Deklarasi Masyarakat dan Perempuan Pesisir Pulihkan Indonesia dan Menuntut Keadilan Iklim

Deklarasi
Masyarakat dan Perempuan Pesisir
Pulihkan Indonesia dan Menuntut Keadilan Iklim

Kami adalah masyarakat dan perempuan pesisir Indonesia yang terdiri dari nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, serta pelestari ekosistem pesisir dan laut yang merupakan pemilik sah Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki kekayaan sumber daya pesisir dan laut serta keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.

Kami hadir di Jakarta pada 18-20 Desember 2023, Ibu Kota Indonesia, dari dua belas provinsi; empat dari Pulau Sumatera, tiga dari Pulau Jawa, dua dari Pulau Bali dan Nusa Tenggara, satu dari Pulau Sulawesi, dan satu dari Kepulauan Maluku (Maluku Utara).

Keberadaan kami selama ini di pesisir dan pulau kecil, yang melanjutkan kerja-kerja orang tua dan nenek moyang kami ratusan tahun yang lalu, untuk memelihara sumber daya pesisir dan laut telah terbukti mampu menyelamatkan negeri ini.

Kami bersama jutaan masyarakat pesisir di negeri ini akan terus menjaga Indonesia dari kehancuran. Bagi kami, pesisir, laut, dan pulau kecil adalah penanda kedaulatan Indonesia, sebagaimana yang dideklarasikan oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Jika pesisir dan pulau kecil hilang, maka hilanglah kedaulatan Indonesia.

Kontribusi nyata kami di negeri khatulistiwa ini tidak dapat diukur oleh materi. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir merupakan harga mati yang harus dijalankan oleh negara, karena hal ini merupakan mandat dari konstitusi.

Hari ini, kami telah dan tengah menghadapi berbagai persoalan genting yang mengancam eksistensi dan masa depan keturunan kami di pesisir dan pulau kecil. Di antara persoalan genting yang kami hadapi adalah sebagai berikut:

  1. Tak adanya peraturan perundangan yang mengakui wilayah tangkap nelayan tradisional sebagai Wilayah Kelola Rakyat, termasuk wilayah kelola perempuan nelayan. Sampai sekarang, setelah lebih dari 75 tahun merdeka, Indonesia tidak memiliki peraturan mengenai wilayah tangkap yang khusus dikelola oleh nelayan skala kecil dan/atau nelayan tradisional. Akibatnya, kami harus bersaing dengan berbagai aktor skala besar di lautan, terutama kapal-kapal besar yang terus mengeksploitasi sumber daya pesisir dan laut Indonesia. Bahkan, tak jarang kapal-kapal besar mencemari lautan, khususnya wilayah tangkap nelayan skala kecil dan atau nelayan tradisional.
  2. Di wilayah daratnya, ruang hidup masyarakat dan perempuan pesisir harus berhadapan dengan berbagai proyek pembangunan yang mengancam akan menggusur kampung-kampung nelayan dan perempuan nelayan. Berbagai proyek atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) terus dikebut dari Sumatera sampai Papua. Proyek Strategis Nasional yang ada di Kepulauan Riau, khususnya di Pulau Rempang yang menggusur masyarakat; Proyek Strategis Nasional di Maluku Utara, khususnya hilirisasi nikel telah terbukti memporakporandakan pulau-pulau kecil, masyarakat di pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan khususnya desa Kawasi setelah wilayah pesisir lautnya sudah terdampak pencemaran akibat aktivitas pertambangan sehingga potensi perikanan tangkap menurun secara drastis, saat ini harus dipaksa pindah dari desanya karena berada dalam areal pertambangan nikel, begitu juga 3 desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Desa Lelilef, desa Gemaaf dan Desa Sagea juga akan bernasib yang sama dengan desa Kawasi karena desa tersebut masuk dalam pengembangan infrastruktur industri pertambangan nikel PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park); proyek strategis nasional di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, juga terbukti melanggengkan kemiskinan masyarakat dan perempuan pesisir; dan Proyek Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak di Jawa Tengah yang menghancurkan kawasan mangrove, pembangunan Makassar New Port yang menyebabkan kerusakan wilayah tangkapan nelayan di Perairan Spermonde. Contoh-contoh tersebut menggambarkan betapa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah terbukti mengancam kelangsungan masyarakat dan Perempuan pesisir untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut.
  3. Alokasi ruang permukiman nelayan, termasuk perempuan nelayan di dalam tata ruang laut atau RZWP3K di 28 provinsi terbukti sangat timpang dan tidak adil. Pasalnya, alokasi ruang untuk proyek reklamasi dan pertambangan pasir laut jauh lebih besar, mencapai 3.590.883 hektar. Sementara pemukiman nelayan hanya seluas 1.256,90 hektar. Ini adalah potret yang menjelaskan bahwa negara tidak hadir dan tidak melayani kami sebagai pemilik sah negara kepulauan ini.
  4. Sampai dengan hari ini, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang semakin memperlemah keberadaan kami. Di antara regulasi yang dapat kami sebut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan juga PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Semuanya bermuara pada pemusnahan kami sebagai masyarakat dan bagi perempuan pesisir kebijakan ini telah menambah beban berlapis perempuan pesisir dalam memastikan kebutuhan dan pangan keluarga.
  5. Pada saat yang sama, kami harus berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim yang mempercepat kepunahan kami. Krisis iklim telah menyebabkan banyak nelayan di Indonesia meninggal dunia di laut karena cuaca yang sangat ekstrim. Pada tahun 2010 jumlah nelayan yang meninggal di laut tercatat sebanyak 87 orang. Lalu, Pada tahun 2020, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 250 orang.
  6. Krisis iklim juga menyebabkan banyak desa-desa pesisir tenggelam di banyak tempat. Di pantai Barat Sumatera dan di Pantai Utara Jawa, khususnya Jakarta dan Jawa Tengah, puluhan orang menjadi pengungsi iklim karena desanya tenggelam. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak mengambil langkah apapun untuk menangani persoalan ini.
  7. Krisis iklim ditambah dengan krisis lokal juga telah menyebabkan banyak pulau kecil tenggelam dan semakin parahnya penurunan tanah (land subsidence) yang disebabkan oleh ekspansi industri ekstraktif serta alih fungsi lahan termasuk kawasan konservasi. Padahal fungsi pulau kecil sangat penting termasuk untuk tempat bersandar kapal ketika cuaca buruk, namun memasuki wilayah pulau-pulau kecil di hari-hari ini pun, nelayan dan masyarakat pesisir pun kerap ditempa penghalang-halangan bahkan intimidasi.
  8. Contoh tenggelamnya pulau-pulau kecil antara lain terjadi di Bengkulu, di mana Pulau Satu dan Pulau Bangkai telah tenggelam sementara dua pulau lain yaitu Pulau Tikus dan Pulau Mega akan bernasib sama. Di Pulau Pari, lebih dari 11 persen pulaunya telah tenggelam. Inilah yang mendorong masyarakat di Pulau Pari mengambil langkah gugatan iklim melawan perusahaan.
  9. Krisis iklim juga telah membuat nelayan semakin miskin. Lebih dari 70 persen pendapatan kami menurun drastis karena laut semakin tidak bersahabat. Jika sebelumnya kami bisa mendapatkan hasil tangkapan minimal 200 kilogram, saat ini akibat krisis iklim mendapatkan hasil tangkapan 5 kilogram saja sudah sangat sulit. Jumlah penduduk miskin di wilayah pesisir Indonesia pada tahun 2022 mencapai 17,74 juta jiwa. Sebanyak 3,9 juta jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem. Jika penduduk miskin di Indonesia pada 2022 berjumlah 26 juta jiwa (data September 2022 adalah 26,16 juta jiwa), kemiskinan wilayah pesisir menyumbang 68 persen dari total angka kemiskinan di Indonesia.
  10. Krisis iklim juga telah membuat perempuan pesisir, khususnya perempuan nelayan memiliki beban yang berlipat ganda. Perempuan pesisir harus terus berjuang untuk memenuhi perekonomian keluarga dalam situasi krisis, sekaligus mengurus rumah tangga yang merupakan kerja-kerja tiada ujung.
  11. Negara juga belum mengakui identitas perempuan nelayan. Padahal, di sejumlah wilayah di Indonesia, perempuan terlibat langsung menangkap ikan maupun biota laut lain, dari total 56 juta orang yang terlibat dalam aktivitas perikanan (dari penangkapan hingga pemasaran), 39 juta di antaranya adalah perempuan. Serta, seharusnya kehidupan nelayan dilihat sebagai suatu kesatuan yang integral antara penangkapan, pengolahan pascapanen, pemasaran dan konsumsi–di mana perempuan memiliki peran yang tidak sepele dalam rangkaian aktivitas tersebut dan layak mendapatkan pengakuan.
  12. Akibat dampak buruk krisis iklim, pada tahun 2030, hampir satu juta nelayan di Indonesia diprediksi akan hilang. Ini merupakan angka kehilangan yang sangat besar bagi negara kepulauan terbesar seperti Indonesia.
  13. Selain dampak krisis iklim, pesisir dan pulau-pulau kecil tengah diancam oleh pertambangan, terutama pasir laut dan migas. Hingga hari ini IUP eksplorasi dan operasi produksi memanjang dari Aceh, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Maluku Utara sampai Papua. Kavling konsesi ini turut mengganggu wilayah tangkap nelayan, serta mengancam masa depan ekosistem laut.
  14. Rusaknya ekosistem laut juga diakibatkan oleh penangkapan ikan berlebih, terutama menggunakan kapal-kapal cantrang, pukat dan aneka alat tangkap tidak berkelanjutan. Selain merusak, konflik antar nelayan tidak bisa dihindarkan seperti yang terjadi di Masalembu dan Bawean, Jawa Timur, serta Lampung Timur. Situasi ini bisa mengakibatkan krisis sosial dan kemanusiaan akibat rusaknya ekosistem.
  15. Terakhir kondisi kehidupan nelayan makin rentan, kesejahteraan semakin jauh dalam angan, hasil tangkapan kini makin menurun, rata-rata terdapat penurunan tangkapan hingga 1 ton dalam 5 tahun terakhir ini. Selain itu, karena kesejahteraan yang tidak terjamin dengan tingginya biaya produksi melaut, tetapi hasil produksinya rendah, mengakibatkan penghasilan nelayan rendah. Hal ini pun mengancam keberadaan masa depan regenerasi nelayan yang hampir 70% usia nelayan kita berusia 40 tahun ke atas. Sementara generasi muda nelayan banyak yang meninggalkan profesi tersebut guna merantau dan mencari sumber-sumber penghidupan lain.
  16. Kriminalisasi pejuang lingkungan. Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 800 orang telah dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup. Dari jumlah itu, puluhan masyarakat dan perempuan pesisir, khususnya nelayan dan perempuan nelayan mengalami kriminalisasi, sebagaimana yang dialami oleh nelayan di Pulau Pari, Pulau Kodingareng, dan masyarakat pesisir di Pulau Rempang. Dari tahun 2021-2023 terjadi upaya kriminalisasi terhadap 19 masyarakat dan perempuan pesisir Desa Pasar Seluma Bengkulu akibat menolak pertambangan pasir besi.
  17. Bali sangat sering dijadikan showcase bagi seluruh dunia atas komitmen Pemerintah dalam mengatasi permasalahan krisis iklim dan contoh keberhasilan seperti G20 dan KTT AIS, namun terus dihujani proyek-proyek investasi dan kerusakan lingkungan seperti Reklamasi Teluk Benoa, Reklamasi Pelabuhan Benoa, Reklamasi Bandara Ngurah Rai, Tambang Pasir Laut, Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, dan Pengembangan Pelabuhan Terintegrasi Sangsit yang mengancam ruang hidup masyarakat nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Bahkan hari ini, mangrove yang digadang untuk dipertahankan sebagai komitmen dalam memitigasi perubahan iklim pun kian hari kian terancam keberadaannya. Hal ini terlihat dari berbagai proyek yang dibangun yang telah mengancam kelestarian m Reklamasi Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III Benoa seluas 800-an hektar pada 2018 telah membunuh 17 hektar mangrove. Dan hari ini Pelindo kembali akan membabat hektaran mangrove yang akan digunakan untuk Proyek Jalan Penghubung Bali Maritime Tourism Hub. Pelindo yang secara notabene merupakan perusahaan Negara, justru tidak tau malu ketika membuat proyek yang membabat mangrove, padahal indonesia telah mendeklarasikan diri sebagai ketua aliansi Mangrove untuk Perubahan Iklim yang dikatakan pada COP 28 di Dubai. Harusnya perlindungan mangrove harus ditingkatkan. Bukan malah menjadi pembenaran untuk dibabat oleh proyek-proyek Pelindo Benoa.

Persoalan-persoalan di atas kontras dengan narasi indah pemerintah tentang Indonesia Emas 2045. Narasi Indonesia Emas 2045 selalu dihiasi dengan wacana pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7 persen. Akan tetapi, kami melihat kebijakan pemerintah tidak berjalan di atas rel konstitusi. Pemerintah terus mendorong kebijakan yang bercorak ekstraktif di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Situasi ini akan mendorong negeri ini menjadi Indonesia Cemas 2045 atau Indonesia Lemas 2045.

Pada saat yang sama, saat ini Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Telah ada tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang secara resmi telah terdaftar di KPU serta menyusun dokumen visi dan misi presiden dan wakil presiden. Momentum ini bagi kami harus menjadi ajang serius para calon presiden serta calon wakil presiden untuk memastikan agenda perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir sekaligus perlindungan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Berpijak pada berbagai penjelasan tersebut di atas, kami menyatakan deklarasi sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil. Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
  2. Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut beragam proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat dan perempuan pesisir, terutama proyek pembangunan yang dipayungi oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil di Indonesia.
  3. Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut yang terdapat dalam RZWP3K.
  4. Mendesak Pemerintah dan DPR RI, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk segera memasukan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.
  5. Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
  6. Mendesak penetapan wilayah konservasi di pesisir, laut, dan pulau kecil yang berbasis pada kepentingan nelayan dan perempuan nelayan dengan menggunakan prinsip konsultasi bermakna serta Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Penetapan wilayah konservasi harus ditujukan untuk mengakui dan melindungi wilayah kelola masyarakat, bukan untuk meminggirkannya.
  7. Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, dengan memastikan keterlibatan penuh pada masyarakat dan perempuan nelayan
  8. Mendesak pemerintah saat ini untuk mencabut perpres 78 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Perpres ini menghilangkan hak atas ruang hidupnya terutama hak atas kampungnya. Perpres ini lebih mementingkan investasi tanpa mempertimbangkan kedaulatan rakyat atas seluruh ruang hidupnya yang tidak bisa hanya dilihat sempit melalui pendekatan ekonomi terutama ekonomi yang bersifat destruktif.
  9. Pemerintah Indonesia, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus mengubah paradigma ekonomi biru yang ekstraktif menjadi pendekatan ekonomi di wilayah pesisir yang demokratis, berkeadilan, berkelanjutan dan berketahanan iklim untuk mencegah dampak kerusakan dan kehilangan yang lebih parah bagi masyarakat pesisir dan perempuan nelayan.
  10. Memastikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan, dari ancaman kriminalisasi karena selama ini telah terbukti menjaga pesisir, laut, dan pulau kecil.

Demikian deklarasi ini disampaikan dalam simposium masyarakat dan perempuan pesisir kepada Pemerintah, DPR RI, serta Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024-2029.

Jakarta, 20 Desember 2023

Deklarator:

  1. Mustaghfirin, Nelayan Pulau Pari–Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Jakarta
  2. Amin Abdullah, Nelayan Lombok Timur–Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya nelayan, NTB
  3. Zemi Sipantri, Perempuan Pesisir Desa Pasar Seluma Bengkulu
  4. Rania, Perempuan Pesisir Desa Pondok Kelapa Bengkulu
  5. Asmania, Perempuan Nelayan Pulau Pari, Jakarta
  6. Rudi Andeskar (Ahok), Nelayan Pulau Rupat, Riau
  7. Eri Yanto, Nelayan Pulau Rupat, Riau
  8. Sita, Perempuan Pulau Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan
  9. Ahmad Marzuki, Nelayan Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah
  10. Ahmad Syukron, Nelayan Nambangan, Ketua KNTI Surabaya, Jawa Timur
  11. Miswadi, Nelayan Pulau Rempang, Kepulauan Riau
  12. Nurhayani, Perempuan Pesisir Pulau Rempang, Kepulauan Riau
  13. Iqbal Alma Ghosan, Walhi Jawa Tengah
  14. Dodi Faisal, Walhi Bengkulu
  15. Usman Riyadi, Nelayan Roban Timur, Batang, Jawa Tengah
  16. Slamet Riadi, Walhi Sulawesi Selatan
  17. Wahyu Eka Setyawan, Walhi Jawa Timur
  18. Umi Ma'rufah, Walhi Riau
  19. Amri Nuryadin, Walhi Nusa Tenggara Barat
  20. Faizal Ratuela, Walhi Maluku Utara
  21. Nursin R. Gusao, Perempuan Pesisir Maluku Utara
  22. Adhar Said, Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan-Maluku Utara
  23. Muhammad Aminullah, Walhi DKI Jakarta
  24. Parid Ridwanuddin, Eksekutif Nasional Walhi
  25. Fikerman Saragih, KIARA
  26. Ida Bagus Arya Yoga Bharata, Walhi Bali
  27. Usman Riyadi, Nelayan Batang Jawa Tengah
  28. Edi Santoso, Walhi Lampung
  29. Sukardi, Masyarakat Pesisir Tulang Bawang, Lampung
  30. Sunar, Nelayan Lampung Timur