
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat
Salam Adil dan Lestari
Padang, 15 Mei 2026
WALHI Sumatera Barat menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya 9 orang akibat tambang emas ilegal serta korban lainnya yang luka luka di Nagari Guguak Kabupaten Sijunjung di Sumatera Barat. Kami turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan atas kehilangan anak, saudara, suami, ayah, dan anggota keluarga mereka.
Kematian sembilan orang akibat longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, pada 14 Mei 2026 kembali memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa. Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur.
Dalam catatan WALHI Sumatera Barat yang, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Jumlah ini adalah jumlah yang mampu di treking di media sosial. Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab. Korban terus berjatuhan, sementara tambang ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai. Sebagian besar sungai yang sudah hancur di antaranya, Hulu DAS Batang Hari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, Hulu DAS Kampar.
Berikut Data korban meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat:

“Sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga 2026. Korban yang terus berjatuhan ini menunjukkan gagalnya negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Tambang ilegal tidak bisa terus dianggap sebagai persoalan biasa, karena ada pembiaran terhadap jaringan mafia tambang yang selama ini menikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat.” tegas Tommy Adam, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat.
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal. Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan “tambang adalah mata pencarian masyarakat”, sementara faktanya aktivitas PETI di Sumatera Barat menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat. bahkan fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Kab. Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking.

WALHI Sumbar juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 Ha lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi ini. Penertiban yang dilakukan selama ini terbukti hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
Jika negara tetap membiarkan kondisi ini, maka sesungguhnya pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi rakyatnya sendiri.
WALHI Sumatera Barat mendesak:
- Gubernur Sumatera Barat hingga bupati dan penegak hukum (Kepolisian) melakukan pertaubatan ekologis, meminta pengampunan kepada Yang Maha Kuasa atas pembiaran yang selama ini dilakukan serta meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat;
- Penegak hukum penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat;
- Penindakan hukum terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, dan aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal;
- Pemulihan kawasan hutan lindung dan DAS di Sumatera Barat yang rusak akibat aktivitas PETI;
Narahubung:
WALHI Sumatera Barat