Hari Air Sedunia: WALHI Desak Pemerintah Hentikan Eksploitasi Air

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis air yang berdampak pada lebih dari 2 juta penduduk. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa krisis air yang dihadapi Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata dan bukan semata-mata persoalan teknis. Krisis ini merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan, yang mencakup eksploitasi sumber daya alam, perusakan kawasan hulu, serta persoalan tata ruang yang tidak berkelanjutan. Bahkan, Indonesia tidak perlu menunggu hingga tahun 2045 untuk merasakan dampak krisis air; kondisi tersebut bisa terjadi lebih cepat jika pola tata kelola lingkungan yang eksploitatif terus dipertahankan.

Hal ini sejalan dengan laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menghadapi krisis air. Dalam laporan tersebut, persentase wilayah yang mengalami krisis air diprediksi meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045. WALHI menilai laporan ini menunjukkan situasi yang sangat genting dan berbahaya. Namun, ironisnya, pemerintah kerap tidak menjadikan laporan atau kajian semacam ini sebagai pijakan utama dalam perumusan kebijakan maupun dalam upaya perlindungan sumber daya air.

Kita melihat dari hulu, tengah, hingga hilir, kondisi sumber air kita benar-benar mengkhawatirkan. Di kawasan hulu, alih fungsi lahan terjadi secara masif. Bencana yang terjadi di Sumatra dan Jawa beberapa waktu lalu merupakan bukti konkret dari kerusakan tersebut. Sementara di wilayah tengah, pencemaran terus berlangsung sebagai dampak dari pembiaran negara terhadap para pencemar. Pencemaran Sungai Cisadane beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata. Di wilayah hilir, seluruh kerusakan itu bermuara: air laut tercemar dan akhirnya menentukan kualitas air kita. Hampir semua titik sumber air saat ini juga telah tercemar, terutama oleh mikroplastik,” ungkap Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI.

Situasi ini semakin diperparah pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut membuat pengaturan tata ruang berada di bawah kendali pemerintah pusat dengan orientasi utama pada akselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pasca revisi regulasi sumber daya air—dari dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019—air tetap diposisikan sebagai komoditas. Meskipun memiliki bentuk berbeda, regulasi ini senafas dalam mendorong praktik privatisasi air. Kebijakan-kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya eksploitasi sumber daya air, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta semakin parahnya pencemaran.

Regulasi yang seharusnya menjadi ruang untuk melindungi sumber air justru mengalami reduksi yang signifikan. Alih fungsi kawasan, privatisasi air, dan pencemaran adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Pemerintah, alih-alih mendorong kelimpahan air melalui target swasembada seperti dalam RPJMN, justru menormalisasi tumpang tindih tata ruang, membiarkan pencemaran semakin meningkat, dan terus membuka ruang bagi privatisasi air,” jelas Wahyu.

WALHI menegaskan bahwa persoalan air bukan semata urusan teknis. Pemerintah, dalam upaya mencapai swasembada air, kerap mencanangkan pembangunan berbagai waduk. Namun, rencana tersebut menyimpan potensi besar konflik agraria dan alih fungsi ruang. Di satu sisi, pembangunan waduk ditujukan untuk memaksimalkan daya tampung air, tetapi di sisi lain justru menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung alami lingkungan. Dengan demikian, akar persoalan krisis air di Indonesia terletak pada buruknya tata kelola lingkungan yang belum berorientasi pada keberlanjutan dan belum menempatkan air sebagai hak dasar rakyat.

Pada momentum Hari Air Sedunia ini, WALHI mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan tata kelola lingkungan dan tata ruang. WALHI juga mendorong dilakukannya moratorium perizinan, khususnya di kawasan hulu dan sumber mata air, serta evaluasi dan pencabutan izin-izin yang tumpang tindih di kawasan perlindungan sumber air. Selain itu, pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka.

Tanpa langkah-langkah tersebut, tidak akan ada perbaikan. Krisis air akan semakin masif, dan ongkos yang harus dibayar akibat krisis tersebut akan sangat mahal. Pemerintah harus mengutamakan hak rakyat dengan memandang air sebagai hak, bukan sekadar urusan teknis,” tutup Wahyu.

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)