Warga Dairi Desak Menteri Lingkungan Hidup Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024

Siaran Pers
Cabut Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Jakarta 22 Mei 2025, Warga dari beberapa desa terdampak tambang PT DPM dari Kabupaten Dairi bersama solidaritas masyarakat sipil untuk warga Dairi kembali menggelar aksi di depan Kementerian Lingkungan Hidup/Balai Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Warga kecewa kepada KLH/BPLH karena putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 hingga saat ini tepatnya Mei 2025 tidak kunjung dilaksanakan.

Setelah ketidakterbukaan KLHK (dulu) yang cenderung manipulatif dalam penerbitan persetujuan lingkungan hidup PT DPM pada Agustus 2022, kini KLH/BPLH kembali menunjukan sikap ketidakpatuhannya terhadap hukum dengan mengabaikan putusan MA. Tindakan KLH/BPLH tersebut merupakan kejahatan negara yang harus ditolak. Mereka tidak mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan petani dan warga Dairi serta generasi penerusnya.

“KLH harusnya segera melaksanakan putusan MA, ini demi keselamatan puluhan ribu warga Dairi. Kami sebagai warga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, apalagi saat ini PT DPM masih tetap berkegiatan di lapangan tanpa persetujuan lingkungan yang sudah dibatalkan pengadilan, itu sama saja dengan melakukan aktivitas yang ilegal.” ujar Rainim Purba, salah seorang penggugat dari Desa Pandiangan.

Tioman Simangunsong, salah seorang warga yang tinggal di Kelurahan Parongil menegaskan “Kami warga Dairi kecewa dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kenapa tidak melaksanakan putusan MA? Kehadiran kami warga Dairi hari ini sebagai perwakilan warga, mendesak KLH untuk segera memberikan kepastian kapan melaksanakan putusan MA dan mencabut kelayakan lingkungan PT DPM”

Sebelumnya warga Dairi melalui Tim Hukum telah dua kali menyurati KLH/BPLH yaitu pada tanggal 01 November 2024 dan tanggal 14 Februari 2025 surat tersebut mendesak agar KLH/BPLH segera melaksanakan putusan MA, namun KLH/BPLH tidak merespon surat tersebut. Upaya dilanjut dengan mendatang PTUN Jakarta pada tanggal 24 April 2025 agar PTUN menerbitkan surat yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap.

Muhammad Jamil, tim kuasa hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menambahkan “Konsekuensi sebagai negara hukum semua pihak termasuk pemerintahan harus tunduk pada ketentuan hukum the rule of law. Artinya Kementerian Lingkungan Hidup/Balai Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) harus tunduk patuh serta wajib berhenti melecehkan putusan peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Aksi yang digelar oleh warga Dairi mengangkat tema budaya Pakpak dan Toba bertemakan Mangandung "Mangidohon KLH mangulahon keputusan Mahkamah Agung, cabut kelayakan lingkungan PT DPM" yang berarti ratapan warga mendesak KLH/BPLH segera mengeksekusi putusan. Dalam andung-andungnya warga mengatakan bahwa selama ini KLH/BPLH tidak memiliki hati nurani karena tidak serius dalam melaksanakan putusan MA yang sudah dimenangkan oleh warga. “Bertelinga tapi tak mendengar, bermata tapi tak melihat, punya hati tapi tidak mendengarkan suara hatinya untuk berpihak kepada warga Dairi” ratap warga Dairi.

Warga Dairi juga membawa hasil dari kebun mereka seperti tanaman kopi, padi, kapulaga, pinang, gambir, jeruk purut, jengkol, dan coklat. Selain itu ada properti aksi seperti gurita. Gurita diumpamakan sebagai simbol perusahaan PT DPM yang akan mencengkeram dan merusak lahan warga yang berdampak serta merugikan kehidupan warga. Aksi budaya tersebut diiringi dengan alat musik tradisional seperti gendang, kecapi dan seruling.

Di tengah aksi pihak KLH/BPLH mengundang warga beraudiensi untuk berdiskusi terkait tuntutan warga, perwakilan warga dengan didampingi kuasa hukum diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH. Judianto Simanjuntak kuasa hukum yang mendampingi audiensi tersebut menjelaskan “Dalam audiensi warga meminta kepastian kapan kelayakan lingkungan PT DPM dicabut, oleh karena desakan warga tersebut KLH/BPLH menyatakan akan mengeluarkan surat keputusan pencabutan kelayakan lingkungan PT DPM SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 paling lambat sampai tanggal 29 Mei 2025 dan warga akan mengawal proses tersebut”

Selain ke kantor KLH/BPLH warga Dairi bersama solidaritas masyarakat sipil untuk warga Dairi melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, adapun yang menjadi tuntutan warga adalah meminta PTUN Jakarta agar berperan dalam mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024.

Senada dengan yang disampaikan Fatilda Hasibuan (Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU) bahwa apa yang menjadi tuntutan warga sangat mendasar. KLH dalam hal ini harus segera melaksanakan eksekusi. Kami memiliki beberapa data yang menunjukkan sampai hari ini perusahaan tetap beroperasi. Bahkan tak hanya beroperasi, konflik sosial juga terjadi. Lahan masyarakat telah dirusak PT DPM. Data tersebut kami himpun dalam lembar fakta. Ini dapat menjadi bahan pertimbangan supaya KLH segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan PTUN bisa mengawasi agar eksekusi putusan bisa berjalan.

Fanny Tri Jambore (Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional menyampaikan “Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup/Balai Pengendalian Lingkungan Hidup yang tidak menjalankan putusan peradilan TUN menunjukkan bahwa pemerintah masih ada dalam cengkeraman pengaruh industri ekstraktif, yang selama ini telah menyebabkan krisis multidimensional, konflik sosial, perampasan ruang hidup rakyat dan melipatgandakan bencana ekologis yang mengancam ekonomi dan keselamatan rakyat, serta menyempitnya ruang demokrasi dengan tingginya kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya”.

Sebagai informasi pada tanggal 23 Mei 2025, warga akan menyampaikan petisi kepada Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta yang meminta pemerintah Tiongkok untuk menarik pendanaan untuk tambang DPM. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 2.000 warga dari 15 desa yang berpotensi terkena dampak. Siaran pers terpisah akan dikeluarkan pada awal tanggal 23 Mei 2025.

 

Narahubung:
Fatilda Hasibuan (BAKUMSU): +62 823-1128-4613
Monica Siregar (YDPK - Pendamping Masyarakat): +6282362162928
Judianto Simanjuntak (Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat): +62 857-7526-0228
Fanny Tri Jambore (Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional): +62 838-5764-2883