Konflik Agraria Tanah Transmigrasi di Jambi Berujung Kriminalisasi

Siaran Pers

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi

 Jambi, 12 Juni 2020— Konflik lahan antara masyarakat eks Transmigrasi  Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan perusahaan sawit PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group) mengakibatkan satu orang warga bernama Muhammad Kasim ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini memperlihatkan pemerintah dan pemerintah daerah tidak serius mengurus konfik yang sudah terjadi selama belasan tahun. Bahkan di atas lahan yang sudah disiapkan sebagai lahan usaha 2 Transmigrasi telah diterbitkan HGU atas nama PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group).

Terbitnya HGU PT. Indonusa tidak pernah diketahui masyarakat.  Secara tiba-tiba  karyawan perusahaan tersebut memperlihatkan photo copy HGU kepada masyarakat.  Sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , berlokasi di Kecamatan Geragai dan tidak menyebutkan lokasi Desa Atau tempat kebun tersebut, berdasarkan daftar isian 307 dengan No 5066/ 2013 dan daftar isian 208 No 4237 /2013, berdasarkan SK Kepala BPN RI Tanggal 26 Agustus 2013 No 87/ HGU/ BPN RI /2013 dan Surat ukur Tanggal 07 November  2013  No 14 / Tanjung Jabung Timur / 2013  dengan Luas 238, 27 Ha  dengan Penunjuk Warkah No . 4237 / 2013  Diterbitkan Sertipikat atas Nama  PT. INdonusa Agromulia pada Tanggal 18 November 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rusli Yakob , SH, MH dengan Nomor Sertipikat  00014 . PT.Indonusa Agromulia juga anggota GAPKI.

Terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan HGU, karena diduga prosesnya tidak diikuti proses pengecekan lokasi yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Padahal  Subdin PKTP Dinas Naker Transmigrasi Provinsi Jambi  mengeluarkan peta Tata Ruang Lahan Usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP Th 1997 dan Peta Pengukuran lahan Pemukiman (LP) dan Lahan usaha I Th 2001, dihasilkan Peta pengukuran Lahan Usaha II (LU II) tahun 2005, Di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/C/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan.

Tidak dilakukannya pengecekan lapangan dan memperhatikan dan data yang diterbitkan oleh Subdin PKTP Dinas Naker Transmigrasi tersebut mengakibatkan HGU bertumpang tindih dengan lokasi persil masyarakat trasnmigrasi Simpang Pandan. Bahkan penguasaannya sudah dilakukan sebelum HGU diterbitkan. Tercatat sebanyak 21 ha lahan usaha II tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat, usaha – usaha untuk mendapatkan lahan ini juga terus dilakukan dan dengan harapan agar lahan usaha II yang belum didapat oleh masyarakat dapat dikelola dan segera diterbitkan sertifikat bagi lahan – lahan yang belum dikeluarkan sertifikatnya dan disesuaikan berdasarkan SK yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, SK Bupati Tanjung Jabung Timur no : 459 tahun 2016 tanggal 17 oktober tahun 2016 yang tidak pernah dibatalkan memperlihatkan fakta tidak ada pengurangan luas lahan, baik lahan pekarangan  maupun lahan usaha I dan II, dan hal ini menjadi pertanyaan, atas dasar apa PT. Indonusa Agromulia mengolah dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan Peta nya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan.

Terkait permasalahan Lahan Usaha II ini, masyarakat sudah melaporakan hal ini ke pemerintahan kabupaten Tanjung Jabung Timur, difasilitasi oleh SEKDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur (saat itu Masih dijabat Sudirman)  dengan agenda pembahasan permasalahan lahan ini sudah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.

Bahkan perwakilan masyarakat juga pernah mengirimkan surat kepada gubernur untuk memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian konflik dengan perusahaan. Bertemu dan  berdiskusi dengan Kesbangpol Provinsi Jambi, dan berbagai upaya untuk memperjuangkan bagaiamana lahan usaha 2 Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera dapat dikembalikan kepada masyarakat. Masyarakat pun sudah pernah mengirim surat kepada  Presiden hingga Kementrian ATR / BPN, juga kementrian Desa, juga  beberapa instansi lain, sayangnya tidak membuahkan hasil.

Masyarakat yang belum mendapatkan lahan usaha 2 terus berjuang hingga bersepakat untuk menyetop aktivitas perusahaan dan memblokade jalan yang masuk kedalam lahan usaha 2 Transmigrasi, atas aktivitas penyetopan aktivitas  dan blokade jalan inilah masyarakat dilaporkan ke POLRES Tanjung Jabung oleh perusahaan melalui kuasa hukumnya dengan dasar undang – undang no 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan.

Dengan segala konsekuensi untuk mendapatkan kembali lahan usaha 2 masyarakat akan tetap menempuh berbagai macam cara, dengan tetap berpegang pada tuntutan awal perjuangan. Terkait hal tersebut masyarakat menuntut:

  1. Kembalikan Lahan usaha II (LU II) warga masyarakat Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera yang diserobot oleh PT.INDONUSA AGROMULIA sesuai dengan peta tata ruang trnasmigrasi tahun 2005.
  2. Batalkan HGU PT. Indonusa dan segera terbitkan sertifikat hak milik atas nama masyarakat di lokasi berkonflik. Akhir tahun 2016 kepala Desa Pandan Sejahtera menerima peta tata ruang baru lahan usaha II yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Jabung timur dan sekaligus diinformasikan bahwa sebagian setifikat Lahan usaha II telah terbit dan untuk lahan usaha II yang telah terbit di peta tata ruang yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Jabung Timur di Arsir WARNA HITAM tetapi sertifikat tersebut belum sampai ke tangan
  3. Peta tata ruang baru Lahan Usaha II di Desa Pandan Sejahtera yang dikeluarkan oleh pihak BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2016 tidak sesuai dengan Peta tata ruang transmigrasi tahun 2005. Terkait hal tersebut, maka harus dilakukan pengembalian tata  ruang lahan usaha II sesuai dengan peta tata ruang lahan Usaha II Transmigrasi tahun 2005
  4. Sertifikat Lahan Usaha II masyarakat Desa Pandan Sejahtera RT 10 dan RT 13 yang diterbitkan BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2010 sangat merugikan pemilik hak atas tanah karena luas tanah yang dimiliki tidak sesuai dengan sertifikat tanah. Didalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2010 luas lahan 45 x 156 M sedangkan dipeta tahun 2005 seluas 45 x225. Kembalikan luasan  lahan usaha II sesuai dengan peta tahun 2005.