ARGUMEN Sampaikan Kerugian konstitusional Sebagai Warga Negara Pada Panggilan Sidang Pertama Judicial Review UU IKN

Rilis Media

ARGUMEN Sampaikan Kerugian konstitusional Sebagai Warga Negara Pada Panggilan Sidang Pertama Judicial Review UU IKN 

Untuk Disebarluaskan 

Jakarta, 25 April 2022. Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (ARGUMEN) memenuhi panggilan sidang pertama dari Mahkamah Konstitusi. Pada sidang pemeriksaan ini ARGUMEN menyampaikan bahwa proses pembentukan UU IKN yang tidak menerapkan partisipasi dalam arti sesungguhnya (meaningfull participation) serta bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sehingga tujuan UU IKN yang ingin dicapai tidak mungkin dapat terwujud karena proses pembentukan UU IKN justru melanggar hak konstitusional warga negara.  

Bagi ARGUMEN, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningfull participation) harus memenuhi setidaknya tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.  

Para pemohon juga menyampaikan kedudukan hukum (legal standing) masing-masing. Muhammad Busyro Muqoddas Pemohon I, DR. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum Pemohon II dan Dwi Putri Cahyawati Pemohon IV adalah bagian dari orang-orang yang memiliki pandangan dan perspektif luas dan strategis terkait dengan isu IKN, namun tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU IKN.  

Yati Dahlia, Pemohon III adalah warga suku BALIK/ suku asli di Kawasan IKN. Tempat tinggal Dahlia bersama 83 Kepala Keluarga (KK) lainnya hanya berjarak 6 kilometer dari titik NOL IKN tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pemerintah tentang pemindahan IKN. Padahal Dahlia beserta warga lainnya adalah pihak yang akan terdampak langsung dari pemindahan IKN dan seharusnya pemerintah mengedepankan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN, Penyusunan UU dan pengesahan UU IKN.  

Pemohon III beserta warga Masyarakat Adat Suku Balik khawatir akan diusir/digusur dari tempat tinggal mereka saat ini. Mereka juga menolak jika harus dipindahkan/direlokasi dari tempat tinggalnya karena harus memulai kehidupan baru dan berpisah dari tetangga dan keluarganya. Dahlia dan warga lainnya juga tidak ingin tercerabut dari sejarah dan identitas sebagai suku Balik. Saat ini saja, seluruh masyarakat tidak ada yang boleh mengurus surat tanah. Fakta ini menunjukan bahwa UU IKN tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN.  

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pemohon V menyebutkan bahwa terdapat 21 komunitas adat anggota AMAN yang berada di lokasi yang akan dijadikan IKN dan selama proses pemindahan dan pembentukan UU IKN, masyarakat adat tidak dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif sebagai kelompok Masyarakat Adat yang akan terdampak langsung dari pembangunan IKN. Padahal partisipasi masyarakat adat dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945.  

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 juga memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people's sovereignty).  

Pemohon VI adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai organisasi lingkungan yang memiliki tugas dan peran memajukan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, pelestarian hutan, perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial ekologis, keadilan agraria serta pembelaan masyarakat di Indonesia memiliki legal standing yang jelas sebagai pemohon. Adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) berlakunya UU Ibu Kota Negara yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan berdampak pada pemenuhan hak warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang baik dan berkualitas, sehingga menyebabkan hak konstitusional WALHI dirugikan. 

Dalam permohonannya para pemohon juga memasukkan permohonan penundaan pemberlakukan UU 3 Tahun 2022 dalam Putusan Sela untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon.  

Selain itu, ARGUMEN dalam Petitum Permohonannya memohon kepada MK untuk: 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Proses Penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 6766) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
  3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 6766) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

 

Narahubung : 
Muhammad Arman, Tim Kuasa Hukum (+62 812-1879-1131) 
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI (082182619212)
Zainal Arifin, YLBHI (+62 813-9128-2443)