SIARAN PERS
TIM ADVOKASI RAKYAT MOROSI
Kendari, 1 Agustus 2025 - Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Morosi yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Morosi terhadap pihak PLTU dalam perkara lingkungan hidup Nomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam amar putusannya yang kami terima melalui e-court pada 31 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat PLTU PT Obsidian Stainless Steel telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan terbukti mencemari lingkungan hidup.
Adapun pokok-pokok amar putusan yang patut dicatat sebagai tonggak penting perjuangan rakyat Morosi antara lain:
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pencemaran lingkungan hidup.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk:
a. Menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait
kondisi pencemaran.
b. Melakukan tindakan pemulihan lingkungan, seperti menghilangkan bau
busuk, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi, serta memusnahkan sumber pencemaran
Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh industri dan pemegang kebijakan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, S.H., menegaskan bahwa ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka. Kini, melalui putusan ini, negara secara resmi mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Andi.
Ia menekankan bahwa putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum. Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat. Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, S.H., M.H., menyatakan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha telah mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tergugat. Hal ini merupakan langkah awal yang masih harus kita kawal bersama. LBH Kendari bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Advokat Publik YLBHI, Edy K. Wahid, menyatakan bahwa secara tidak langsung, putusan ini juga menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan industri Tergugat.
“Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran HAM, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi soal hak hidup layak dan sehat.”
YLBHI memandang bahwa pelanggaran serupa juga terjadi di banyak kawasan industri yang disebut “kawasan strategis nasional.” Oleh karena itu, putusan ini adalah langkah penting untuk menghentikan impunitas korporasi besar yang selama ini bebas mencemari lingkungan tanpa konsekuensi.
“Putusan ini adalah sinyal tegas bahwa industri tidak bisa lagi berlindung di balik status ‘strategis’ atau ‘investasi’ jika kenyataannya merusak ruang hidup rakyat. Ini pengingat bahwa penghormatan terhadap HAM dan lingkungan harus menjadi bagian utama dari arah pembangunan nasional,” tegasnya.

Desakan
Tim Advokasi Rakyat Morosi menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang, baik di Morosi maupun di kawasan industri lainnya di Indonesia.
Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin penghormatan terhadap HAM dan keadilan ekologis
Hormat kami,
Tim Advokasi Rakyat Morosi
Narahubung:
-
Andy Rahman (Walhi Sultra) - +62 822-8412-0383
-
Saddam Husain (LBH Kendari) - +62 812-4205-9500
-
Edy K Wahid (YLBHI) - +62 853-9512-2233