WALHI: Serangan terhadap Pembela HAM Andrie Yunus KontraS Harus Diusut Tuntas

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 15 Maret 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam dan mengutuk keras serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang berpotensi mematikan karena sifatnya yang sangat korosif dan dapat menyebabkan luka bakar berat, kerusakan jaringan tubuh, bahkan kebutaan. Oleh karena itu, serangan ini patut diduga sebagai bentuk percobaan pembunuhan yang tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga mengirimkan pesan intimidasi terhadap masyarakat sipil.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan bahwa Andrie Yunus merupakan seorang pembela hak asasi manusia. Andrie selama ini aktif memperjuangkan penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia. Melalui perannya di KontraS, ia terlibat dalam berbagai kerja advokasi terkait pengungkapan pelanggaran HAM, akuntabilitas aparat negara, perlindungan kebebasan sipil, serta kritik terhadap kebijakan negara yang berpotensi mempersempit ruang demokrasi.

"Kerja-kerja pembela HAM yang dilakukan Andrie Yunus dilindungi oleh berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM. Selain itu, mekanisme perlindungan pembela HAM juga diakui dalam berbagai standar HAM nasional maupun internasional," ujar Boy.

WALHI menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai insiden kriminal biasa. Serangan ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan para pembela HAM serta masyarakat sipil yang bekerja memperjuangkan kepentingan publik, termasuk perjuangan untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan juga dialami oleh pejuang lingkungan hidup, mahasiswa, jurnalis, serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Situasi ini menunjukkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM di Indonesia.

Terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM terhadap Andrie Yunus merupakan konsekuensi langsung dari tidak pernah diungkap dan dipertanggungjawabkannya kasus-kasus kekerasan yang terjadi sebelumnya, sehingga tercipta impunitas yang mengesankan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM adalah tindakan yang dapat dilakukan tanpa penghukuman, WALHI mencatat sepanjang 2025-2026 mencatat setidaknya terdapat 50 Korban dari 10 kasus kekerasan dan SLAPP (Pemidanaan dan Gugatan dengan itikad Jahat) yang dialamatkan kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup.

Serangan terhadap Andrie Yunus adalah mata rantai dari berbagai peristiwa kekerasan terhadap masyarakat sipil yang tidak dapat dilihat sebagai insiden biasa. Kami meyakini bahwa serangan ini berkaitan dengan kerja-kerja advokasi HAM dan demokrasi yang selama ini dilakukan Andrie Yunus bersama KontraS dan jaringan masyarakat sipil lainnya,” tambah Boy.

WALHI secara tegas meminta negara untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus mampu mengungkap seluruh rantai tanggung jawab hingga aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut. Tanpa pengungkapan yang menyeluruh, kasus ini berisiko mengulang pola impunitas sebagaimana terjadi dalam berbagai kasus serangan terhadap pembela HAM sebelumnya, serta kasus seperti ini akan terulang kedepan.

Kami mendesak negara untuk mengungkap rantai tanggung jawab secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik keputusan yang menjadikan Andrie sebagai target serangan,” tegas Boy Jerry Even Simbiring.

WALHI menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara jujur, terbuka, dan adil. Pengungkapan yang adil dan tidak tebang pilih adalah kunci untuk memastikan tidak terulangnya praktik impunitas serta menjamin keamanan para pembela HAM yang bekerja untuk kepentingan publik.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)