yang harus ditinggalkan. Di Eropa teknologi ini mulai ditinggalkan karena tidak berkelanjutan. Bahkan banyak insinerator di Eropa ditutup karena kekurangan sampah seiring dengan upaya pengurangan yang dilakukan di Eropa”

“Perlu pahami, jika sampah yang dimasukkan ke dalam mesin ‘monster’ ini berkurang, maka dia akan rusak dan tidak berfungsi sama sekali. Sangat menipu dan keliru teknologi ini dilabeli sebagai waste-to-energy. Lebih masuk akal dilabeli sebagai waste-of-energy , waste-of-money ”, tambah penulis buku “The Zero Waste Solutions” ini.

Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program ICEL , mengungkapkan bahwa, “Pemerintah harus berhenti memaksakan pembangunan insinerator di berbagai kota/kabupaten. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan nomor Nomor 27 P/HUM/2016 , sepakat dengan para ahli bahwa insinerator akan menimbulkan dampak kesehatan pada masyarakat yang sangat signifikan. Pemerintah sampai saat ini tidak menjalankan putusan MA tersebut dan bertentangan dengan asas pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan asas kehati-hatian ”.

Faktanya, sudah hampir satu dekade pemerintah berupaya untuk menerapkan teknologi insinerator (thermal Waste-to-Energy) sebagai solusi pengelolaan sampah. Setelah banyaknya dana, energi, dan waktu yang dicurahkan, pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa teknologi pembakaran sampah menjadi abu ini adalah solusi berkelanjutan. Bahkan di kota dimana insinerator sudah dibangun, tidak ada bukti keberhasilan dari insinerator tersebut menangani sampah sesuai dengan jumlah sampah yang dijanjikan.

Meskipun data menunjukkan bahwa sampah kota-kota di Indonesia karakteristiknya didominasi sampah sisa makanan dengan kelembaban tinggi dan tidak layak bakar, pemerintah telah mengalokasikan banyak dana, energi, dan waktu untuk merealisasikan teknologi termal dengan berbagai nama dan program. Negara-negara maju telah menerapkan peraturan dan standar yang ketat untuk pembangunan dan operasi insinerator dan teknologi termal. Para penjual teknologi termal menggunakan kesempatan dengan memasarkan teknologi usang mereka ke Indonesia dan negara-negara berkembang lain yang tidak memiliki peraturan dan standar yang ketat untuk mengatur teknologi termal.

Leonardo Simanjuntak dari Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa, “Karena proyek-proyek PLTSa di 12 kota menjadi program prioritas nasional yang didukung dana publik dari para pembayar pajak, kelayakan teknis, finansial dan lingkungan dari proyek-proyek ini penting diketahui masyarakat luas. Bila batubara akan digunakan sebagai bahan bakar atau fuel additive kualitas udara di kota-kota dengan PLTSa dapat diperkirakan memburuk. Sumber energi toksik tidak seharusnya dianggap sebagai sumber energi terbarukan.”

David Sutasurya dari Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi menambahkan, “Pembangunan PLTSa merupakan sebuah jebakan fiskal, karena menyedot anggaran pemerintah pusat maupun daerah dengan angka yang fantastis. Meskipun mandat Undang-undang No. 18 tahun 2008 mendorong minimisasi, alokasi anggaran untuk mendukung kebijakan pengurangan sampah sangat kecil. Alih-alih mengoptimalkan alokasi anggaran untuk solusi jangka panjang seperti Zero Waste, dana ini malah diinvestasikan untuk teknologi kotor yang tidak berkelanjutan dan berpotensi menjadi ancaman baru bagi kesehatan masyarakat.”

Oleh karena itu, kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mempublikasikan dokumen studi kelayakan dan studi AMDAL rencana pembangunan insinerator di 12 kota kepada masyarakat;
  2. Menyampaikan hasil analisis risiko kesehatan masyarakat di sekitar calon lokasi PLTSa kepada publik terutama dari emisi dioksin;
  3. Mengoperasikan laboratorium yang dapat menganalisa dioksin sesegera mungkin untuk menekan biaya analisis dioksin dan pencemar organik yang persisten lainnya dan memungkinkan pemantauan POPs ( Persistent Organic Pollutants ) secara berkala;
  4. Mengubah ketentuan tentang frekuensi pemantauan dioksin dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dalam PermenLHK No. P.15/2019 dari setiap lima tahun menjadi minimum dua kali dalam setahun; dan
  5. Menetapkan abu terbang (fly ash) dan bottom ash dari PLTSa 12 kota sebagai limbah B3 sesuai Peraturan yang ada dan tidak boleh di buang ke TPA Kota.

Kontak:

Abdul Ghofar, WALHI, HP 085645520982

Nindhita,Nexus3Foundation, [email protected], HP0818-0832-2339